Sabtu, 02 November 2024


Regulasi ISPO akan Diperkuat dengan Perpres

13 Agu 2019, 16:25 WIBEditor : Yulianto

Kebun sawit | Sumber Foto:Kontributor

Diharapkan Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada akhir Agustus mendatang

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah akan meningkatkan regulasi kebijakan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) bagi industri sawit di tanah air. Jika selama ini hanya menggunakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), maka ke depan akan dibuat Peraturan Presiden (Perpres).

Saat ini regulasi ISPO diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Dedi Junaedi mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Prepres mengenai Penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. “Saat ini sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan diatur dalam Permentan, tapi ke depan akan kita tingkatkan menjadi Perpres,” katanya di Jakarta.

Dedi berharap Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo pada akhir Agustus mendatang. Dengan adanya Perpres makin memperkuat kedudukan ISPO di mata dunia, terutama di negara-negara produsen sawit dunia. “Sekarang ini negara-negara produsen sawit telah mempunyai organisasi bersama yakni Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC),” ujarnya.

Seperti diketahui sesuai Permentan No. 11 Tahun 2015, sertifikasi ISPO berlaku wajib bagi perusahaan perkebunan, baik swasta maupun milik negara.  Sedangkan untuk perkebunan rakyat sifatnya masih sukarela (voluntary). Kepala Sekretariat Komisi ISPO, R. Azis Hidayat mengatakan, industri sawit nasional terus didorong melakukan budidaya berkelanjutan yang ditunjukkan dengan sertifikasi ISPO. Artinya, kalau industri atau perusahaan sawit telah mengantongi sertifikat ISPO dipastikan tata kelola perusahaan tersebut sudah berkelanjutan.

"Industri sawit yang sudah memiliki sertifikat ISPO akan punya kekuatan dan legitimasi kepada dunia bahwa kebun sawitnya sudah dikelola berdasarkan tat kelola yang baik dan berkelanjutan," katanya.

Data Komisi ISPO, ISPO sudah memberikan pengakuan kepada 15 lembaga sertifikasi, 1.637 auditor, 8 lembaga konsultan dan 1 lembaga pelatihan auditor ISPO, serta 2 lembaga pelatihan ISPO. Karena itu, industri atau perusahaan sawit yang telah mengantongi sertifikasi ISPO dipastikan kredibilitas perusahaannya  dijamin keberlanjutannya.

502 Pelaku Usaha

Azis Hidayat mengungkapkan,  pelaku usaha perkebunan yang mengajukan sertifikat ISPO hingga 5 Agustus lalu tercatat sebanyak 746. Dari jumlah pelaku usaha tersebut, sebanyak 731 perusahaan sawit, 11 KUD/KSU kebun plasma, satu Bumdes, dan 3 koperasi/asosiasi kebun swadaya). Dari 746 pelaku usaha yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan sertifikasi ISPO tersebut, yang  lolos dan berhak mendapatkan sertifikat ISPO sebanyak 502 pelaku usaha.

Sedangkan pelaku usaha yang mendapat sertifikat ISPO luas arealnya mencapai 4.115.434 hektar (ha) atau sebanyak  29,30?ri total luas kebun sawit 14,3 juta ha. Sedangkan, total produksi TBS-nya sebanyak  52.209.749 ton /tahun, dengan produksi CPO sebanyak 11.567.779 ton/tahun, atau sebanyak 31?ri total produksi CPO 37,8 juta ton/tahun.

Azis mengatakan, dari jumlah pelaku usaha yang menerima sertifikat ISPO tersebut,  terdapat  459 perusahaan swasta 459 dengan luas areal 3.905.138 ha ( 50,66 persen dari luas total 7,788 juta ha). Kemudian,  PTP Nusantara  sebanyak 34 sertifikat, dengan luas areal 204.590 ha (28,80 persen dari luas total 713 ribu ha). Koperasi pekebun plasma-swadaya 9 sertifikat seluas 5.796 ha (0,1 persen dari luas total 5,807 juta ha). “Jadi, kita dorong terus pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi ISPO,” ujar Azis.

Reporter : Julian/Indarto
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018