Friday, 06 March 2026


Mutu Jeruk Keprok untuk Daya Saing di Pasaran

24 Aug 2015, 15:07 WIBEditor : Kontributor

Jeruk keprok atau Citrus sinensis (L) Osbeck sangat disukai masyarakat dalam maupun luar negeri karena   mempunyai rasa manis dan segar, kulitnya menarik dan mudah dikupas.

Selain itu mempunyai kan­dungan gizi untuk kesehatan, terutama vitamin C yang dapat sebagai obat pembersih dahak. Kandungan gizi jeruk keprok secara lengkap meliputi: 420 IU vitamin A; 0,07 mg vitamin B; 31 mg vitamin C; 0,5 gram protein; 0,1 gram lemak; karotin; asam maleik; asam sitrit dan glukosida.

Di Indonesia banyak wilayah yang menghasilkan jeruk keprok, namun sentra produksi hanya berada di beberapa provinsi, antara lain: Aceh di Aceh Tengah dan Bener Meriah; Sumatera Barat di Solok Selatan; Lampung di Tulang Bawang; Jawa Barat di Garut; Jawa Tengah di Magelang, Tawangmangu dan Semarang; Jawa Timur  di Kota Batu, Ponorogo, Pamengkasan, Sumenep; Bali di Buleleng; Nusa Tenggara Timur di Timur Tengah Selatan dan Timur Tengah Utara; Kalimantan Barat di Sambas dan Ketapang; Kalimantan Timur di Berau, Nunukan, Bu­lungan; Sulawesi Selatan di Selayar; Sulawesi Tenggara di Buton dan Papua di Jayawijaya.

Jeruk keprok mempunyai ciri, yaitu:1) Bila ditanam di dataran rendah, umumnya kulit buah berwarna hijau, kecuali jeruk keprok Tejakula, Madura dan Borneo Prima mempunyai warna kulit jingga; 2) Kulit tampak kasar karena pori-porinya agak besar dan kulit tidak menempel kuat pada daging buah sehingga mudah dikupas; dan 3) Bila dikupas akan tercium aroma khas yang menyegarkan.           

Jeruk keprok merupakan salah satu dari tiga jenis jeruk komersial dan menjadi unggulan di Indonesia, lainnya jeruk siam dan jeruk besar (pamelo). Jeruk keprok  mempunyai nilai ekonomis, na­mun untuk memperoleh pasar­an terutama di luar negeri, jeruk keprok harus bermutu baik agar dapat berdaya saing dengan produk dari negara lain.

Persyaratan jeruk keprok bermutu baik tersebut harus memenuhi  Standar Nasional In­donesia (NSI). Jeruk keprok telah memiliki SNI 01-3165-1992, namun telah diperbaiki menjadi SNI 3165:2009 sebagai upaya untuk penyesuaian mutu jeruk keprok yang banyak diminta pasar dunia saat ini. SNI 3165:2009 menetapkan ketentuan-ketentuan tentang mutu, ukuran, toleransi, penampilan, pengemasan dan pelabelan, reko­mendasi, serta higienis pada jeruk keprok untuk menyesuaikan per­mintaan pasar baik dalam maupun luar negeri, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ketentuan Mutu

Ketentuan mutu jeruk keprok meliputi pengkelasan dan keten­tuan minimum. Pengkelasan mutu jeruk keprok digolongkan dalam tiga kelas, yaitu kelas super, kelas A dan kelas B. Jeruk keprok kelas super menunjukkan mutu paling baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan bebas dari kerusakan kecuali kerusakan sangat sedikit. Jeruk keprok kelas A menunjukkan mutu baik, yaitu mencerminkan ciri varietas/tipe komersial dan kerusakan kecil. Diperbolehkan hanya sedikit penyimpangan dan sedikit cacat. Penyimpangan yang dimaksud, pada bentuk, warna kulit dan kulit terkait dengan pembentukan buah. Cacat seperti ada sedikit bekas luka pada kulit akibat mekanis. Penyimpangan dan cacat tersebut maksimum hanya 10% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus. Jeruk keprok kelas B masih bermutu baik seperti kelas A, tetapi penyimpangan dan cacat maksimum hanya 15% dari semua permukaan buah dan tidak boleh mempengaruhi mutu daging buah atau daging buah tetap bagus.

Sedangkan ketentuan minimal secara fisik (terlihat oleh mata) yang harus dipenuhi untuk semua kelas mutu (super, A, dan B) meliputi: 1) Utuh; 2) Padat; 3) Penampilan segar; 4) Layak dikonsumsi; 5) Bersih dan bebas dari benda asing; 6) Bebas dari memar; 7) Bebas dari hama dan penyakit; 8) Bebas dari kerusakan akibat suhu dan atau tinggi; 9) Bebas dari kelembaban eksternal yang abnormal, kecuali pengembunan sesaat setelah pemindahan dari tempat penyimpanan dingin; 10) Bebas dari aroma dan rasa asing. Ketentuan minimal lainnya, yaitu: 1) Buah harus dipetik secara hati-hati dan tingkat kematangan tepat sesuai kriteria ciri varietas dan atau jenis komersial dan lingkungan tumbuhnya. Perkembangan dan kondisi jeruk keprok harus menun­jukkan ciri harus memung­kinkan untuk mendukung penanganan dan pengangkutan hingga sam­­­pai tujuan dalam kondisi yang diinginkan; 2) Ketentuan kematangan keseluruhan daging buah minimal 8°Brix, warna buah sesuai ciri varietas dan atau tipe komersial serta lokasi tanam; 3) Pelilinan diperkenankan asal tidak merubah mutu dan karakteristik buah dengan memperhatikan persyaratan keamanan pangan.

