Kamis, 22 Januari 2026


Bojonegoro dan Lampung Selatan Sumber Bibit Sapi PO

13 Jul 2015, 15:19 WIBEditor : Kontributor

Kabar gembira bagi insan peternakan, di tahun 2015 ini pemerintah kembali menetapkan wilayah sumber bibit ternak lokal Indonesia. Wilayah sumber bibit ternak tersebut yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Lampung Selatan sebagai wilayah sumber bibit sapi peranakan ongole (PO).

Ini menambah wilayah sumber bibit ternak yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai wilayah sumber bibit itik alabio, Kabupaten Barru sebagai wilayah sumber bibit sapi bali, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Gunung Kidul sebagai wilayah sumber bibit sapi peranakan ongole.

Penetapan wilayah sumber bibit ternak tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2015 dan diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, pada acara puncak Kontes Ternak dan Ekspo Agribisnis Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahun 2015, tanggal 10 Juni di Kabupaten Lamongan.

Wilayah sumber bibit ternak ditetapkan pada wilayah yang mempunyai potensi dan memenuhi kriteria untuk menghasilkan bibit dari jenis atau rumpun/galur ternak. Wilayah sumber bibit ternak ditetapkan oleh Menteri Pertanian berdasarkan usulan bupati/wali kota apabila wilayah yang akan ditetapkan berada dalam satu wilayah kabupaten/kota dan usulan gubernur apabila wilayah yang akan ditetapkan berada pada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit ternak apabila telah dilakukan survailen terhadap penyakit hewan menular strategis dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan meliputi jenis ternak, rumpun/galur ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Jenis dan rumpun/galur harus ternak asli/lokal Indonesia. Selain itu, usulan penetapan wilayah sumber bibit ternak harus dilengkapi profil wilayah dan program pemuliaan ternak yang akan dimuliabiakkan. Kriteria dan tata cara penetapan wilayah sumber bibit ternak diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64 Tahun 2012.

Penetapan wilayah sumber bibit ternak merupakan kebijakan Pemerintah dalam penyediaan bibit ternak melalui pengadaan di dalam negeri. Kebijakan yang baik di awal kepemimpinan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, yang baru dilantik pada tanggal 1 Juni 2015. Kebijakan ini agar tidak sesaat saja, harus disertai upaya tindak lanjut. Wilayah sumber bibit ternak yang telah ditetapkan harus dikelola secara terencana dan berkelanjutan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Dalam pengelolaan tersebut, dilakukan pembinaan dan pengawasan.

Upaya pembinaan meliputi pembiayaan (pendampingan, pelatihan, pengadaan sarana pendukung utama pembibitan ternak), penjaminan kelangsungan wilayah sumber bibit ternak, pemberdayaan kelompok pembibit ternak dan penerapan cara pembibitan ternak yang baik (Good Breeding Practice). Pembiayaan berasal dari APBN dan APBD.

Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Pengawasan dilakukan secara berkala. Apabila dari hasil pengawasan di wilayah sumber bibit ternak ditemukan ketidaksesuaian dengan program pemuliaan ternak yang diusulkan, keputusan penetapan sebagai wilayah sumber bibit ternak akan ditinjau kembali.

Penetapan wilayah sumber bibit ternak ini dapat meningkatkan mutu genetik dan populasi ternak asli/lokal Indonesia. Semoga! Gunawan Sitanggang, S.Pt - Pengawas Bibit Ternak Kementan

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Julianto

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018