Jumat, 19 April 2024


Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia, Penyakit Kuku dan Mulut

11 Mei 2022, 09:30 WIBEditor : Gesha

Kesiagaan Darurat veteriner Indonesia, PMK | Sumber Foto:Istimewa

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Buku ini sebagai acuan nasional dalam melakukan tindakan untuk kesiapan Indonesia menghadapi masuk dan terjadinya wabah PMK di Indonesia. 

Buku Pedoman Kesiagaan Darurat Veteriner Indonesia Seri Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Edisi 3.1 tahun 2022 ini merupakan revisi dan penyempurnaan dari KIAT VETINDO PMK Edisi 3 Tahun 2014, dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Indonesia serta mempertimbangkan rekomendasi pelaksanaan simulasi Kiat vetindo PMK yang dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2006 di Riau, 2010 di Pulau Jawa, Pulau Sumatera tahun 2011, Pulau Kalimantan tahun 2012, Pulau Sulawesi pada tahun 2013 dan terakhir pada bulan Mei 2014 di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat. 

Seperti diketahui, Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit hewan menular yang paling penting dan paling ditakuti oleh semua negara di dunia. Penyakit ini dapat menyebar dengan sangat cepat dan mampu melampaui batas negara serta dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

Indonesia pernah mengalami beberapa kejadian wabah PMK, mulai dari masuknya PMK ke Indonesia pada tahun 1887 di Malang, Jawa Timur yang selanjutnya menyebar ke berbagai daerah, sampai kejadian wabah terakhir di pulau Jawa pada tahun 1983 yang dimulai dari Jawa Timur. 

Dengan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan PMK, akhirnya Indonesia berhasil mendeklarasikan status bebas PMK pada tahun 1986 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/Kpts/TN.510/5/1986 dan kemudian mendapatkan pengakuan dunia terhadap status bebas PMK tanpa vaksinasi sebagaimana tercantum dalam Resolusi Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) Nomor XI Tahun 1990.

Saat ini, kondisi PMK di dunia dan utamanya di kawasan Asia Tenggara masih tetap merupakan ancaman nyata terhadap kemungkinan masuknya PMK ke Indonesia. Aktifitas perdagangan lintas batas yang semakin intensif dapat menjadi potensi masuknya penyakit hewan dari luar negeri, seperti PMK .

Melihat ancaman tersebut dan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, maka pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner serta penerapan kewaspadaan dini, khususnya terhadap PMK,menjadi sangat penting dan menjadi keharusan.

PMK melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013 telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik yang berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan adanya kematian ternak dan tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan, terganggunya industryturisme, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat.

Bisa diunduh pada link berikut ini

Buku Pedoman PMK

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018