TABLOIDSINARTANI.COM, Lampung---Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) ibarat tiket masuk bagi pekebun meraih program pemerintah lainnya. Karena itu sejak tahun 2020, pemerintah telah menggadang-gadang pekebun rakyat untuk menerapkan prinsip dan kriteria pembangunan kebun sawit berkelanjutan.
Terbitnya Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia sebagai tanda setiap perkebunan sawit, baik yang besar (swasta dan negara) maupun pekebun rakyat wajib menerapkan standar keberlanjutan.
“ISPO mendorong pekebun untuk menerapkan prinsip berkelanjutan. Selain mendorong prinsip berkelanjutan,” kata Perwakilan Divisi Replanting dan Sarana Prasarana (Sarpras) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Dwi Nuswantara saat Talkshow Hybrid Mendorong Sertifikasi ISPO Pekebun Sawit Lampung, Rabu (29/5).
Dengan ISPO, Dwi mengatakan, akan memberikan kemudahan lain bagi pekebun sawit, seperti insentif tambahan bagi pekebun. Sertifikasi ISPO nantinya menjadi tiket masuk untuk program pemerintah lainnya seperti PSR dan bantuan infrastruktur.
”Ibaratnya dengan sertifikasi ISPO, pekebun mendapatkan kemudahan. Hasil dan manfaatnya memang tidak langsung, tapi setelah terdaftar, kebermanfaatannya banyak seperti dalam kemudahan pembiayaan dan bantuan sapras,” katanya.
Bantuan Pembiayaan
Seperti diketahui, BPDPKS memainkan peran penting dalam memberikan bantuan pembiayaan untuk proses ISPO. Namun menurut Dwi, sumber dana untuk pengajuan pembiayaan ISPO tidak terbatas hanya dari BPDPKS. Dana juga dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Selama ini para pekebun mengalami masalah pembiayaan. Mereka tidak memiliki dana yang cukup saat hendak melakukan sertifikasi ISPO,” ujarnya.
Sebelumnya, BPDPKS hanya mengalokasikan biaya sertifikasi melalui pendanaan dan pembiayaan Lembaga Sertifikasi (LS) dalam proses ISPO. Namun, sekarang pendekatan tersebut mengalami perubahan. BPDPKS berupaya meningkatkan prosesnya dengan memberikan dukungan langsung kepada petani untuk memulai proses ISPO.
“Biaya proses Sertifikasi ISPO termasuk untuk tanda daftar usaha perkebunan, pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan, pelatihan Sistem Kendali Internal (ICS), pendampingan, sertifikasi, dan/atau penilaian,” jelasnya.
Dwi menjelaskan, dukungan dana BPDPKS tersebut untuk verifikasi teknis ISPO. Dalam penyaluran nantinya melalui kelompok pekebun, gabungan kelompok pekebun, koperasi serta kelembagaan ekonomi lainya. “Bantuan dana dapat diberikan selama masa Sertifikasi ISPO awal, dengan biaya sertifikasi dan fasilitasi mengacu pada ketentuan lanjut sesuai Peraturan Menteri,” tambahnya.
Pembiayaan dana dari BPDPKS bisa cair, jika sudah keluar Rekomtek. Inilah tahapannya. Baca halaman selanjutnya.