Jumat, 13 Desember 2024


Ada Saham di Korporasi Petani Food Estate

02 Apr 2021, 11:10 WIBEditor : Ahmad Soim

Pengembangan korporasi petani di food estate Pulag Pisau | Sumber Foto:Nur Janah

 

Oleh: Ahmad Soim - Pemimpin Redaksi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Pembentukan korporasi petani di kawasan food estate mengalami kemajuan. Penawaran saham sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang dibentuk di salah satu kawasan food estate di Kalimantan Tengah mendapat tanggapan positif dari para petani. Mereka mau membeli saham.

Kementerian Pertanian melakukan kegiatan pendampingan dan pengawalan di lokasi ini dengan mentransformasi kelembagaan petani dari Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) menjadi Gapoktan Bersama  berbasis korporasi petani di Provinsi Kalimantan Tengah. Selanjutnya Gapoktan Bersama saling berkonsolidasi untuk membentuk korporasi. 

Proses pembentukan korporasi petani di kawasan food estate Kalteng  telah dimulai sejak 14 November 2020 hingga terbentuk tiga Gapoktan Bersama di Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Gapoktan Bersama Sepakat Khapas Mandiri dengan luas areal 3.737 ha, Gapoktan Bersama Jaya Sejahtera Mandiri dengan luas areal 4.804 ha dan Gapoktan Bersama Cahaya Kahayan Modern dengan luas areal 1.459 ha.  Kegiatan ini melibatkan 28 Gapoktan dan 175 poktan pada tahun 2020 dengan total luasan di Kapubaten Pulang Pisau  seluas 10.000 ha.

Dalam rangka proses pembentukan badan hukum korporasi petani, telah dilakukan pendampingan dalam bentuk sosialisasi Pembentukan Gapoktan Bersama menjadi Perseron Terbatas (PT) Korporasi Petani Maju di Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan pada Kamis (11/2/2021)  di Kecamatan Pandih Batu. 

BACA JUGA:

Pada acara Sosialisasi Pembentukan Gapoktan Bersama menjadi (PT) Korporasi Petani Maju di Kabupaten Pulang Pisau, terhimpun dana dari penawaran penjualan saham kepada petani yang akan menjadi pemegang saham di PT Korporasi Petani Maju sejumlah 2.225 lembar saham atau senilai Rp 222.500.000,- (dua ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

Posisi perkembangan terakhir (21/2/2021) saham dari para pemegang saham yang telah memiliki NPWP sebagai syarat utama pemegang saham sebanyak 420 petani dengan jumlah saham 2.604 atau senilai Rp. 260.400.000,- (dua ratus enam puluh  juta empat ratus ribu rupiah).

Kemajuan atau prestasi ini patut  diapresiasi. Selanjutnya, perlu dilakukan pendampingan dan pengawalannya dalam proses pembentukan Korporasi Petani yang melibatkan Notaris sehingga harapan para petani pemegang saham dapat segera terealisasi dan food estate di Kalteng dapat segera terwujud.

Harapan petani dengan adanya PT Korporasi Petani Maju di Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan ini adalah juga harapan petani Indonesia. Kita berharap, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian bisa memberikan super prioritas untuk mendampingi perusahaan korporasi petani ini. Bila keberadaan PT ini bisa memberikan nilai tambah yang besar buat para petani, bukan hal yang sulit petani petani di daerah lain akan ikut mencontohnya.

Bila saatnya nanti, pengembangan korporasi petani di Pulang Pisau ini benar benar berhasil, bukan hanya petani akan lebih Makmur, ketahanan pangan nasional juga akan lebih kuat dan digdaya. Para milenial juga tidak segan untuk terjun membangun food estate berbasis korporasi petani ini.

--+

 

Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK:  LANGGANAN TABLOID SINAR TANIAtau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klikmyedisi.com/sinartani/

 

Sumber : Nur Janah, Penyuluh Pertanian Utama
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018