Selasa, 10 Desember 2024


Kementan Minta Kepala Daerah Tindak Perusahaan Sawit Tanpa Sertifikat ISPO

16 Apr 2024, 10:19 WIBEditor : Gesha

Logo ISPO berhak digunakan oleh pekebun rakyat yang sudah melakukan sertifikasi ISPO | Sumber Foto:BPDPKS

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kementerian Pertanian meminta Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk memberlakukan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Kementerian Pertanian Republik Indonesia menekankan kepada para kepala daerah untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan sertifikasi ISPO di daerah sentra sawit. Mereka diminta untuk memberikan pembinaan, fasilitasi, dan pelatihan kepada perusahaan perkebunan, serta dapat menjatuhkan sanksi administratif jika perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi ISPO.

Arahan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 286 Tahun 2024 tentang Kewajiban Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang diterbitkan pada 23 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alam Syah untuk Gubernur dan Bupati untuk mengawasi pelaksanaan sertifikat ISPO di daerah. 

“Surat Edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi Pemerintah, Kepala Daerah Provinsi, Kepala Daerah Kabupaten dan Kota dalam membina dan mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO. SE itu ditujukan pula bagi terlaksananya sertifikasi ISPO sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Andi Nur Alam Syah.

Isinya meminta Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pelaku usaha serta pemantau independen melalui sosialisasi, lokakarya, pendataan, dan akses bantuan untuk petani. Selain itu, mereka diminta untuk melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

Ditegaskan bahwa kepala daerah harus mengawasi pelaksanaan sertifikasi ISPO, melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberlakukan sanksi kepada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sertifikat ISPO. Sanksi yang dapat diberikan termasuk teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pencabutan izin usaha.

Penerbitan surat edaran tersebut mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diamendemen dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Pemerintah telah mewajibkan sertifikasi ISPO bagi usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk budi daya tanaman, pengolahan hasil, dan integrasi usaha budi daya dan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit.

Berdasarkan Perpres ISPO, sertifikasi tersebut juga berlaku bagi perusahaan dan petani. Petani diwajibkan untuk melaksanakan sertifikasi ISPO dalam waktu lima tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018