Thursday, 21 May 2026


Sawit Indonesia Terancam Gagal Ekspor ke Eropa Karena EUDR, Ini Respon Pemerintah

09 Oct 2024, 12:06 WIBEditor : Nattasya

Ekspor sawit Indonesia ke Eropa terancam gagal akibat kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR), pemerintah bergerak cepat untuk menghadapi ancaman ini dengan strategi baru.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Ekspor sawit Indonesia ke Eropa terancam gagal akibat kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR), pemerintah bergerak cepat untuk menghadapi ancaman ini dengan strategi baru.

Rencana penerapan Undang-Undang Anti Deforestasi Uni Eropa, atau yang dikenal sebagai European Union Deforestation-free Regulation (EUDR), diprediksi dapat berdampak negatif pada industri sawit Indonesia.

UU ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2025, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa semua produk yang diperdagangkan di pasar Uni Eropa berasal dari sumber yang legal dan tidak berkontribusi pada deforestasi.

Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang terpengaruh oleh UU Anti Deforestasi Uni Eropa.

Dengan diterapkannya regulasi ini, potensi ekspor produk sawit Indonesia ke negara-negara Uni Eropa dapat terhambat, menambah tantangan bagi pelaku industri dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Merespon ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam kegiatan Workshop Penguatan Tata Kelola Sawit Indonesia dan Pengurus DPP APKASINDO 2024-2029 mengatakan sebagai pemerintah, Kementerian Pertanian tidak tinggal diam dan tengah berupaya melakukan negosiasi seputar EUDR. 

"Bersama Apkasindo, dan organisasi maupun komunitas pelaku usaha Perkebunan, Pemerintah akan berjuang bersama. Kita tahu EUDR ini baik, tetapi kita minta agar penerapannya tidak buru-buru dilakukan di tahun 2025 ini," ungkapnya.

Dengan adanya penundaan tersebut, Sudaryono yakin Indonesia memiliki waktu untuk membangun Sistem, salah satunya dengan e-STDB (Elektronik Surat Tanda Daftar Budidaya) Perkebunan.

"Kalau e-STDB beres, maka traceability atau ketelusuran produk Sawit yang menjadi unsur di EUDR bisa terpenuhi. Karenanya, kita (Kementan) sedang berusaha bagaimana cara mudah dan murahnya E-STDB bisa dilakukan," tukasnya.

Sudaryono mengakui bahwa jutaan petani sawit, karet, dan kopi di Indonesia bergantung pada usaha perkebunan mereka. Kehadiran EUDR menjadi momok yang menakutkan bagi mereka, menambah beban di tengah ketidakpastian masa depan.

Dirinya juga menegaskan EUDR ini menjadi momentum Pemerintah untuk mendata pasukan petani Perkebunan Indonesia, by name by address, termasuk Permasalahan dan solusinya. 

"Pada dasarnya kami mendorong hilirisasi SDA, mulai dari migas, hingga hilirisasi berbasis agro salah satunya Sawit,"cetusnya.

Surati Presiden Komisi UE

Sementara itu, Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung mengaku sudah menyurati Presiden Komisi Uni Eropa, Mrs. Ursula von der Leyen, pada 20 September 2024 untuk meminta peninjauan ulang terhadap waktu pelaksanaan European Union on Deforestation-free Regulation(EUDR) yang dianggap terlalu cepat diterapkan di tengah kondisi petani sawit saat ini.

Di awal surat sepanjang dua halaman tersebut, Apkasindo, yang mewakili 17 juta keluarga petani, mengucapkan selamat atas terpilihnya Ursula untuk masa jabatan kedua sebagai Presiden Komisi Eropa.  

“Salam dari para petani kelapa sawit Indonesia! Selamat atas terpilihnya kembali Ursula sebagai Presiden Komisi Eropa,” ungkap Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Apkasindo, Rino Afrino, dalam surat itu.

Sebagai perwakilan petani kelapa sawit Indonesia, Gulat Manurung menyatakan bahwa Apkasindo telah melakukan analisis mendalam dan meyakini bahwa petani sawit kecil belum siap untuk memenuhi ketentuan EUDR.  

“Kami sejalan dengan visi EUDR, namun tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan yang ada,” jelas Gulat.  

Dia menegaskan bahwa jika regulasi ini diterapkan dalam kondisi saat ini, akan sama saja dengan menghancurkan mata pencaharian 17 juta keluarga petani kelapa sawit di seluruh Indonesia, yang dapat berujung pada krisis ekonomi.  

Gulat menambahkan, para petani sawit di Indonesia sangat mendukung upaya pelestarian lingkungan untuk kebaikan yang lebih besar. Mereka memperhatikan semua aspek, termasuk lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum.  

“Menurut pandangan kami, mengabaikan salah satu aspek tersebut bukanlah pilihan, karena semuanya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep kebaikan yang lebih besar,” tutur Gulat.

Para petani sawit Indonesia menyadari bahwa menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan dunia yang lebih hijau adalah tanggung jawab bersama, baik dengan Uni Eropa maupun masyarakat global.  

Dengan mempertimbangkan hal ini, Apkasindo, bersama para pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia, mengajukan permohonan agar pelaksanaan EUDR ditunda selama lima tahun.

Ini diharapkan dapat memberikan waktu dan kapasitas bagi petani kecil untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.  

“Selain itu, kami juga mengusulkan adanya kolaborasi aktif dengan Komisi Eropa untuk mendukung petani kecil selama periode perpanjangan yang diminta. Kami sangat bersemangat dan antusias untuk berkontribusi dalam mencapai visi hijau yang lebih besar,” ungkap Gulat.

Reporter : Gesha
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018