
Usaha peternakan kian menggeliat karena dipermudahnya akses perbankan

Oleh: Ahmad Soim - Pemimpin Redaksi Tabloid Sinar Tani
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta - Masih belum ada bank pertanian hingga saat ini. Almarhum Winarno Tohir, Tokoh Petani Nasional yang wafat pada Sabtu (6/2/2021) pada usia 64 tahun, pernah mengatakan keberadaan bank pertanian diidamkan petani. Pemerintah bisa mendirikan bank untuk sektor properti, yakni BTN, kenapa sektor pertanian tidak bisa?
Sebagai alternatifnya, Pemerintah menyiapkan dana Rp 50 triliun lebih dari pembiayaan perbankan BUMN dengan bunga 6 persen untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta dalam paket program Kredit Untuk Rakyat (KUR). Bank yang terlibat di antaranya Bank BNI Rp 20 Triliun, Bank BRI Rp 20 Triliun dan Bank Mandiri Rp 10 Triliun.
Dengan paket program tersebut petani masih mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank. Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan kredit tersebut adalah keharusan adanya agunan atau jaminan dan angsurannya yang cukup besar. Usaha tani memiliki karakter yang berbeda dengan usaha-usaha lainnya. KUR didisain pemerintah untuk segala usaha yang dilakukan rakyat, termasuk pertanian.
Agunan atau jaminan tidak seharusnya menjadi kendala bagi petani dan kredit pertanian. Pemerintah perlu membuat program atau bantuan agar tanah yang dimiliki petani memiliki sertifikat sehingga bisa diagunkan di perbankan. Sebagai petani, mereka mungkin akan khawatir kalau gagal panen, sehingga tidak bisa bayar kredit dan akhirnya sertifikatnya di tahan perbankan atau bahkan tanahnya disita pihak perbankan sehingga tidak bisa bertani. Namun pemerintah sudah mengantisipasi gagal panen ini dengan program asuransi pertanian.
Yang menjadi kendala petani atau sektor pertanian bila menggunakan kredit perbankan umum adalah bunga kredit yang masih tergolong tinggi untuk sektor pertanian dan pola pengembalian angsuran yang belum sesuai. Dengan bunga 6 persen per tahun, kalau untuk meremajakan karet maka 5 tahun petani baru bisa menyadap. Selama lima tahun bunganya sudah 30 persen. Apalagi kalau pakai bunga kredit komersial sebesar 11,5 persen untuk usaha mikro, maka selama 5 tahun bunganya akan menjadi 57,5 persen. Artinya belum bayar, hutang petani sudah menjadi 1,5 kali lebih dari nilai kreditnya.
Di negara lain, bunga kredit untuk sektor pertanian ada yang hanya 2 persen atau bahkan Jepang bisa menerapkan bunga kredit untuk sektor pertanian 0 (nol) persen. Jepang bahkan memandang mengenolkan bunga bank adalah sama dengan menghibahkan bagian pendapatan dari bunga yang sebelumnya dimiliki oleh orang kaya Jepang. Dengan demikian peminjam kredit kepada perbankan dengan kebijakan itu tidak dibebani lagi oleh bunga bank. Masyarakat Jepang mau diterapkan ini sejak 1999 hingga sekarang. Nilai patriotisme Jepang ini menurut Prof Agus Pakpahan juga diterapkan di beberapa negara Eropa Barat seperti Denmark.
Dapatkah tren bunga sangat rendah atau bahkan nol persen menjadi jiwa nilai pembangunan nasional Indonesia? Dapatkah para pemilik uang di Indonesia menghibahkan pendapatan dari bunga bank untuk kepentingan pertanian misalnya? Wallahualam bisawab, mengingat kebijakan tersebut memerlukan jiwa patriotisme seperti yang berlaku di Jepang atau di negara lain yang telah mengadopsinya.