
Indonesia siap tekan Uni Eropa untuk patuhi putusan WTO soal minyak sawit, memastikan akses pasar produk nasional kembali terbuka penuh.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Indonesia siap tekan Uni Eropa untuk patuhi putusan WTO soal minyak sawit, memastikan akses pasar produk nasional kembali terbuka penuh.
Tepat hari ini batas waktu implementasi putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) bagi Uni Eropa untuk menyesuaikan kebijakan terkait minyak sawit Indonesia resmi berakhir.
Indonesia semakin intens menekan UE supaya menunaikan putusan tersebut demi membuka kembali akses pasar Uni Eropa yang sempat terhambat, di tengah tren positif ekspor sawit 2026.
Dilansir dari rilis yang diterima Sinar Tani dari Kementerian Perdagangan RI, Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi setiap langkah penyesuaian yang dilakukan UE.
Terutama yang berkaitan dengan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II yang sempat diputus WTO diskriminatif terhadap produk kelapa sawit Indonesia.
Menurut rilis, putusan Panel Penyelesaian Sengketa WTO dalam kasus DS593: EU‑Palm Oil yang diambil pada 10 Januari 2025 menyatakan, kebijakan UE memberi perlakuan tidak setara antara biofuel berbasis minyak sawit Indonesia dengan biofuel bukan sawit asal UE maupun negara lain, bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral.
“Uni Eropa harus segera mematuhi putusan WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa bisa pulih sepenuhnya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam rilis tersebut.
Dengan berakhirnya reasonable period of time (RPT) WTO hari ini, Pemerintah Indonesia akan menilai secara komprehensif apakah penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE sudah benar‑benar sesuai dengan putusan panel.
Evaluasi ini meliputi aspek regulasi, metodologi, dan dampaknya terhadap perdagangan.
Pemerintah menegaskan kesiapan membuka dialog dengan pihak Uni Eropa terkait aspek hukum dan teknis, serta menyiapkan berbagai skenario lanjutan apabila UE belum sepenuhnya patuh.
Opsi ini menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan nasional sekaligus menjamin keberlanjutan akses pasar sawit global bagi industri Indonesia.
“Pendekatan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjaga kepastian usaha pelaku industri kelapa sawit nasional serta mempertahankan momentum ekspor di tengah dinamika pasar global,” bunyi rilis dari Kemendag.
Menteri Budi Santoso dalam rilis tersebut menegaskan bahwa Indonesia tetap mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global.
Namun, menurutnya kebijakan keberlanjutan tidak boleh dipakai sebagai dalih untuk menerapkan langkah yang bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem perdagangan internasional.
Koordinasi intens juga dilakukan pemerintah dengan asosiasi pelaku usaha sawit, eksportir, dan pemangku kepentingan lainnya agar penanganan kasus ini berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian usaha di tengah volatilitas pasar.
Sebelumnya, kinerja ekspor sawit Indonesia menunjukkan tren positif meski menghadapi hambatan pasar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2025, nilai ekspor minyak sawit dan produk turunannya mencapai sekitar US$24,42 miliar, dengan volume lebih dari 23,6 juta ton.
Ini menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi pemain utama dalam perdagangan minyak sawit global dan mencatat pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, Indonesia tetap mendominasi pasokan minyak sawit dunia dengan produksi sekitar 46 juta ton pada 2025/2026, yang mewakili 58 persen pasokan global, menjadi penopang kuat dalam mempertahankan posisi di pasar internasional.
Permintaan dari pasar Uni Eropa pun tetap ada, dengan ekspor Indonesia ke blok tersebut masih tercatat bernilai lebih dari US$1,27 miliar, meskipun sempat tertekan oleh kebijakan UE yang dipersoalkan.