
Petani sawit sedang berada di lahan kebunnya.
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA --- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE), sebesar USD 877,89 per metrik ton (MT) untuk periode 1–31 Juli 2025.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar USD 21,51 atau 2,51 persen dari HR CPO bulan sebelumnya yang tercatat USD 856,38/MT. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553 Tahun 2025.
“HR CPO saat ini naik dan semakin menjauhi ambang batas USD 680/MT. Merujuk pada peraturan yang berlaku, pemerintah menetapkan BK sebesar USD 52/MT dan PE sebesar 10 persen dari HR, yaitu USD 87,7892/MT,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dalam keterangannya.
Perhitungan HR CPO diperoleh dari rerata harga di Bursa CPO Indonesia (USD 824,90/MT), Bursa Malaysia (USD 930,88/MT), dan harga Port CPO Rotterdam (USD 1.153,57/MT) selama periode 25 Mei–24 Juni 2025. Mengacu pada Permendag Nomor 46 Tahun 2022, karena selisih tertinggi dan terendah melebihi USD 40, HR diambil dari dua harga terdekat, yakni Bursa Indonesia dan Malaysia.
Baca Juga : Buktikan Sawit Bertransformasi Lebih Hijau, BPDP Launching Katalog 100 Produk UKMK
Sementara itu, minyak goreng (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas ≤ 25 kg tidak dikenakan BK (USD 0/MT). Ketentuan ini diatur dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Minyak Goreng Kemasan.
Isy menambahkan, kenaikan harga referensi CPO salah satunya disebabkan oleh meningkatnya permintaan dari India, yang tidak diiringi dengan peningkatan produksi.
Harga Kakao Turun, HPE Ikut Terkoreksi
Berbeda dengan CPO, HR biji kakao periode Juli 2025 justru mengalami penurunan sebesar USD 152,92 atau 1,59 persen, menjadi USD 9.438,60/MT. Hal ini turut menurunkan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 8.973/MT, atau turun 1,69 persen dari bulan sebelumnya.
Baca Juga : Aturan Main Baru Sawit Berkelanjutan
Meski begitu, tarif BK biji kakao tetap dipertahankan sebesar 15 persen, sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan harga disebabkan meningkatnya pasokan global dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria.
HPE Produk Kayu Naik, Produk Kulit Stabil
Untuk komoditas kehutanan, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibanding bulan Juni. Namun, HPE sejumlah produk kayu mengalami kenaikan, terutama untuk kayu keping, chipwood, dan kayu olahan dari jenis pinus, gemelina, akasia, dan sengon.
Baca Juga : Trade Expo Indonesia 2025 Siap Digelar, Sektor Pertanian Jadi Sorotan
Sebaliknya, terjadi penurunan HPE pada kayu olahan jenis meranti, merbau, dan rimba campuran, serta beberapa jenis dari hutan tanaman seperti karet, balsa, dan eucalyptus.
Penetapan HPE untuk produk biji kakao, kulit, dan kayu tersebut dituangkan dalam Kepmendag Nomor 1552 Tahun 2025.