Minggu, 13 Oktober 2024


Jelang Panen, Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Tebu

15 Mei 2024, 11:35 WIBEditor : Yulianto

Petani tebu | Sumber Foto:Yulianto

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta--Pemerintah menetapkan harga pembelian tebu untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir pada awal musim giling tebu yang berlangsung pertengahan Mei 2024.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perkebunan No. B-406/KB 110/E/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan harga dengan sistem pembelian tebu di wilayah Jawa pada rendemen 7% senilai Rp 690.000 per ton tebu.

"Hal ini sudah memperhitungkan keuntungan petani sebesar 10 persen dari Biaya Pokok Produksi (BPP) tebu. Ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, Rabu (15/5)

Andi Nur Alam menegaskan, dengan sistem pembelian tebu ini petani mendapat harga yang lebih jelas, dan menguntungkan petani. Penetapan harga ini mempertimbangkan BPP tebu Tahun 2023/2024 yang dilakukan survei oleh Tim Independen yang terdiri dari perguruan tinggi termasuk peneliti dari Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

“Besaran HPP Tebu didasarkan pada BPP Tebu Tahun 2024 di masing-masing wilayah sentra tebu, yaitu Wilayah Jawa, Wilayah Lampung, Wilayah Sulawesi Selatan dan Wilayah Gorontalo yang dilaksanakan mulai dari tanggal 20 hingga 29 Februari tahun 2024 di daerah sentra pengembangan tanaman tebu yakni Jatim, Jateng, Jabar, DIY, Lampung, Sulsel dan Gorontalo,” tuturnya.

Andi Nur Alam mengungkapkan SE yang dikeluarkan mencantum harga tebu petani di masing-masing daerah. Untuk yang berada di wilayah Jawa, harga pokok pembelian tebu memperhatikan BPP tebu wilayah Jawa ditambah dengan 10 persen keuntungan petani sehingga didapat HPP sebesar Rp 690.000 per ton.

Sedangkan untuk Wilayah Lampung menjadi sebesar Rp.540.000, wilayah Sulawesi Selatan Rp.620.000 dan Wilayah Goromtalo sebesar Rp.510.000. HPP tersebut juga kata, Andi Nur, memperhatikan rendemen tebu. "Jika rendemen tebu lebih tinggi atau lebih rendah dari 7 persen, maka harga pembelian tebu juga harus disesuaikan secara proporsional," katanya.

Namun untuk tebu yang berada di luar wilayah juga mempertimbangkan ongkos angkutan. Misalnya, tebu yang berada di luar wilayah Jawa mendapat harga sebesar Rp.720.000. Hal ini dikarenakan selisih Rp.40.000 merupakan ongkos angkutan yang diperhitungkan.

 

Lebih lanjut Andi Nur Alam menekankan perlunya alasan yang jelas jika Pabrik Gula (PG) membeli tebu dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah. Misalnya, jika PG membeli tebu seharga Rp.800.000 per ton tebu untuk wilayah Jawa, maka akan terdapat selisih yang lumayan tinggi. 

“Perlu penjelasan selisih itu merupakan penambahan perhitungan darimana, jangan sampai adanya hal tersebut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat sesama PG yang dilarang oleh aturan di bidang persaingan usaha,” terangnya.

Kesepakatan Pemda dan PG

Andi Nur Alam menambahkan, untuk pelaksanaan awal giling tahun 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah telah melakukan kesepakatan dengan para Direksi Perusahaan Pabrik Gula.

Sebagai informasi, awal giling pabrik gula disepakati paling cepat mulai Minggu ke-2 Mei tahun 2024, dengan mempertimbangkan kemasakan tebu/rendemen dan jumlah tebu yang tersedia dalam wilayah binaan.

Sebagai contoh Pabrik Gula PT Kebun Tebu Mas mulai menerima tebu sekitar tanggal 13 Mei 2024 dan mulai giling sekitar 14 Mei 2024. Sedangkan untuk PG Madukismo mulai giling tanggal 4 Mei 2024 dengan dua sistem, yaitu untuk tebu dalam wilayah dengan mengunakan Sistem Bagi Hasil sedangkan untuk tebu luar daerah dengan Sistem Beli Tebu.

 

Yang terpenting, sambung Andi Nur Alam, dalam pembelian tebu ini adalah terjalinnya ikatan kemitraan antara PG dengan petani tebu yang ditandai dengan adanya perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan antara petani dengan PG.

"Edaran ini dapat dijadikan dasar PG dalam penerapan pembelian tebu petani dengan tetap memperhatikan pola kemitraan yang dibangun berdasarkan asas saling menguntungkan, serta pembinaan oleh PG kepada pekebun," pungkasnya.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018