integrasi sawit sapi
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyesalkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang penanaman sawit dan mengganti tanaman sawit yang sudah tertanam dengan komoditas lain. Kebijakan tersebut dinilai telah mengabaikan perkebunan sawit yang puluhan tahun sudah ditanam di Bumi Pasundan.
Perlu diketahui, pemicu kebijakan pelarangan sawit ini berawal dari adanya laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Dari laporan tersebut, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaan akrab Gubernur Jabar tersebut kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut diteken Gubernur KDM pada 29 Desember 2025.
Wakil Ketua Umum APKASINDO Bidang Komunikasi, Qayuum Amri mengatakan, sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukannya lakukan pelarangan.
“APKASINDO menilai kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi sangat diskriminatif dan reaksioner terhadap tanaman sawit. Apalagi keluarnya surat edaran tersebut tidak disertai data dan bukti ilmiah bahwa kelapa sawit membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat,” kata Qoyum di Jakarta, Rabu (31/12).
Merujuk arahan Ketua Umum Apkasindo, Qayuum berharap kebijakan tersebut seharusnya dikaji lebih mendalam dengan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti perguruan tinggi dan lembaga penelitian.
Namun lanjut Goyum, jika KDM menilai proses kajian tersebut terlampau prosedural, maka dapat membaca berbagai Literatur terkhusus RPJNM Kementerian BAPPENAS/PPN 2025 sudah memasukkan sawit sebagai bagian yang sangat serius dan itu final.
Apalagi menurut Qoyum, tanaman sawit telah tumbuh di Jawa Barat selama puluhan tahun. Bahkan tidak ada fakta dan data yang membuktikan perkebunan sawit penyebab banjir dan kesulitan air bersih. Berdasarkan data APKASINDO, perkebunan sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.
Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 15.764 ha dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton CPO. Sebagian besar dikelola BUMN mencapai 11.254 ha dan perkebunan swasta 4.259 ha.
Sementara jumlah pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat mencapai 8.170 orang. Jika dilakukan pelarangan, Qoyum mengkhawatirkan, nasib ribuan pekerja ini bisa terancam. “Apakah Gubernur KDM mau tanggung jawab?” tegasnya.
Ia menilai, pelarangan sawit ini bukanlah solusi tepat. Dari tiga roh dimensi keberlanjutan yakni dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan, perkebunan sawit masuk ketiga dimensi tersebut. Apalagi jika dikaitkan SDG's. Maka 17 kriterianya semua terpenuhi.
Menurut Qayum, akan lebih bijak Gubernur Dedi Mulyadi menindak pelaku penanaman sawit tersebut apabila tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku. Bukannya melakukan pelarangan dan penggantian tanaman sawit tanpa diikuti data pendukung.
“Kami berharap KDM dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat,” tambahnya.
APKASINDO juga menyoroti penggantian tanaman sawit dengan komoditas lain sangat kontraproduktif dengan seruan KDM agar menanam pohon beberapa waktu lalu. Padahal beberapa waktu lalu, KDM meminta masyarakat menanam pohon untuk menjaga lingkungan.
“Tapi dengan surat edaran larangan tersebut, artinya kita dipaksa menebang jutaan pohon sawit. Kalau tanaman sawit yang sudah eksisting lalu diganti tanaman lain. Artinya, kita menebang pohon, ini justru berbahaya bagi lingkungan dan ekosistem setempat,” ujarnya.
Dewan Pakar APKASINDO, Prof. Ermanto Fahamsyah menilai kebijakan pelarangan penanaman sawit tidak sesuai dengan aturan nasional. Sebab surat edaran merupakan aturan yang bersifat internal dan berlandaskan pada kewenangan mengurus (bestuur) serta produk hukum berupa keputusan administratif (beschikking).
SE umumnya memuat penjelasan atau prosedur untuk mempermudah atau menjelaskan peraturan yang mesti dilaksanakan. Dengan demikian, sifat SE seharusnya tidak menegasikan sebuah peraturan perundang-undangan.
“Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundangundangan,” kata Prof. Ermanto yang juga Guru Besar Universitas Jember ini.
Prof Ermanto menyebutkan dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Cipta Kerja menunjukkan sifat yang sentralistik dengan posisi Pemerintah Pusat sebagai pemberi pedoman untuk Pemerintah Daerah dalam memberikan izin berusaha.
Sedangkan muatan SE Gubernur Jawa Barat yang memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat yang memuat pelarangan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan. Karena itu, SE tersebut berada di luar kapasitas normatifnya dan rawan bertentangan dengan peraturan yang ada.