Oleh: Ir. Sri Puji Rahayu, MM - Penyuluhan Pertanian
Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih dan Sertifikasi Benih Kopi (Coffea sp) diperlukan petani dan para konsumen/produsen benih kopi untuk memenuhi standar perkebunan kopi berkelanjutan Indonesia
Tanaman kopi yang dikenal dengan nama latin Coffea sp., merupakan komoditi perkebunan yang strategis selain mempunyai nilai ekonomis tinggi, kopi juga sebagai sumber pendapatan petani dan komoditi ekspor serta sumber devisa negara. Di Indonesia, tanaman kopi sebagian besar merupakan perkebunan rakyat yang masih terbatas dalam penerapan teknologi baik budidaya maupun pasca panennya sehingga belum sesuai dengan prinsip pertanian berkelanjutan. Dengan sistem pertanian berkelanjutan akan menghasilkan produksi kopi yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta secara sosial ekonomi menguntungkan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan produksi kopi sekaligus memberi kehidupan para petani, tanpa mengabaikan kepentingan anak cucu yang akan datang. Selama ini jenis kopi yang biasa ditanam di perkebunan rakyat adalah kopi arabika dan robusta. Cara perbanyakan kopi robusta dan arabika berbeda, kopi robusta diperbanyak secara vegetatif dengan bahan tanaman yang digunakan berupa klon, sedang kopi arabika biasanya diperbanyak dengan benih sehingga bahan tanam anjurannya berupa varietas. Bahan tanam kopi arabika yang telah dilepas Menteri Pertanian antara lain AB3, USDA 762, S 795, Kartika 1 dan Kartika 2. Sedang klon kopi robusta yang mempunyai kualitas yang baik adalah BP 534, BP 936, SA 237, BP 358, BP 42 dan BP 409. Untuk mendapatkan bahan tanam yang baik dan berkualitas dan ramah lingkungan perlu dilakukan standarisasi baik kebun maupun benihnya. Standarisasi mutu diperlukan sebagai petunjuk dalam pengawasan mutu sekaligus merupakan perangkat dalam pemasaran dalam menghadapi klaim/ketidakpuasan dari konsumen dalam memberikan saran-saran ke bagian pabrik atau bagian kebun.
Pelestarian Lingkungan
Persyaratan perkebunan kopi ramah lingkungan kini sudah menjadi tuntutan pasar global, terutama di negara Uni Eropa. Produk-produk pertanian tidak lagi hanya dinilai atas dasar kualitas produknya saja melainkan juga dinilai atas dasar cara memproduksi kopi tapi juga budidayanya misalnya penggunaan pohon pelindung, pengendalian hama penyakit tanaman dan pelestarian sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati. Oleh karena itu, dunia usaha harus siap menghadapi berbagai persyaratan yang harus dipenuhi terkait dengan dampak lingkungan perkebunan kopi.
Tantangan
Pengembangan perkebunan kopi berkelanjutan, ke depan masih banyak tantangan yang harus dihadapi seperti: 1) adanya perubahan iklim yang berdampak pada terjadinya bencana alam (banjir, longsor, kekeringan) dan serangan organisme pengganggu tanaman; 2) kondisi perekonomian global yang menimbulkan gejolak harga kopi dunia; 3) mutu/kualitas produk dan pasca panen kopi; 4) terbatasnya kemampuan petani kopi dan kelembagaan petani yang masih lemah; 5) makin meningkatnya permintaan sebagai akibat meningkatnya jumlah penduduk serta perubahan gaya hidup masyarakat penggemar kopi; 6) masih belum meratanya distribusi produk kopi; dan 7) terbatasnya lahan perkebunan kopi. Terkait dengan hal tersebut, untuk mendapatkan produk kopi berkualitas dan ramah lingkungan, perlu kebijakan yang tepat serta pembinaan dan penyuluhan bagi para petani kopi yang umumnya dalam melakukan budidaya kopi masih konvensional.
Upaya Mengembangkan Tanaman Kopi Berkelanjutan
Dalam upaya mengembangkan tanaman kopi berkelanjutan, Ditjen Perkebunan tahun 2014 telah menetapkan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas dan mutu tanaman kopi berkelanjutan yang meliputi:
c. Penanganan pasca panen kopi di 12 provinsi 18 kabupaten meliputi Aceh (1 kab), Sulsel (1 kab), NTB (1 kab), Jabar (2 kab), Jatim (2 kab), Bali (2 kab), NTT (2 kab), Lampung (3 kab), Sumut (1 kab), Jateng (1 kab), Sumsel (1 kab) dan Bengkulu (1 kab).
d. Sosialisasi standar perkebunan kopi berkelanjutan di 11 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Sumsel, Bali, Lampung, Jatim, NTB, NTT, Sulsel, Sulbar) dan fasilitasi rintisan penerapan Iscoffee di 5 provinsi (Sumut, Lampung, Jatim, Bali, NTT);
e. Pengendalian OPT kopi dilaksanakan di 3 Provinsi NTT (1 kab), Jabar (2 kab) dan Bali (1 kab) dan demplot OPT kopi di Provinsi Bengkulu;
f. Pengembangan model perkebunan rendah emisi karbon pada perkebunan kopi rakyat di 10 provinsi (Jabar, Jateng, Bali, NTB, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulsel, Sulbar dan NTT).
Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih
Untuk keberhasilan pengembangan kopi yang berkelanjutan diperlukan ketersediaan bahan baku tanam/benih unggul bermutu yang bersumber dari kebun sumber benih bersertifikat dan sertifikasi benih. Guna memberikan pelayanan kepada petani dan konsumen/produsen benih kopi, diperlukan Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih dan Sertifikasi Benih Kopi (Coffea sp). Terkait dengan hal tersebut Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih Tanaman Kopi (Coffea sp).
Penyuluhan dan Pendampingan
Untuk mencapai sasaran produksi yang sudah ditetapkan, perlu dilakukan penyuluhan dan pendampingan bagi petani kopi. Penyuluhan dan pendampingan merupakan proses pembelajaran bagi para petani kopi agar mereka mau dan mampu mengorganisasikan dirinya dalam mengakses teknologi, permodalan, sumberdaya dan harga pasar kopi sebagai upaya meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta meningkatkan kesadaran mereka dalam pengembangan perkebunan kopi rakyat berkelanjutan.
Para penyuluh pertanian selaku pendamping petani kopi di lapangan, mempunyai peran yang strategis yaitu: sebagai pembimbing petani, organisator dan dinamisator petani sekaligus sebagai penghubung antara stakeholder/pemangku kepentingan dengan petani kopi. Dalam menjalankan tugas, para penyuluh juga menjalankan fungsinya sebagai komunikator dan motivator bagi para petani kopi. Kegiatan pendampingan dapat dilakukan dengan sistem kerja LAKU-SUSI (latihan dan kunjungan) ke lokasi perkebunan kopi rakyat. Dengan penyuluhan dan pendampingan kita berharap para petani kopi mau dan mampu menerapkan budidaya kopi yang ramah lingkungan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dari berbagai sumber
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066