Selasa, 10 Desember 2024


Kementan Dukung Penetapan Harga Acuan TBS Melalui Bursa CPO

27 Mei 2024, 14:41 WIBEditor : Gesha

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dr. Prayudi Syamsuri, S.P., M.Si ketika kunjungan ke Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Senin (27/05) | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Kementerian Pertanian terus berusaha meningkatkan kesejahteraan petani melalui penetapan harga acuan Tandan Buah Segar (TBS) melalui Bursa Crude Palm Oil (CPO) di perdagangan komoditi berjangka yang ada di ICDX Group.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Dr. Prayudi Syamsuri, S.P., M.Si ketika kunjungan ke Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX), Senin (27/05) mengatakan, Kementan memiliki kepentingan memperbaiki harga sawit di tingkat petani.

"Salah satunya menciptakan pasar yang lebih transparan. Selama ini, sistem lelang dianggap menjadi pasar yang transparan. Tetapi, kini kita sudah memiliki bursa CPO," sebutnya. 

Prayudi menambahkan, perlu adanya keseimbangan harga yang diterima pekebun dan CPO yang dibeli oleh perusahaan. "Ada beberapa referensi harga. Harapan kita ICDX yang mengusung bursa CPO bisa menjadi harga acuan TBS di tingkat petani," tuturnya.

Prayudi sendiri miris dengan harga CPO dimana Indonesia adalah pemain terbesar namun harga acuannya ditentukan oleh pasar lelang di Malaysia.

Untuk mempercepat langkah bursa CPO ICDX menjadi acuan harga CPO Indonesia, Prayudi mengaku pihaknya tengah merevisi Permentan 01 untuk memasukan bursa CPO ICDX sebagai acuan harga.

"Termasuk teknik penyampaian maupun sosialisasi kepada petani sawit untuk menjadi seller di pasar komoditi bursa CPO. Harapan kami, Kementerian Perdagangan bisa ikut juga bergabung dalam ekosistem ini memfasilitasi buyer," tuturnya.

Direktur Utama ICDX, Nursalam mengatakan bursa CPO telah diresmikan Menteri Perdagangan pada Oktober 2023 untuk mengupayakan penguatan tata kelola perdagangan CPO Indonesia melalui pembentukan harga acuan yang adil, transparan, akuntabel, dan secara waktu nyata.

Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya.

Selain itu, Ekosistem perdagangan CPO saat ini yaitu pada Bursa CPO Indonesia menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk kegiatan jual beli CPO, pada Lembaga Kliring Berjangka Bekerjasama dengan Bursa CPO untuk melaksanakan pengkliringan dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi. 

Nursalam menjelaskan bahwa hingga kuartal I tahun 2024, ICDX telah mencatat transaksi sebanyak 3.962 lot di bursa CPO. Jumlah ini setara dengan 19.810 ton CPO, dengan perhitungan bahwa 1 lot sama dengan 5 ton.

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah kepesertaan menunjukkan peningkatan."Dari sisi jumlah peserta juga terus mengalami peningkatan, dan hingga 25 April 2024, jumlah peserta yang telah bergabung di bursa CPO mencapai 49 member," ujarnya.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018