Senin, 09 September 2024


Memperkuat Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat

18 Okt 2013, 20:25 WIBEditor : Ahmad Soim

Pemerintah memfasilitasi petani untuk meningkatkan perannya dalam memproduksi dan distribusi pangan melalui kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM).

 

Melalui program ini petani didorong untuk berusaha bersama dalam wadah Gapoktan sehingga dapat meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi dan skala usaha. Kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2009 ini selain untuk membantu petani anggota Gapoktan yang miskin dalam memperoleh pinjaman pangan pada saat paceklik juga difungsikan untuk mewujudkan stabilisasi harga pangan di tingkat petani.

Kegiatan Penguatan-LDPM ini bertujuan untuk: (1) memberdayakan Gapoktan agar mampu mengembangkan unit usaha distribusi atau pemasaran atau pengolahan hasil dan unit pengelola cadangan pangan antara lain: mengembangkan sarana penyimpanan (gudang) sendiri dan menyediakan cadangan pangan (gabah/beras dan/atau pangan pokok lokal spesifik lainnya) minimal bagi kebutuhan anggotanya di saat menghadapi masa paceklik; (2) mengembangkan usaha ekonomi di wilayah melalui peningkatan usaha pembelian dan penjualan gabah, beras dan/atau pangan pokok lokal spesifik lainnya; (3) meningkatkan nilai tambah produk petani anggotanya melalui kegiatan penyimpanan, pengolahan atau pengemasan, dan lainnya dan (4) memperluas jejaring kerjasama distribusi/pemasaran yang saling menguntungkan dengan mitra usaha, baik di dalam maupun di luar wilayahnya.

Penguatan-LDPM merupakan kegiatan yang berkelanjutan selama tiga tahap mulai dari tahun pertama yaitu tahap penumbuhan, tahun kedua tahap pengembangan dan tahun ketiga tahap kemandirian. Adapun sasarannya adalah Gapoktan yang sudah ada atau telah eksis dan bukan bentukan baru yang tersebar di 28 provinsi yang berada pada lokasi sentra produksi padi dan jagung.

 

Kriteria Penerima Dana Bansos

Gapoktan yang akan menerima dana harus memenuhi kriteria: 1) Berlokasi di daerah sentra produksi padi, jagung dan pangan pokok lokal spesifik lainnya; 2) Memiliki unit usaha distribusi/pemasaran/pengolahan hasil dan unit usaha pengelolaan cadangan pangan dan 3) Memiliki lahan sendiri untuk dapat dibangun sarana penyimpanan (gudang).

Melalui kegiatan ini, pemerintah menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) dari APBN kepada Gapoktan sebesar Rp 150 juta yang dipergunakan untuk: (a) distribusi/pemasaran/pengolahan gabah/beras atau pangan pokok lokal spesifik lainnya, (b) pembangunan/rehabilitasi gudang dan (c) cadangan pangan yang diberikan kepada anggota Gapoktan yang kurang mampu. Dana tersebut diberikan pada tahun pertama (tahap penumbuhan) dan pada tahun kedua diberikan dana Bansos tambahan sebesar Rp 75 juta untuk menambah perputaran jual-beli gabah/beras petani yang dibeli oleh Gapoktan.

Kucuran dana pada tahun kedua tidak secara otomatis diberikan kepada Gapoktan, tetapi diberikan berdasarkan evaluasi kinerja tahun pertama dan jika belum memenuhi persyaratan maka diberikan pembinaan oleh pendamping maupun tim teknis kabupaten/kota hingga layak untuk memperoleh dana tambahan. Apabila hingga pada akhir tahun kedua Gapoktan tersebut masih wanprestasi maka dana Rp 75 juta tersebut dikembalikan ke kas negara. Fasilitas penguatan modal usaha tersebut diharapkan Gapoktan bersama-sama dengan anggotanya mampu secara swadaya melakukan aktivitas antara lain: membangun sarana untuk penyimpanan, pengembangan usaha di bidang pemasaran pangan dan menyediakan pangan minimal bagi kebutuhan anggota.

