Jeruk keprok atau Citrus sinensis (L) Osbeck sangat disukai masyarakat dalam maupun luar negeri karena mempunyai rasa manis dan segar, kulitnya menarik dan mudah dikupas.
Selain itu mempunyai kandungan gizi untuk kesehatan, terutama vitamin C yang dapat sebagai obat pembersih dahak. Kandungan gizi jeruk keprok secara lengkap meliputi: 420 IU vitamin A; 0,07 mg vitamin B; 31 mg vitamin C; 0,5 gram protein; 0,1 gram lemak; karotin; asam maleik; asam sitrit dan glukosida.
Di Indonesia banyak wilayah yang menghasilkan jeruk keprok, namun sentra produksi hanya berada di beberapa provinsi, antara lain: Aceh di Aceh Tengah dan Bener Meriah; Sumatera Barat di Solok Selatan; Lampung di Tulang Bawang; Jawa Barat di Garut; Jawa Tengah di Magelang, Tawangmangu dan Semarang; Jawa Timur di Kota Batu, Ponorogo, Pamengkasan, Sumenep; Bali di Buleleng; Nusa Tenggara Timur di Timur Tengah Selatan dan Timur Tengah Utara; Kalimantan Barat di Sambas dan Ketapang; Kalimantan Timur di Berau, Nunukan, Bulungan; Sulawesi Selatan di Selayar; Sulawesi Tenggara di Buton dan Papua di Jayawijaya.
Jeruk keprok mempunyai ciri, yaitu:1) Bila ditanam di dataran rendah, umumnya kulit buah berwarna hijau, kecuali jeruk keprok Tejakula, Madura dan Borneo Prima mempunyai warna kulit jingga; 2) Kulit tampak kasar karena pori-porinya agak besar dan kulit tidak menempel kuat pada daging buah sehingga mudah dikupas; dan 3) Bila dikupas akan tercium aroma khas yang menyegarkan.
Jeruk keprok merupakan salah satu dari tiga jenis jeruk komersial dan menjadi unggulan di Indonesia, lainnya jeruk siam dan jeruk besar (pamelo). Jeruk keprok mempunyai nilai ekonomis, namun untuk memperoleh pasaran terutama di luar negeri, jeruk keprok harus bermutu baik agar dapat berdaya saing dengan produk dari negara lain.
Persyaratan jeruk keprok bermutu baik tersebut harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (NSI). Jeruk keprok telah memiliki SNI 01-3165-1992, namun telah diperbaiki menjadi SNI 3165:2009 sebagai upaya untuk penyesuaian mutu jeruk keprok yang banyak diminta pasar dunia saat ini. SNI 3165:2009 menetapkan ketentuan-ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan dan pelabelan, rekomendasi, serta higienis pada jeruk keprok untuk menyesuaikan permintaan pasar baik dalam maupun luar negeri, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Ketentuan Mutu
Ketentuan mutu jeruk keprok meliputi pengkelasan dan ketentuan minimum. Pengkelasan mutu jeruk keprok digolongkan dalam tiga kelas, yaitu kelas super, kelas A dan kelas B. Jeruk keprok kelas super menunjukkan mutu paling baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan bebas dari kerusakan kecuali kerusakan sangat sedikit. Jeruk keprok kelas A menunjukkan mutu baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan kerusakan kecil. Diperbolehkan hanya sedikit penyimpangan dan sedikit cacat. Penyimpangan yang dimaksud, pada bentuk, warna kulit dan kulit terkait dengan pembentukan buah. Cacat seperti ada sedikit bekas luka pada kulit akibat mekanis. Penyimpangan dan cacat tersebut maksimum hanya 10% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus. Jeruk keprok kelas B masih bermutu baik seperti kelas A, tetapi penyimpangan dan cacat maksimum hanya 15% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus.
Sedangkan ketentuan minimal secara fisik (terlihat oleh mata) yang harus dipenuhi untuk semua kelas mutu (super, A, dan B) meliputi: 1) Utuh; 2) Padat; 3) Penampilan segar; 4) Layak dikonsumsi; 5) Bersih dan bebas dari benda asing; 6) Bebas dari memar; 7) Bebas dari hama dan penyakit; 8) Bebas dari kerusakan akibat suhu dan atau tinggi; 9) Bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpanan dingin; 10) Bebas dari aroma dan rasa asing. Ketentuan minimal lainnya, yaitu: 1) Buah harus dipetik secara hati-hati dan tingkat kematangan tepat sesuai kriteria ciri varietas dan atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi jeruk keprok harus menunjukkan ciri harus memungkinkan untuk mendukung penanganan dan pengangkutan hingga sampai tujuan dalam kondisi yang diinginkan; 2) Ketentuan kematangan keseluruhan daging buah minimal 8°Brix, warna buah sesuai ciri varietas dan atau tipe komersial serta lokasi tanam; 3) Pelilinan diperkenankan asal tidak merubah mutu dan karakteristik buah dengan memperhatikan persyaratan keamanan pangan.