Ketentuan Ukuran

Ukuran berdasarkan panjang garis tengah (diameter) maksimum setiap buah yang dikelompokkan dengan kode ukuran 1, 2, 3 dan 4. Kode ukuran 1 dengan diameter lebih 70 millimeter, kode ukuran 2 dengan diameter lebih 61-70 mili meter, kode ukuran 3 dengan diameter lebih 51-60 mili meter, kode ukuran 4 dengan diameter lebih 40-50 mili meter.

Ketentuan Toleransi

Toleransi artinya penyim­pangan yang masih diperbolehkan. Ketentuan toleransi dalam SNI ini meliputi toleransi mutu dan toleransi ukuran. Toleransi mutu merupakan batas penyimpangan mutu yang masih diperbolehkan. Batas toleransi kelas super maksimum 5% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi ma­sih termasuk dalam kelas A. Batas toleransi mu­tu untuk kelas A maksimum 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih termasuk dalam kelas B. Batas toleransi mutu untuk kelas C maksimum 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang tidak memenuhi ketentuan mutu, tetapi masih memenuhi persyaratan minimum.

Kemudian toleransi ukuran merupakan batas penyimpangan ukuran yang masih diperbolehkan dari yang telah ditetapkan. Toleransi ukuran untuk semua kelas sama, yaitu 10% dari jumlah/berat jeruk keprok yang ukurannya mendekati ketentuan.

Ketentuan Penampilan

Ketentuan penampilan me­li­puti pengemasan dan kese­ragaman. Jeruk keprok harus di­kemas untuk melindungi buah dengan baik. Kemasan ha­rus memenuhi syarat mutu, higienis, ventilasi dan ketahanan untuk menjamin kesesuaian pe­nanganan dan pengiriman guna mempertahankan mutu. Kemasan harus bebas dari benda dan aroma asing. Bahan kemasan harus bersih dan mutunya cukup untuk mencegah kerusakan bagian luar (eksternal) maupun bagian dalam (internal) buah. Penggunaan bahan-bahan terutama kertas atau label spesifik buah yang dicetak masih dimungkinkan dengan penggunaan tinta atau lem yang tidak beracun. Jeruk keprok dikemas sesuai dengan rekomendasi internasional, kemu­dian isi setiap kemasan jeruk keprok harus seragam dan berasal dari kawasan, kelas mutu ukuran yang sama.

Ketentuan  Pengemasan dan Pelabelan

Kemasan jeruk keprok untuk konsumen diberi tanda dan label sesuai dengan standar CODEX STAN 1-1985, Adopted 1991, 1999, 2001, 2003, 2005 and 2008. Apabila isi kemasan tidak tampak dari luar, maka kemasan harus diberi label yang berisi informasi mengenai nama buah dan nama varietas.

Kemasan jeruk keprok yang dipasarkan bukan eceran, setiap kemasan dalam kontainer ada tulisan pada sisi yang mudah dibaca, tampak dari luar, tidak dapat dihapus, dan ditunjukkan pada doku­men yang me­nyer­tai pengiriman barang. Untuk jeruk keprok yang diangkut dalam bentuk curah, label harus di­tunjukkan pada doku­­men yang menyertai buah.

Pelabelan minimal mencan­tumkan: 1) Nama dan varietas jeruk keprok; 2) Nama dan alamat perusahaan eksportir, pengemas dan atau pengumpul; 3) Asal jeruk keprok; 4) Kelas mutu; 5) Ukuran meliputi kode ukuran atau kisaran bobot dalam gram; dan Bobot jeruk keprok dalam setiap kemasan.

Ketentuan Rekomendasi

Jeruk keprok yang akan di­pasarkan harus memenuhi syarat di bawah batas maksimum re­sidu pestisida sesuai dengan SNI 7313:2008. Selain itu juga harus memenuhi syarat di bawah maksimum cemaran logam berat sebagai berikut: 1) Arsen (AS) batas maksimum 0,25 milli gram per kg buah; 2)  Kadmium (Cd) batas maksimum 0,2 milli gram per kg buah; 3) Merkuri (Hg) batas maksimum 0,03 milli gram per kg buah; 4) Timbal (Pb) batas maksimum 0,5 milli gram per kg buah; dan 5) Timah (Sn) batas maksimum 40 milli gram per kg buah. 

Ketentuan Higienis

Jeruk keprok dianjurkan un­tuk memenuhi syarat higienis/kebersihan sesuai dengan prinsip dasar higienis makanan (CAC/RCP 1-1969, Rev. 4-2003, CAC/RCP 53-2003) atau ketentuan lain yang berkaitan (relevan). Selain itu jeruk keprok harus memenuhi syarat mikrobiologi sesuai dengan ketentuan standar mikrobiologi untuk makanan (CAC/GL 21-1997) atau ketentuan lainnya yang berkaitan (relevan).

Penjelasan tentang ketentuan-ketentuan mutu jeruk keprok tersebut, perlu dipahami oleh Penyuluh Pertanian maupun petani jeruk keprok, agar mutu jeruk keprok dapat diupayakan sejak melakukan budidaya. Dengan demikian jeruk keprok yang dihasilkan bermutu baik, dapat berdaya saing, mudah dijual dengan harga yang layak dan akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani untuk hidup sejahtera bersama keluarganya. Semoga…. nSUSILO ASTUTI  H. - Penyuluh Pertanian, Pusluhtan/dari berbagai sumber

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Julianto

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018