Hingga saat ini sudah 34 farm milik 6 perusahaan perunggasan di tanah air memperoleh sertifikat “Kompartemen Bebas Avian Influenza (AI)”. Keberadaan sertifikat tersebut dirasakan besar manfaatnya dalam memperlancar kegiatan pemasaran produk, termasuk untuk keperluan ekspor.
“Target kami semua farm unggas bisa disertifikasi, khusus farm kemitraan dan yang dimiliki oleh peternak mandiri tahun depan diharapkan 60 persen sudah tercover,” tegas Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Syukur Iwantoro, menjawab wartawan usai acara penyerahan sertifikat bebas AI kepada empat perusahaan perunggasan, di kantornya. Ke-4 perusahaan tersebut yakni Charoen Pokphand Group, Japfa Comfeed Group, Malindo Group dan PT. Sierad Produce Tbk.
Upaya sertifikasi farm-farm unggas, menurut Dirjen PKH, dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 28 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan. Proses kegiatan sertifikasi dilaksanakan setelah ada pengajuan dari perusahaan pemilik farm.
Sejauh ini sudah sebanyak enam perusahaan yang mengajukan farm-farmnya untuk disertifikasi. Dari 38 farm yang diajukan, 34 farm sudah dinyatakan sebagai farm-farm bebas flu burung (AI) meliputi 12 komersial farm broiler (farm budidaya ayam pedaging) ), 15 farm pembibitan parent stock (PS), 4 farm pembibitan Grand Parent Stock (GPS) dan 3 Hatchery (sarana penetasan).
Sesuai ketentuan pemerintah, masa berlaku sertifikat adalah satu tahun. Sertifikat tidak berlaku bila terjadi wabah penyakit AI pada kompartemen bersangkutan. “Jadi meski sertifikat sudah di tangan, kita tidak boleh lengah dalam menjaga farm kita,” ujarnya.
Bila sementara ini baru perusahaan-perusahaan besar yang mengajukan sertifikasi, itu karena persyaratan yang dibutuhkan sudah bisa mereka penuhi antara lain menyangkut dokumen SOP untuk pelaksanaan aktivitas bisnis di farm bersangkutan serta penerapan Good Farming Practice (GFP)/Good Breeding Practice (GBP).
Meningkatkan Kepercayaan
“Kita harapkan nantinya farm-farm dari usaha kemitraan dan farm dari peternak mandiri juga bisa menyusul. Karena untuk keperluan sertifikasi ini semuanya gratis,” tandas Syukur Iwantoro, didampingi Koordinator kompartementalisasi perunggasan Ditjen PKH, M. Sibli.
Keberadaan sertifikat kompartemen bebas AI dinilai Dirjen PKH dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk unggas (ayam ras) yang dihasilkan di dalam negeri mengingat sejak masuknya penyakit flu burung ke Indonesia di tahun 2004 semua produk unggas asal Indonesia tidak dipercaya oleh dunia.
“Saat ini kami mulai dari kompartemen, nanti naik ke zona dan kalau memang benar-benar bisa membebaskan diri dari tingkat zona akan langsung ke country based. Sehingga kegiatan ekspor produk unggas kita akan lebih lancar lagi,” tuturnya. Ira
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066