 

Keterlibatan Pendamping

Dalam menjalankan aktivitasnya, Gapoktan akan memperoleh bimbingan dari pendamping baik di tingkat lapangan maupun tim teknis kabupaten/kota serta tim pembina provinsi. Pembinaan dilakukan secara partisipatif sehingga mereka mampu secara mandiri untuk: 1) Menemukenali permasalahan yang dihadapi pada saat panen raya dan pada saat menghadapi masa paceklik; 2) Merumuskan dan memutuskan cara yang tepat secara musyawarah dan mufakat mengatasi jatuhnya harga di tingkat petani; 3) Mengatasi kebutuhan pangan anggotanya saat mereka menghadapi paceklik atau tidak ada panen dan 4) Mencari pasar atau mitra usaha di dalam maupun di luar wilayahnya yang dapat memberikan keuntungan bagi kelembagaan Gapoktan maupun anggotanya.

Pendampingan ini berperan dalam memudahkan mengakses informasi pasar, pemanfaatan teknologi dan inovasi baru, permodalan dan sumberdaya lainnya.

Penyuluh mempunyai peran yang strategis di dalam pembinaan Gapoktan agar kelembagaan LDPM tersebut dapat berkembang dengan baik sesuai dengan tujuan. Pendampingan administrasi dan teknis kepada Gapoktan beserta unit-unit usaha lainnya dalam pengelolaan dana Bansos oleh penyuluh ditujukan agar Gapoktan beserta anggotanya mampu mengatasi masalah permodalan, akses pangan dan masalah lainnya.

Potensi dan peran aktif anggota Gapoktan juga menjadi kunci keberhasilan Gapoktan untuk mencapai sasarannya terutama dalam pemasaran dan distribusi padi atau pangan lokal spesifik lainnya. Pengurus Gapoktan mengarahkan anggotanya untuk menumbuhkembangkan kerjasama antar Gapoktan dan pihak lainnya untuk memperluas jejaring distribusi/mitra usaha dalam kegiatan agribisnis sehingga Gapoktan dapat menjadi lembaga bisnis yang mandiri dan berkelanjutan.

Usaha penguatan kelembagaan ini, diharapkan Gapoktan sebagai organisasi petani di pedesaan dapat tumbuh dan berkembang menjadi “prime mover” dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani. Selanjutnya diharapkan agar Gapoktan mengembangkan unit usahanya dalam: 1) Meningkatkan kerjasama yang transparan antara pengurus Gapoktan dan angotanya serta dengan unit-unit usaha yang dikelolanya; 2) Menghimpun, mengembangkan dan memupuk dana yang dikelola oleh masing-masing unit usaha Gapoktan dari usaha bisnis yang dikelolanya; 3) Menerapkan aturan dan sanksi yang telah dirumuskan dan ditetapkan dalam AD/ART Gapoktan; 4) Meningkatkan keterampilan dan kemampuan petugas administrasi dalam pengelolaan pembukuan, pemantauan secara partisipatif; 5) Mengembangkan kemitraan serta melakukan negosiasi dengan pihak lain untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; 6) Melakukan pengawasan internal.

Penumbuhan kelembagaan distribusi pangan masyarakat yang dimulai sejak tahun 2009 sampai tahun 2013 berjumlah 1.340 buah yang tersebar pada 28 provinsi. Yang telah memasuki tahap kemandirian dan tahap pasca kemandirian sampai tahun 2012 sebanyak 512 Gapoktan. Diharapkan Gapoktan yang sudah mandiri tersebut dapat memberikan multiplier effect kepada Gapoktan lainnya yang berada pada wilayah sekitarnya (yang tidak memperoleh bantuan dana Bansos).

Keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) tidak terlepas dari keterlibatan para penyuluh pertanian di lapangan karena para penyuluh terlibat langsung dengan pengurus Gapoktan dan anggotanya dalam memecahkan permasalahan yang ditemui di lapangan. Di samping itu, peranan tim teknis kabupaten/kota dan tim pembina provinsi sangat menentukan dalam keberlanjutan program ini, melalui tim teknis kabupaten/kota dan tim pembina provinsi diharapkan dapat melaksanakan pembinaan lanjutan terhadap keberadaan LDPM di wilayahnya masing-masing baik terhadap stabilitas harga gabah/beras atau pangan pokok lainnya maupun terhadap cadangan pangan masyarakat yang harus tersedia setiap saat secara berkelanjutan. Kepada tim teknis kabupaten/kota dan tim pembina provinsi agar dapat mencarikan kemudahan-kemudahan lain untuk kelancaran distribusi pangan ke daerah lain. Ir. Arman Moenek M.Ed - (Penyuluh Pertanian Madya)

Untuk informasi yang lebih lengkap baca EDISI CETAK TABLOID SINAR TANI (berlangganan Tabloid SINAR TANI.  SMS ke : 081317575066).

 

 

Editor : Ahmad Soim

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018