Wednesday, 15 July 2026


Kementan Hadir untuk Petani Sawit! Stabilitas Harga TBS Jadi Prioritas Nasional

30 Jun 2026, 14:53 WIBEditor : Gesha

APCASI menilai kelemahan terbesar industri sawit Indonesia berasal dari dalam negeri, terutama ketergantungan pengusaha pada ekspor CPO mentah yang minim hilirisasi.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Kementan hadir melindungi petani sawit dengan menjaga stabilitas harga TBS sebagai prioritas nasional demi kesejahteraan dan keadilan petani.

Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi petani sawit rakyat dari gejolak harga yang terjadi di pasar. 

Stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) kini menjadi salah satu prioritas nasional karena menyangkut kehidupan jutaan petani di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Ali Jamil, menyampaikan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menjaga keadilan harga, terutama ketika terjadi ketidakseimbangan antara harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global dan harga yang diterima petani di tingkat kebun.

Pernyataan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Perkebunan bertajuk “Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat” yang digelar DPN HKTI bersama Pemuda Tani HKTI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam penjelasannya, Ali menyoroti fenomena yang kerap terjadi di lapangan: ketika harga CPO dunia naik, harga TBS petani tidak selalu ikut naik, bahkan bisa turun.

Padahal, secara teori, harga TBS sangat dipengaruhi oleh harga CPO dan inti sawit (kernel) di pasar internasional.

Data dari berbagai Dinas Perkebunan provinsi menunjukkan bahwa harga CPO rata-rata berada di kisaran Rp13.500 hingga Rp14.500 per kilogram, yang menjadi dasar perhitungan harga TBS di daerah.

Sebagai contoh, data Dinas Perkebunan Sumatera Barat mencatat harga CPO sekitar Rp14.484 per kilogram dengan harga TBS umur 10–20 tahun mencapai sekitar Rp3.750 per kilogram pada periode September 2025 .

Namun kondisi di lapangan tidak selalu seragam. Di beberapa wilayah, harga TBS bisa lebih rendah akibat perbedaan kepatuhan pabrik kelapa sawit (PKS), rantai distribusi, hingga sistem kemitraan yang belum merata.

Secara nasional, Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia. 

Berdasarkan data Kementerian Pertanian yang mengacu pada statistik perkebunan, luas areal kelapa sawit Indonesia pada tahun 2024–2025 mencapai sekitar 16,83 juta hektare .

Dari jumlah tersebut, jutaan petani rakyat menggantungkan hidup pada sektor sawit. Diperkirakan terdapat sekitar 6,9 juta rumah tangga petani sawit yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan estimasi lebih dari 15 juta orang yang hidup langsung maupun tidak langsung dari industri sawit, mulai dari petani, buruh panen, sopir angkutan, hingga pekerja pabrik.

Artinya, setiap perubahan kecil pada harga TBS dapat berdampak besar terhadap ekonomi desa dan daerah sentra sawit.

Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah telah menetapkan mekanisme resmi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang penetapan harga pembelian TBS.

Dalam aturan ini, harga TBS tidak boleh ditentukan secara sepihak, tetapi dihitung berdasarkan formula yang melibatkan harga CPO, harga kernel, indeks rendemen, dan komponen produksi lainnya.

Ali Jamil menegaskan bahwa regulasi ini harus dijalankan secara konsisten di seluruh provinsi penghasil sawit.

Pemerintah daerah, khususnya gubernur, diminta aktif menetapkan harga TBS setiap periode agar tidak terjadi kekosongan acuan harga di lapangan.

“Kalau aturan ini berjalan baik, petani tidak akan dirugikan karena harga sudah punya dasar yang jelas,” ujarnya.

Selain regulasi, Kementan juga memperkuat pengawasan terhadap pabrik kelapa sawit (PKS). Hal ini dilakukan karena PKS menjadi titik penting dalam rantai penetapan harga TBS.

Pemerintah mendorong adanya kepatuhan penuh dari PKS terhadap harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. 

Dalam beberapa kasus, pemerintah juga melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan aturan berjalan, termasuk dengan aparat penegak hukum di daerah.

Langkah ini diambil bukan untuk menekan industri, tetapi untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani.

Namun, Ali Jamil mengungkapkan salah satu tantangan besar yang masih dihadapi sektor sawit adalah ketimpangan kemitraan.

Data menunjukkan bahwa baru sekitar 31 persen petani sawit yang bermitra dengan PKS, sementara sisanya masih menjual hasil panen secara mandiri .

Petani yang belum bermitra umumnya lebih rentan terhadap fluktuasi harga karena tidak memiliki kontrak atau kepastian pembelian.

Di sisi lain, petani yang sudah bermitra cenderung mendapatkan harga lebih stabil karena mengikuti skema yang lebih terstruktur.

Dengan luas perkebunan yang sangat besar dan jutaan petani yang bergantung di dalamnya, Ali menegaskan bahwa negara tidak boleh absen.

Ia menekankan bahwa Indonesia boleh menjadi raksasa sawit dunia, tetapi keberhasilan itu tidak boleh hanya diukur dari volume produksi atau ekspor, melainkan dari kesejahteraan petaninya.

“Yang kita jaga bukan hanya industrinya, tapi juga orang-orang yang hidup di dalamnya,” tegasnya.

Melalui forum FGD ini, Kementan kembali menegaskan bahwa stabilitas harga TBS adalah agenda penting nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kenaikan harga CPO dunia benar-benar sampai ke petani, bukan berhenti di tengah rantai perdagangan.

Dengan penguatan regulasi, pengawasan, dan kemitraan, Kementan berharap tata niaga sawit Indonesia semakin adil, transparan, dan berpihak pada petani rakyat.

Pada akhirnya, sawit bukan hanya soal komoditas ekspor bernilai triliunan rupiah, tetapi juga soal kehidupan jutaan keluarga yang menggantungkan harapan di setiap tandan buah yang mereka panen setiap hari.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018