TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus merealisasikan program mandatori biodiesel. Tidak berhenti pada B40 mulai tahun depan, tetapi akan berlanjut hingga B50 dan seterusnya. Kebijakan ini tidak akan mengganggu pasokan minyak sawit untuk industri pangan dan oleokimia.
Dida Gardera, Deputi bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian mengatakan, pemerintah telah melakukan analisis terhadap besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40 tersebut. Dari hasil analisa yang dilakukan bersama dengan BPDPKS, dana yang tersedia di BPDPKS dinilai masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 di tahun 2025.
“Dalam upaya mengoptimalkan manfaat komoditas kelapa sawit Indonesia untuk mendukung kedaulatan energi nasional, pemerintah mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel,” kata Dida saat seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia (RSI) di Jakarta, Senin (18/11).
Dida mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan kelapa sawit untuk biodiesel. Pelaksanaan program biodiesel ini tidak terbatas untuk kedaulatan energi nasional, tetapi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap stabilisasi harga CPO, mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan mengurangi defisit neraca perdagangan melalui pengurangan impor bahan bakar.
Menurutnya, pengembangan biodiesel berbasis kelapa sawit ini mengalami peningkatan yang masif mulai tahun 2014. Kala itu pemerintah mendirikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang memiliki salah satu fungsi untuk mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan biodiesel dan kedaulatan pangan nasional melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Tahun 2014, pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B15 dengan volume penyaluran sebesar 915 ribu KL. Kebijakan mandatori biodiesel tersebut mengalami peningkatan yang signifikan.
Mulai tahun 2023 pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori B35 dengan volume penyaluran di tahun 2024 mencapai 13,4 juta KL. Melalui kebijakan mandatori B35 tersebut, pemerintah dapat menghemat devisa sekitar Rp 139,9 triliun.
“Selain itu kebijakan mandatori B35 juga berkontribusi dalam penurunan emisi GRK sebesar 32,6 juta ton CO2,” katanya.
Dalam seminar bertema “Menggapai Kedaulatan Pangan, Energi dan Ekonomi melalui Perkebunan Sawit untuk Menuju Indonesia Emas 2045", Dida optimistis program B40 dan B50 akan terwujud. Apalagi pemerintah bertekad untuk mencapai target Net Zero Emission Tahun 2060 dan mendorong akselerasi penggunaan energi terbarukan, Pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 di tahun 2025.
Volume penyaluran B40 ditargetkan mencapai 16,08 Juta KL dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp 37,5 triliun berasal dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)