Thursday, 12 March 2026


Galaunya Petani Tembakau

27 Feb 2026, 18:24 WIBEditor : Yulianto

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi (kanan)

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Petani tembakau di Tanah Air kini tengah galau. Pasalnya, regulasi yang dikeluarkan kementerian teknis, baik dari sisi perindustrian maupun kesehatan, memunculkan kekhawatiran tidak terserapnya tembakau hasil produksi petani.

Sekretaris Jenderal DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APT), Mudi, pembatasan penjualan, dorongan kemasan rokok polos, hingga rencana pembatasan kadar nikotin dan tar dapat berdampak langsung pada penyerapan bahan baku.

“Varietas tembakau kita rata-rata kandungan nikotinnya 3 sampai 8 miligram. Varietas dengan kandungan di bawah 1 miligram itu sangat sedikit dan umumnya dari luar negeri. Kalau pembatasan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, pabrik bisa beralih ke impor,” ujarnya saat Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Kementerian Pertanian, Kamis (26/2).

Mudi menyoroti dampak regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. “Kalau rencana pembatasan kadar tar dan nikotin itu disahkan, 90 persen tembakau kita bisa tidak terserap. Petani tidak bisa tanam, pabrik tidak bisa produksi. Ini bisa menjadi pukulan telak bagi IHT kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan ketergantungan jutaan orang terhadap sektor ini, kebijakan harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memutus mata rantai ekonomi di tingkat petani.

“Kalau dihitung-hitung, petani itu hanya menikmati sekitar 8 persen dari total cukai. Sebanyak 68 persen masuk ke negara, sisanya untuk tenaga kerja dan komponen lain, sekitar 5 persen untuk kesehatan,” katanya.

Namun Mudi menyesalkan, dalam praktiknya petani tembakau merasa ruang berbudidaya makin sempit. Soal pupuk tidak ada subsidi, bahkan petani di Madura harus membeli air untuk menyiram tanaman saat kemarau. “Sementara regulasi terus bertambah dan bagi kami terasa tidak nyaman,” tandas Mudi.

Mudi mengungkapkan, produksi tembakau Indonesia mencapai sekitar 239 ribu ton dari hampir 200 ribu hektare lahan. Mayoritas sekitar 98 persen dikelola oleh perkebunan rakyat skala usaha kecil berbasis usaha keluarga.

Sentra produksi tembakau nasional terkonsentrasi di Jawa Timur dengan rata‑rata produksi sekitar 118 ribu ton, disusul Nusa Tenggara Barat dan Jawa Tengah. "Tiga provinsi ini menyumbang hampir 93 persen dari total produksi tembakau Indonesia," katanya.

Tembakau umumnya ditanam pada awal musim kemarau, sekitar Mei hingga Juli, untuk menjaga kualitas daun dari risiko curah hujan tinggi. Dalam 3–4 bulan setelah tanam, tembakau siap dipanen dan pada momen panen inilah aktivitas ekonomi masyarakat bergerak dari hulu hingga hilir.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018