Ketentuan Ukuran
Ukuran berdasarkan panjang garis tengah (diameter) maksimum setiap buah yang dikelompokkan dengan kode ukuran 1, 2, 3 dan 4. Kode ukuran 1 dengan diameter lebih 70 millimeter, kode ukuran 2 dengan diameter lebih 61-70 mili meter, kode ukuran 3 dengan diameter lebih 51-60 mili meter, kode ukuran 4 dengan diameter lebih 40-50 mili meter.
Ketentuan Toleransi
Toleransi artinya penyimpangan yang masih diperbolehkan. Ketentuan toleransi dalam SNI ini meliputi toleransi mutu dan toleransi ukuran. Toleransi mutu merupakan batas penyimpangan mutu yang masih diperbolehkan. Batas toleransi kelas super maksimum 5% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih termasuk dalam kelas A. Batas toleransi mutu untuk kelas A maksimum 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih termasuk dalam kelas B. Batas toleransi mutu untuk kelas C maksimum 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih memenuhi persyaratan minimum.
Kemudian toleransi ukuran merupakan batas penyimpangan ukuran yang masih diperbolehkan dari yang telah ditetapkan. Toleransi ukuran untuk semua kelas sama, yaitu 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang ukurannya mendekati ketentuan.
Ketentuan Penampilan
Ketentuan penampilan meliputi pengemasan dan keseragaman. Jeruk keprok harus dikemas untuk melindungi buah dengan baik. Kemasan harus memenuhi syarat mutu, higienis, ventilasi dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian penanganan dan pengiriman guna mempertahankan mutu. Kemasan harus bebas dari benda dan aroma asing. Bahan kemasan harus bersih dan mutunya cukup untuk mencegah kerusakan bagian luar (eksternal) maupun bagian dalam (internal) buah. Penggunaan bahan-bahan terutama kertas atau label spesifik buah yang dicetak masih dimungkinkan dengan penggunaan tinta atau lem yang tidak beracun. Jeruk keprok dikemas sesuai dengan rekomendasi internasional, kemudian isi setiap kemasan jeruk keprok harus seragam dan berasal dari kawasan, kelas mutu ukuran yang sama.
Ketentuan Pengemasan dan Pelabelan
Kemasan jeruk keprok untuk konsumen diberi tanda dan label sesuai dengan standar CODEX STAN 1-1985, Adopted 1991, 1999, 2001, 2003, 2005 and 2008. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama buah dan nama varietas.
Kemasan jeruk keprok yang dipasarkan bukan eceran, setiap kemasan dalam kontainer ada tulisan pada sisi yang mudah dibaca, tampak dari luar, tidak dapat dihapus, dan ditunjukkan pada dokumen yang menyertai pengiriman barang. Untuk jeruk keprok yang diangkut dalam bentuk curah, label harus ditunjukkan pada dokumen yang menyertai buah.
Pelabelan minimal mencantumkan: 1) Nama dan varietas jeruk keprok; 2) Nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; 3) Asal jeruk keprok; 4) Kelas mutu; 5) Ukuran meliputi kode ukuran atau kisaran bobot dalam gram; dan Bobot jeruk keprok dalam setiap kemasan.
Ketentuan Rekomendasi
Jeruk keprok yang akan dipasarkan harus memenuhi syarat di bawah batas maksimum residu pestisida sesuai dengan SNI 7313:2008. Selain itu juga harus memenuhi syarat di bawah maksimum cemaran logam berat sebagai berikut: 1) Arsen (AS) batas maksimum 0,25 milli gram per kg buah; 2) Kadmium (Cd) batas maksimum 0,2 milli gram per kg buah; 3) Merkuri (Hg) batas maksimum 0,03 milli gram per kg buah; 4) Timbal (Pb) batas maksimum 0,5 milli gram per kg buah; dan 5) Timah (Sn) batas maksimum 40 milli gram per kg buah.
Ketentuan Higienis
Jeruk keprok dianjurkan untuk memenuhi syarat higienis/kebersihan sesuai dengan prinsip dasar higienis makanan (CAC/RCP 1-1969, Rev. 4-2003, CAC/RCP 53-2003) atau ketentuan lain yang berkaitan (relevan). Selain itu jeruk keprok harus memenuhi syarat mikrobiologi sesuai dengan ketentuan standar mikrobiologi untuk makanan (CAC/GL 21-1997) atau ketentuan lainnya yang berkaitan (relevan).
Penjelasan tentang ketentuan-ketentuan mutu jeruk keprok tersebut, perlu dipahami oleh Penyuluh Pertanian maupun petani jeruk keprok, agar mutu jeruk keprok dapat diupayakan sejak melakukan budidaya. Dengan demikian jeruk keprok yang dihasilkan bermutu baik, dapat berdaya saing, mudah dijual dengan harga yang layak dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani untuk hidup sejahtera bersama keluarganya. Semoga…. nSUSILO ASTUTI H. - Penyuluh Pertanian, Pusluhtan/dari berbagai sumber
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066
Editor : Julianto