Registrasi kebun adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada produsen buah-buahan yang telah menerapkan prinsip-prinsip IndoGAP (Good Agricultural Practices), Standard Operating Procedure (SOP) dan prinsip PHT (Pengendalian Hama Terpadu) dalam praktek budidaya pada kebun buah-buahan. Registrasi kebun ini sekaligus sebagai tahapan menuju sertifikasi produk.
Untuk mendapatkan registrasi kebun, pemilik kebun perlu melakukan kegiatan pengajuan dan identifikasi kebun-kebun buahnya yang telah menerapkan GAP/SOP. Pelaksanaan identifikasi kebun diawali pengajuan dari pemilik/pengelola, pengajuan dilengkapi dengan dokumen. Mengacu dari pengajuan dan ketersediaan dokumen, maka Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten melakukan identifikasi kebun, khususnya identifikasi kebenaran lokasi, kondisi kebun dan komoditas yang diusahakan. Di samping itu, juga dilakukan klarifikasi terhadap dokumen baik dokumen sistem produksi maupun dokumen usaha.
Kebun-kebun yang diusulkan untuk diregistrasi oleh Dinas Pertanian Provinsi diharapkan telah memenuhi persyaratan: a) Memiliki dan telah menerapkan SOP sebagai pedoman praktek budidaya pada komoditas yang diusahakan; b) Telah menerapkan prinsip-prinsip yang tercakup dalam IndoGAP (lingkungan, keamanan pangan, keselamatan pekerja dan pencatatan); c) Petani/produsen sebagai pengelola kebun telah menerapkan prinsip-prinsip PHT dan d) Produk yang dihasilkan telah memiliki jaminan pasar.
Kebun yang telah diidentifikasi/internal audit serta telah memenuhi semua dokumen persyaratan akan dilakukan penilaian untuk mendapatkan penghargaan/registrasi kebun, penilaian dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi mengacu pada Check list Panduan Penilaian Kebun yang dikeluarkan oleh Direktorat Budidaya Tanaman Buah. Kebun yang berdasarkan penilaian "memenuhi" persyaratan "PRIMA 3" atau "PRIMA 2" atau "PRIMA 1" akan diregistrasi.
Kebun yang belum memenuhi persyaratan PRIMA (3/2/1) diberi kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk melakukan perbaikan sesuai koreksi/instruksi dari petugas penilai. Kebun yang telah melakukan perbaikan akan dinilai kembali pada tahun berikutnya.
Registrasi Kebun
Kebun yang telah memenuhi persayaratan minimal PRIMA 3, akan dilakukan proses registrasi dan diberikan nomor registrasi oleh Dinas Pertanian Provinsi dan selanjutnya disampaikan ke lembaga sertifikasi pemerintah/swasta.
Penghargaan status registrasi kebun berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan syarat melaporkan sistem pencatatan dan administrasi ke Dinas Pertanian Provinsi minimal 1 (satu) kali dalam setahun.
Penilaian Sendiri
Pemilik atau pengelola kebun yang telah diregister harus melakukan penilaian sendiri (Self Assesment) terhadap usaha yang dijalankan, sehingga pemilik/pengelola kebun mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi. Penilaian dilakukan pada semua aspek yang terkait dalam sistem produksi.
Kegiatan penilaian sendiri ini adalah rangkaian kegiatan penilaian terhadap kebun yang dikelola beserta sarana pendukungnya secara teknis dan administratif. Kegiatan-kegiatannya adalah pertama, Mengevaluasi penerapan prinsip IndoGAP yang mencakup: Sistem pencatatan kegiatan yang telah dilaksanakan; Mengevaluasi titik kritis dalam penerapan GAP (Kebun : sanitasi kebun, drainase kebun dan konservasi lahan dan Tanaman: sumber air, pupuk dan pestisida); Mengevaluasi hasil-hasil produk berdasarkan SOP; Mengevaluasi kondisi kebun dan pertanaman berdasarkan GAP/SOP; Menata kembali gudang dan fasilitas pendukung lainnya.
Kegiatan penilaian sendiri (Self Assesment) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Tindak lanjut dari penilaian sendiri (Sel Assesment) adalah melakukan perbaikan sesuai pada ke 5 (kelima) point yang dievaluasi. Hasil perbaikan dijadikan sebagai dokumen/administrasi kebun dan pada tahun berikutnya dievaluasi kembali.
Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten sebagai pelaksana pengawasan mutu pangan harus melakukan kegiatan evaluasi, pembimbingan dan pemantauan terhadap kebun-kebun yang telah diregister. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka identifikasi perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh pemilik/pengelola kebun GAP yang telah diregister.
Di samping itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk memberikan bimbingan, saran perbaikan dan sekaligus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak yang mengeluarkan nomor registrasi kebun (perkembangan dan permasalahan).
Sumber : DIREKTORAT BUDIDAYA TANAMAN BUAH DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA KEMENTERIAN PERTANIAN 2008
Penyunting : Agus Hariyadi penyuluh pertanian pusat
Materi MP untuk sinartani tgi 27 januari 2014 mohon dibantu editnya maturnuon
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066
Editor : Julianto