Wednesday, 21 October 2026


Petani Menabung

06 Mar 2021, 07:23 WIBEditor : Ahmad Soim

Manabung

 

Prof. Mat Syukur – Pakar Keuangan Mikro

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor - Sebagai ilustrasi, kebutuhan modal usaha tani padi misalnya, kita dapat menghitungnya dengan mudah. Secara nasional, dengan luas panen padi tahun 2019 mencapai 10,68 juta hektar, para petani padi memerlukan modal sekitar Rp 110 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk untuk tanaman pangan lainnya, seperti komoditas jagung, ubi kayu, dan kebutuhan modal untuk sub sektor perkebunan, peternakan serta hortikultura.

Bagi petani padi yang rata-rata memiliki luas lahan 0,4 ha,memerlukan modal usaha sekitar Rp 5 juta per musim. Tetapi karena petani kecil umumnya tidak memiliki lahan bersertifikat, maka akses petani pada sumber perbankan mengalami kesulitan.

Lembaga perbankan sangat ketat dalam menseleksi calon peminjamnya. Dalam banyak kasus, agunan dalam bentuk fisik berupa sertifikat tanah masih diperlukan. Karena hal tersebut, kebutuhan modal skala mikro sebagian besar diperoleh dari sumber non-formal, yaitu pinjaman perorangan, keluarga, pelepas uang. Selebihnya berasal dari koperasi dan lembaga keuangan nonbank.

Akses permodalan petani kecil lebih banyak pada sumber pembiayaan non-formal di pedesaan, misalnya pelepas uang (rentenir), kios sarana produksi, dan sistem yarnen (dibayar kembali saat panen) dengan bunga tinggi, 3-4% per bulan. Di sisi lain, keuangan mikro berperan besar dalam menciptakan lapangan kerja mandiri, memberdayakan masyarakat di pedesaan dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi.

Hasil penelitian selama tahun 1990-2004 menunjukkan bahwa akses petani kecil terhadap permodalan formal sangat rendah, salah satunya disebabkan oleh ketiadaan agunan fisik.

Karena itu, sebagian besar petani kecil memanfaatkan sumber permodalan non-formal, yang persyaratan dan prosedurnya relatif mudah, serta cepat dalam penyalurannya. Dikaitkan dengan perlunya percepatan pemulihan ekonomi pertanian dan perdesaan pasca pandemi covid-19, kelembagaan keuangan mikro agribisnis dapat berperan lebih besar untuk meningkatkan akses petani pada permodalan sehingga para petani bisa berusaha tani secara optimal.

Struktur penyaluran kredit yang kurang berpihak pada sektor pertanian tersebut memerlukan pendekatan lain yang lebih inovatif. Pendekatan tersebut berupa inovasi kelembagaan, yang dapat memitigasi risiko kredit, sehingga petani kecil dapat akses pada permodalan dari sumber internal dan perbankan. Kelembagaan kredit dimaksud terkait dengan tiga aspek, yaitu: (a) regulasi dan aturan main perkreditan, (b) lembaga sumber modal, dan (c) pengorganisasian di tingkat petani.

Gambaran di atas menunjukkan perlunya eksplorasi terhadap kemampuan menabung petani dari hasil usaha taninya secara sistematis, sebagai bagian dari upaya pemupukan modal internal petani dan kelompok tani. Modal dasar berupa budaya gotong royong sangat mendukung upaya ini.

Beberapa pengalaman lembaga keuangan mikro di perdesaan menunjukkan bahwa tabungan yang dihimpun oleh anggotanya dapat menjadi kekuatan modal internal yang besar bagi keberlanjutan Lembaga tersebut.

Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018