Minggu, 20 April 2025


Fungsi Penyuluh dalam Pemberdayaan Petani pada SLPTT Padi

17 Mar 2014, 10:50 WIBEditor : Kontributor

Guna mencapai target surplus beras 10 juta ton diperlukan upaya peningkatan produksi yang luar biasa. Berbagai upaya peningkatan produksi dan produktivitas telah dilaksanakan salah satunya adalah mengoptimalkan pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian. Bagaimana agar efektif?

Pada sidang kabinet paripurna tanggal 6 Januari 2011, Presiden Republik Indonesia memberikan 9 (sembilan) arahan terkait dengan pangan. Arahan Presiden-RI tersebut adalah : 1) Terus lakukan operasi pasar (OP) untuk mengendalikan harga komoditas pangan 2) Lakukan pengelolaan kebijakan fiskal khusus untuk perdagangan pangan, baik impor maupun ekspor; 3) Pastikan pasokan pangan dapat memenuhi permintaan secara nasional; 4) Pastikan cadangan atau stok pangan yang ada di tangan pemerintah kuat untuk mencegah terjadinya spekulasi; 5) Tingkatkan produksi dan produktivitas dalam negeri; 6) Dorong gerakan ketahanan pangan lokal dan keluarga; 7) Cegah penyelundupan pangan; 8) Lakukan ramalan atau kalkulasi prediksi pangan harus kuat/akurat; 9) Pastikan adanya kebijakan atau regulasi baru pengamanan lahan pertanian.

Untuk mendukung program tersebut diupayakan melalui: a) Pembukaan lahan baru (eks tanah terlantar); b) Pengembangan food estate  dengan pola plasma inti; c) Pengembangan/penyediaan benih dan pupuk sesuai 6 tepat; d) Perbaikan dan pengembangan sarana irigasi; e) Peningkatan penerapan paket teknologi spesifik lokasi melalui penyuluhan; f) Gerakan pengamanan produksi dari serangan hama penyakit serta banjir dan kekeringan.

Dalam kaitannya dengan upaya pencapaian produksi padi tersebut  Kementerian Pertanian membuat program yaitu : Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) padi. Untuk itu, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian melalui Pusat Penyuluhan Pertanian wajib melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap program SLPTT tersebut. Pengawalan dan pendampingan penyuluhan di lapangan dilaksanakan oleh para penyuluh yang ditugaskan untuk mengawal dan mendampingi kegiatan SL-PTT sesuai anggaran yang tersedia.

 Pengawalan dan Pendampingan

Pengawalan dan pendampingan oleh penyuluh adalah kegiatan yang dilakukan oleh penyuluh guna meningkatkan penerapan teknologi spesifik lokasi sesuai rekomendasi BPTP dan secara berkala hadir di lokasi LL dan SL dalam rangka pemberdayaan kelompok tani sekaligus memberikan bimbingan kepada kelompok dalam penerapan teknologi. Penyuluh diharapkan hadir pada setiap pertemuan kelompok tani di lapangan. Pada kawasan pertumbuhan, pertemuan kelompok minimal 8 kali selama satu musim tanam, pada kawasan pengembangan minimal 6 kali, sedangkan pada kawasan pemantapan minimal 4 kali selama satu musim tanam.

Untuk melaksanakan pengawalan dan pendampingan tersebut akan dilakukan beberapa kegiatan, yaitu: (1) Temu Koordinasi Penyuluhan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, (2) Temu Teknis Penyuluhan Tingkat Kecamatan, (3)  Penyusunan RDKK Tingkat Kecamatan dan Desa, (4) Kaji Terap SL-PTT Padi di Balai Penyuluhan, (5)  Hari Temu Lapang (Farmers Field Day) pada 15 provinsi sentra produksi beras.

Pengawalan dan pendamping kepada petani di sentra produksi padi;
menggunakan sistem Latihan dan Kunjungan (LAKU). Penerapan Sekolah Lapangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) tetap akan difokuskan melalui pola pertumbuhan, pengembangan dan pemantapan dengan pendekatan kawasan skala luas, terintegrasi dari hulu sampai hilir, bantuan sebagai instrumen stimulan, serta dukungan pendampingan dan pengawalan.

Seorang penyuluh pertanian pendamping minimal membina 6 (enam) unit SL-PTT atau setara dengan 150 ha luas tanam padi per musim tanam (12 Poktan per tahun atau setara dengan 300 ha). Lokasi SL-PTT yang didampingi oleh para penyuluh pertanian dapat berada pada 1-3 desa dalam wilayah binaannya.

Lokasi SL-PTT ditentukan oleh kelembagaan teknis lingkup pertanian (Ditjen Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota).

Model pengawalan dan pendampingan oleh para penyuluh pertanian  dapat digambarkan seperti pada Gambar 1.

Pengorganisasian SL-PTT

Agar pelaksanaan SL-PTT terkoordinasi dan terpadu mulai dari kelompok tani, kabupaten, provinsi sampai ke tingkat pusat maka perlu dibentuk tim pengendali tingkat pusat, tim pembina tingkat provinsi, tim pelaksana tingkat kabupaten/kota serta tim pelaksana tingkat kecamatan.

Tim pembina tingkat provinsi serta tim pelaksana tingkat kabupaten/kota dan tim pelaksana kecamatan melaksanakan kegiatan koordinasi pelaksanaan SL-PTT melalui Pos Simpul Koordinasi (POSKO) mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat provinsi. Posko SL-PTT dapat memanfaatkan POSKO yang telah ada seperti POSKO P2BN seperti diamanatkan pada Permentan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis, Penelitian dan Pengembangan dan Penyuluh Pertanian dalam mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN).

 SL-PTT dapat berhasil kalau tercipta adanya sinergitas dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, mulai dari  perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi. Selain itu juga ditentukan oleh motivasi, dan komitmen yang kuat, serta kerja keras para penyuluh pertanian dan komponen terkait lainnya. Mari kita sukseskan bersama, untuk meraih apa yang telah kita targetkan !!! Yulia Tri S/dari berbagai sumber

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Julianto

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018