Berbagai langkah persiapan kini terus dilakukan untuk dapat merealisasikan rencana menjadikan Pulau Naduk sebagai Pulau Karantina. Empat kajian besar tengah digarap melibatkan instansi terkait. Diharapkan kajian bisa rampung tahun ini dan bisa dilanjutkan dengan pembangunan fisik di tahun 2016.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian , Sujarwanto, kepada wartawan di Tanjung Pandan belum lama ini menjelaskan bahwa diterbitkannya UU No. 41 yang merupakan revisi Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengimpor ternak ruminansia indukan dari zona bebas penyakit hewan menular.
“Namun seperti tertera dalam pasal 36 D UU No. 41/2014. pemasukan ternak ruminansia indukan itu harus melalui mekanisme pulau karantina. Karena itu keberadaan pulau karantina memang sudah menjadi amanah undang-undang,” katanya.
Berbagai kajian lapangan atas kelayakan beberapa pulau untuk menjadi Pulau Karantina, menurut Sujarwanto, sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun 2011 dimulai dengan upaya pengamanan maksimum terhadap hewan-hewan yang masuk ke Indonesia dari negara-negara yang beresiko tinggi.
Berdasarkan rangkaian kajian yang telah dilakukan akhirnya ditetapkan tiga pulau yang akan dipersiapkan menjadi Pulau Karantina yakni Pulau Naduk di Provinsi Bangka Belitung, Pulau Durian Besar di Riau Kepulauan dan Pulau Simuang di Provinsi Sulawesi Tengah . “Sejauh ini persiapan Pulau Naduk menjadi Pulau Karantina mendapat dukungan penuh dari Pemda Provinsi dan Kabupaten,” ujarnya .
Ditetapkan Melalui PP
Empat kajian besar yang telah dilakukan dalam hal ini meliputi kajian epidemiologi (berkaitan dengan penyebaran penyakit), kajian daya dukung lokasi, kajian hukum serta kajian sosial ekonomi. Kajian epidemiologi melibatkan banyak pihak seperti dari perguruan tinggi, komisi ahli dan peneliti dari lingkup Badan Litbang Pertanian.
Kajian hukum diperlukan mengingat penetapan Pulau Naduk sebagai pulau karantina harus dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), sementara saat ini status Pulau Naduk adalah masih sebagai Pulau Hutan Produksi. Setelah berubah menjadi Pulau Karantina tentunya statusnya akan berganti menjadi Kawasan Strategis Nasional. “Kajian akademis sudah final, tinggal pembahasan di tingkat kementerian. Menteri Pertanian sudah mengirimkan surat ke kementerian terkait,” tutur Sujarwanto.
Kajian hukum penting dilakukan mengingat nantinya juga harus ada aturan-aturan terkait tata laksana sebagai pulau karantina seperti aturan mengenai kepabeanan dan kepelabuhan serta menyangkut pelaksanaan kegiatan perkarantinaannya itu sendiri.
Bisa dijangkau dengan mengendarai kapal motor dari dermaga pelabuhan nelayan Desa Pegantungan, Kabupaten Belitung dalam waktu 30 menit, Pulau Naduk yang mencapai luasan 2.200 hektar merupakan pulau tak berpenghuni. Seluas 300 hektar di antaranya berupa hutan bakau. Hasil pengamatan Sinar Tani, di perairan dekat Pulau Naduk dijumpai kegiatan budidaya/penangkaran ikan kerapu.
Pulau Naduk sesuai kriteria sebagai Pulau Karantina lokasinya strategis, secara historis steril dari berbagai penyakit hewan menular, memiliki potensi sumber air bersih dan ekosistem yang bisa menunjang untuk memproduksi pakan ternak (sapi). Ira
Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066