Senin, 14 Oktober 2024


Tata Kelola Sawit Berkelanjutan? Kata Kuncinya Sinergi

27 Mar 2024, 09:23 WIBEditor : Gesha

Pekebun memanen sawit | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Dalam era tuntutan akan keberlanjutan, tata kelola sawit menjadi sorotan utama. Sinergi menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan langkah-langkah menuju keberlanjutan dalam industri ini. 

"Perbaikan Tata Kelola Sawit bukanlah beban tunggal bagi satu kementerian atau lembaga saja. Sebaliknya, setiap kementerian yang terlibat perlu saling mendukung dan terhubung secara sinergis," ungkap Prof. Dr. Ir. Budi Mulyanto, Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB).

Budi menyoroti tantangan terbesar di Indonesia, di mana setiap sektor seharusnya tidak terjebak dalam sektoralisme berlebihan. Dia menekankan perlunya pengoptimalan yang lebih efisien, termasuk dalam konteks tata kelola sawit.

Budi menilai bahwa setiap kementerian atau lembaga memiliki peraturan sendiri dan membangun sistem perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kondisi lapangan.

Namun, menurutnya, selama adanya penguncian antara kementerian atau lembaga serta antara pemerintah pusat dan daerah, tantangan dalam tata kelola sawit tidak akan teratasi. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Budi menambahkan bahwa meskipun kementerian telah membuat norma, standar, pedoman, dan kriteria, namun belum sepenuhnya diimplementasikan oleh daerah karena adanya persepsi otonomi daerah. Akibatnya, banyak ketentuan dari pemerintah pusat yang belum dijalankan di daerah, begitu juga sebaliknya.

“Dengan kondisi begitu tidak bisa menyalahkan salah satu kementerian atau lembaga saja, karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tukas Budi.

Perlu Ketegasan

Budi menekankan pentingnya sistem yang dibuat berdasarkan pemanfaatan yang seimbang dan efisien, yang seharusnya dapat berjalan dan saling mendukung. "Konektivitas dalam kebijakan dan koordinasi harus ada," tandasnya.

Menurut Budi, dibutuhkan ketegasan dalam menyelesaikan tata kelola sawit agar setiap kementerian atau lembaga tidak lagi terjebak dalam peraturan sendiri dan tidak memihak.

Pemerintah, termasuk Kementerian Pertanian, harus terus berupaya mencari solusi strategis untuk mengatasi berbagai tantangan dalam industri kelapa sawit, termasuk para pekebun sawit, dengan memperkuat pembinaan dan kebijakan mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, izin usaha perkebunan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, dan oleh bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.

Sedangkan untuk wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri. Pembinaan usaha perkebunan dilakukan oleh pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan terus dilakukan secara kontinu dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta melalui kroscek dan sinkronisasi data penerbitan surat tanda daftar budi daya (STDB) untuk perkebunan rakyat dan pelaporan mandiri perusahaan perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun), yang mengintegrasikan semua data perizinan usaha perkebunan secara nasional.

Budi menekankan perlunya sinergi dan pelaksanaan yang sesuai dengan tugasnya baik di tingkat pusat maupun daerah untuk memastikan bahwa koordinasi dapat berjalan dengan baik. "Pemda adalah pelaksananya," tandasnya.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018