
AMTI mengingatkan aturan turunan PP 28/2024 tentang batas nikotin dan tar berpotensi mengguncang industri kretek serta berdampak pada petani tembakau
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – AMTI mengingatkan aturan turunan PP 28/2024 tentang batas nikotin dan tar berpotensi mengguncang industri kretek serta berdampak pada petani tembakau.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyusun aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Organisasi yang mewadahi pelaku ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir itu menilai sejumlah rancangan regulasi berpotensi memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya rokok kretek yang selama ini menjadi penyerap utama tembakau dan cengkeh produksi dalam negeri.
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Umum AMTI, Edi Sutopo, dalam Focus Group Discussion (FGD) Perkebunan bertajuk “Kondisi Sosial Ekonomi Pekebun dan Hilirisasi Perkebunan Rakyat” yang digelar DPN HKTI bersama Pemuda Tani HKTI di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
FGD yang dihadiri Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil ini terungkap ekosistem pertembakauan memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional sehingga setiap kebijakan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap petani, pekerja, industri, hingga penerimaan negara.
"Ekosistem pertembakauan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari hulu sampai hilir. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, hingga pedagang kecil. Karena itu kami berharap sektor ini juga mendapat perhatian," ujar Edi.
Ia mengutip hasil kajian Universitas Airlangga (Unair) tahun 2022 yang memperkirakan aktivitas ekonomi yang dihasilkan ekosistem pertembakauan mencapai sekitar Rp710 triliun.
Nilai tersebut, kata dia, belum termasuk efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor lain seperti perdagangan, transportasi, pertanian, hingga industri otomotif.
Selain itu, industri hasil tembakau juga menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2024 mencapai sekitar Rp216,9 triliun.
Di luar cukai, negara juga memperoleh pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), serta berbagai pajak daerah yang terkait dengan aktivitas industri hasil tembakau.
Menurut Edi, besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa industri hasil tembakau masih memiliki posisi penting dalam struktur ekonomi nasional.
Namun demikian, AMTI menilai keberlangsungan sektor tersebut kini menghadapi tantangan besar akibat penyusunan aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah rencana pengaturan batas maksimum kandungan nikotin dan tar pada produk hasil tembakau.
Menurut Edi, batas kandungan nikotin sebesar 1 miligram dan tar 10 miligram per batang dinilai sulit dipenuhi oleh industri kretek nasional.
"Rokok kretek tidak akan mampu memenuhi ketentuan tersebut. Padahal rokok kretek menyerap tembakau petani lokal dan cengkeh petani dalam negeri. Produksinya juga mencapai sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional," katanya.
Ia mengaku para petani tembakau dan petani cengkeh mulai menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi penurunan permintaan bahan baku apabila regulasi tersebut diberlakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik industri kretek Indonesia.
Karena itu, AMTI mengusulkan agar pengaturan mengenai kadar nikotin dan tar tetap mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah berlaku, bukan menerapkan standar baru yang dinilai sulit diterapkan oleh industri nasional.
Selain batas kandungan nikotin dan tar, AMTI juga menyoroti rencana pelarangan sejumlah bahan tambahan pada produk tembakau, seperti cooling agent, perisa (flavor), pemanis, herbal, dan bahan tambahan lainnya.
Menurut Edi, kebijakan tersebut akan berdampak luas karena hampir seluruh jenis produk hasil tembakau menggunakan bahan tambahan yang telah memenuhi standar keamanan pangan.
"Kami mengusulkan agar bahan tambahan yang diperbolehkan adalah yang berstatus food grade, bukan dilarang secara menyeluruh," ujarnya.
AMTI juga menilai wacana penerapan kemasan polos (plain packaging) perlu dikaji kembali.
Organisasi tersebut khawatir kebijakan tersebut justru memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal yang sulit dibedakan dari produk legal.
Mengacu pada hasil survei industri yang dipublikasikan oleh Gapero dan berbagai kajian mengenai rokok ilegal, peredaran rokok ilegal beberapa tahun terakhir menunjukkan tren meningkat dan diperkirakan telah mencapai sekitar 13,9 persen dari total konsumsi rokok nasional.
Menurut AMTI, kondisi tersebut dapat semakin memburuk apabila kemasan polos diterapkan.
"Kalau sekarang saja peredaran rokok ilegal sudah tinggi, apalagi jika nanti semua kemasan dibuat polos. Kami khawatir pengawasan menjadi semakin sulit," kata Edi.
AMTI menegaskan tidak menolak adanya regulasi untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Namun, organisasi tersebut meminta agar pemerintah menyusun aturan yang lebih moderat dan mempertimbangkan kondisi riil industri nasional.
Di sisi lain, sektor hasil tembakau juga masih memiliki kontribusi terhadap perdagangan luar negeri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk hasil tembakau, termasuk rokok dan cerutu, pada 2024 mencapai sekitar US$1,85 miliar, menunjukkan bahwa produk hilir Indonesia masih memiliki daya saing di pasar internasional.
Selain itu, penerimaan dari cukai hasil tembakau juga menjadi sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mendukung layanan kesehatan, penegakan hukum terhadap rokok ilegal, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, AMTI berharap pemerintah dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, industri, dan organisasi masyarakat, dalam penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
"Kami berharap regulasi yang lahir tetap melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga tidak mematikan petani, pekerja, maupun industri yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional," ujar Edi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan organisasi masyarakat dalam forum tersebut.
Masukan tersebut, menurutnya, akan menjadi bagian dari aspirasi yang dapat diteruskan kepada kementerian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya dalam penyusunan kebijakan.