Saturday, 18 April 2026


Dianggap Abaikan Kesejahteraan Petani Sawit, APKASINDO Menuntut Revisi Permentan 01/2018

28 May 2024, 09:03 WIBEditor : GESHA

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung, mengkritik ketidaksiapan Kementerian Pertanian yang terus-menerus menunda-nunda revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Produksi Pekebun.

"Selevel Permentan saja sudah 3 tahun nggak juga move on, hijrah (revisi). Patut di tanda tanya, ada apa dengan Kementerian Pertanian? Jangan-jangan sudah masuk angin," kata Gulat sinis.

Gulat menjelaskan bahwa Permentan No. 1 Tahun 2018 mencerminkan kondisi petani kelapa sawit Indonesia. Dia menyoroti bahwa adalah tidak adil jika regulasi dibuat tanpa memperhatikan kesejahteraan para petani.

"Kenyataannya, semua petani menjadi korban. Jika regulasi tersebut lebih unggul daripada kondisi kami yang sekarang, para petani, maka aturan itu tidak lebih dari sekadar kata-kata di atas kertas," tegasnya.

"Permentan No. 1/2018 hanya melindungi 7% saja, lalu apa yang terjadi dengan sisanya 93%? Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Oleh karena itu, revisi harus dilakukan dengan memperkuat perlindungan bagi semua," tegasnya.

Regulasi ini telah menjadi sumber kontroversi di industri kelapa sawit dalam negeri. Hal ini disebabkan oleh peran pabrik kelapa sawit tanpa kebun yang sering kali dianggap sebagai pendorong masa depan bagi petani melalui skema kemitraan, namun dipertanyakan oleh pabrik kelapa sawit yang terintegrasi.

Gulat menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian memiliki peluang untuk mengatur dan menertibkan melalui kemitraan yang bersifat mandatori melalui revisi Permentan 01/2018. Menurutnya, jika pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun diberi aturan yang lebih ketat, hal itu justru akan memberikan dampak negatif kepada petani swadaya.

"Ide kami ini akan menguntungkan semua pihak dengan memberikan kepastian pasokan TBS dan PKS yang telah tertib dalam menjalankan kemitraan (Plasma-Inti), tidak akan terganggu dengan 'godaan' dari PKS tanpa kebun. Jika tidak dijadikan mandatori, maka petani swadaya, yang luasnya mencapai 93?ri total 6,87 juta hektar, akan menjadi korban," paparnya.

Gulat menjelaskan bahwa selama ini harga TBS dari petani swadaya selalu dibeli oleh PKS-PKS dengan harga di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh dinas perkebunan di 22 Provinsi APKASINDO, sementara PKS tanpa kebun justru membeli dengan harga yang lebih tinggi.

"Bagi mereka yang benar-benar petani kelapa sawit, pasti akan merasakan manfaat dari jenis PKS ini [PKS tanpa kebun]," ujar Gulat.

Gulat menyatakan bahwa upaya untuk membatasi PKS tersebut sebenarnya bertujuan untuk menciptakan monopoli. Dia juga menolak anggapan bahwa kehadiran PKS tanpa kebun seringkali mengganggu PKS bermitra dengan mengambil TBS dari petani mitra.

"Investor tidak akan membangun PKS tanpa mempertimbangkan pasokan TBS yang ada. Mereka bisa dengan mudah menetapkan siapa yang akan menjadi mitra mereka, lalu mengikatnya dan mengumumkannya," tambahnya.

Gulat menegaskan bahwa jika PKS diwajibkan untuk bermitra, maka harus ada regulasi yang memaksa semua PKS untuk bermitra tanpa terkecuali.

Reporter : NATTASYA
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018