Petani sawit justru merasa tertekan dengan harga TBS yang kian menurun, rantai distribusi terlalu panjang
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Harga tandan buah segar (TBS) petani sawit di sejumlah daerah hingga saat ini masih menunjukkan tren menurun. Rata-rata harga TBS di tingkat petani yang dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) berkisar Rp 500-Rp 750/kg. Murah bener...!!
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Alpian Arahman mengatakan, rendahnya harga jual TBS petani sawit bukan karena over supplay, namun dikarenakan panjangnya rantai distribusi penjualan sampai ke PKS. “Petani sawit di beberapa daerah banyak yang mengeluh karena tak bisa menjual TBS-nya langsung ke pabrik. Bahkan, petani sawit juga tak bisa menjual langsung melalui koperasi/kelompok tani. Mereka harus menjualnya ke suplayer yang sudah memiliki PT atau CV, ” kata Alpian Arahman, dalam Mukernas Apakasindo, di Jakarta, Senin (8/7).
Alpian mengatakan, petani yang menjual TBS ke PKS pun harus rela dikenakan potongan antara 5-10?ri hasil penjualannya. Sehingga, dengan adanya potongan tersebut juga merugikan petani sawit. “Idealnya, petani/kelompok tani atau koperasi bisa jual langsung TBS-nya ke PKS,” ujar Alpian.
Menurut Alpian, supplyer yang berbadan hukum (CV atau PT) tersebut juga bukan anggota Gapki. Bahkan, tak sedikit suplayer yang dibentuk oleh sejumlah pabrik atau perusahaan kelapa sawit.
“Dalam pembelian TBS petani sawit hanya berlaku harga tunggal. Artinya, harga jual tak didasarkan berapa besar rendemannya. Harga TBS sawit usia 2 tahun dan 4 tahun disamakan. Dulu harga TBS sawit usia 2 tahun dipatok Rp 700/kg, sedangkan yang usia 4 tahun Rp 1.100/kg. Saat ini dipukul rata Rp 500-Rp 750/kg,” jelas Alpian.
Alpian juga menyebutkan, kebijakan penghapusan pungutan ekspor yang sudah diberlakukan Menko Perekonomian juga tak berdampak signifikan langsung ke petani sawit. Mengapa demikian? Menurut Alpian, penghapusan pungutan ekspor tak langsung dinikmati petani.
“Memang benar, turunnya harga sawit dunia juga punya andil menurunnya harga jual TBS petani sawit. Namun, kalau kami lihat anjloknya harga TBS petani sawit itu yang paling mendasar disebabkan, tak dipatuhinya regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Alpian.
Kontrol Pemda Lemah
Menurut Alpian, pemerintah sudah membuat Permentan No. 01 tahun 2018 tentang Penetapan Harga TBS pekebun. Bahkan, isi dari Permentan tersebut sangat membantu petani sawit. “Masalahnya di lapangan banyak dilanggar oleh pabrik kelapa sawit. Bahkan, mereka seenaknya saja memotong harga. Ketentuan yang ada permentan tidak diindahkan karena lemahnya kontrol pemda,” kata Alpian.
Alpian mengatakan, pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap anjloknya harga TBS petani sawit. Tak terkecuali, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang banyak petani sawitnya harus segera bergerak menolong petani supaya hal ini jangan terus berlanjut.
“Sebab, kalau pemerintah tak turun tangan, kondisi ini akan memberatkan petani. Kalau harga TBS petani sawit hanya Rp 750/kg, hampir bisa dipastikan para petani ntidak akan mampu membeli pupuk. Nah, dampaknya adalah, produksi tahun depan semakin rendah dan petani semakin terpuruk lagi,” jelas Alpian.
Ia juga menyebutkan, Permentan No.01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun tujuannya sangat baik. Permentan ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan pada pekebun supaya TBS-nya memperoleh harga yang wajar, juga menghindari persaingan yang tidak sehat diantara PKS.
“Masalahnya masih banyak wilayah yang belum menerapkannya. Pemda juga sangat lamban dan kurang serius dalam merespon permentan ini sehingga melemahkan posisi tawar petani sawit,” papar Alpian.
Lantaran, sosialisasi di masing-masing daerah lambat, berdampak pada kesejahteraan petani kelapa sawit dan semakin terpuruknya harga TBS di beberapa wilayah Indonesia. “Bagi Apkasindo Permentan nomor 1 tahun 2018 sudah sangat tepat sebagai pedoman penetapan harga TBS karena itu harus disosialisasikan secara proaktif dengan melibatkan seluruh stakeholder,” kata Alpian.
Seluruh pihak baik pemerintah, perusahaan dan petani harus patuh dan tunduk terhadap Permentan ini. Apkasindo sendiri akan secara proaktif mensosialisasikan permentan ini ketingkat petani, menjalankannya dan mengawal penerapannya diseluruh wilayah Indonesia.
“Kita akan berusaha meningkatkan kemitraan antara petani, pengusaha dan pemerintah untuk mewujudkan harga TBS yang ideal,” pungkas Alpian.