Monday, 16 March 2026


Pencurian Pasir Laut dan BMKT Masih Marak

22 Jan 2016, 10:28 WIBEditor : Kontributor

Perang terhadap pencuri ikan (Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing  gencar dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2015. Pada tahun 2016, KKP tak hanya fokus memberantas IUU Fishing dan menenggelamkan kapal.

Kementerian yang dikomandani Susi Pudjiastuti ini  pada tahun 2016 akan fokus mengawasi perdagangan pasir laut, pasir besi, batu granit, hingga benda berharga asal muatan kapal tenggelam (BMKT).           Penambangan dan perdagangan pasir laut sudah dinyatakan terlarang karena merusak lingkungan pesisir dan pantai. KKP sejak tahun 2015 juga melakukan moratorium terhadap pengelolaan BMKT, mulai dari survei hingga pengambilan barang berharga.

“Kalau larangan perdagangan pasir laut sudah dilakukan sejak lama dan hingga saat ini belum dibuka kembali. Untuk BMKT, Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan Permen Nomor 28 Tahun 2015 tentang moratorium terhadap BMKT,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan KKP, Nasfri Adisyahmeta Yusar.

Meski perdagangan pasir laut dan moratorium BMKT sudah diberlakukan, Adisyahmeta menyatakan, masih banyak pencurian dan perdagangan pasir laut di sejumlah tempat. Salah satu lokasi yang ditengarai rawan terjadi perdagangan pasir laut ada di Riau. Sedangkan untuk pengelolaan BMKT ilegal terjadi di Bangka dan Belitung. “Karena itu, kita akan perketat pengawasannya tahun ini,” katanya.

Ditjen PSDKP sepanjang tahun 2016 akan memperketat pengawasan perdagangan (ekspor) pasir laut ilegal di 12 lokasi. Di antaranya,  di Buton, Serang, Kepulauan Seribu, Tanjung Balai Karimun, Sungai Liat, Deli Serdang, Minahasa, Bolaang Mongondow, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya dan Cilacap.

Selain itu, Ditjen PSDKP juga akan memperkuat pengawasan BMKT di sejumlah tempat.  Sejak tahun 2015, sudah ditetapkan tujuh lokasi pengawasan BMKT. Ketujuh lokasi ini meliputi, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung,  Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Kami sudah keluarkan moratorium. Jadi kalau ada yang nekat melakukan survei atau pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam akan kita sikat. Lebih baik BMKT itu kita kelola sendiri,” kata Adisyahmeta.

Mengenai apakah selama ini sudah ada yang ditangkap, Adisyahmeta masih enggan mengungkapkan. Alasannya, tentang pasir laut ranahnya bukan di KKP. “Kalau BMKT memang sudah dimoratorium. Kita hanya melakukan pengawasan di lapangan. Nah, kalau para penyelundup BMKT itu tertangkap ada sanksi hukum kurungan sampai 10 tahun,” papar Adisyahmeta.

Senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP, Asep Burhanudin. Menurutnya, penyelundupan pasir pantai (laut) banyak dilakukan di beberapa wilayah. Pasir laut tersebut diselundupkan ke Singapura untuk keperluan reklamasi pantai.

“Ini sama saja menjual negara. Kalau pasir laut itu digunakan untuk reklamasi pantai, maka luas wilayah mereka akan bertambah dan nantinya akan menimbulkan masalah baru,” kata Asep.

Tak hanya pasir laut saja, pasir besi dan granit juga  menjadi bagian pengawasan PSDKP selain IUU Fishing. “Kalau ada yang masih melakukan penyelundupan pasir laut ke Singapura untuk memperluas wilayah, kita akan melibasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asep juga mengatakan, Ditjen PSDKP pada tahun 2016 juga fokus melakukan pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir penghasil garam di 4 lokasi. Keempat lokasi penghasil garam itu adalah, Bangkalan, Juwana, Rembang dan Pamekasan.

Pengawasan juga dilakukan di 13 lokasi pemanfaatan wilayah pulau-pulau kecil. Meliputi, Jepara, Maratua, Mentawai, Tanjung Pinang, Muna (Sultra), NTB, Batam, Banten, Makassar, Natuna, Pulau Seribu, Bungus dan Saumlaki.

Ditjen PSDKP juga gencar melakukan pengawasan pemanfaatan pesisir di 15 lokasi. Meliputi, Surabaya, Banjarmasin, Jogjakarta, Pekalongan, Cirebon, Berau, Tegal, Bangka, Gorontalo, Manado, Natuna, Bali, Maluku Utara, Semarang dan Bekasi. Pengawasan di sejumlah titik, khususnya yang ditengarai sebagai lokasi rawan penyelundupan pasir laut dan BMKT sepanjang tahun 2016 akan diperketat. “Kita juga melakukan pengawasan  pencemaran perairan di 4 lokasi, seperti di Jakarta, Cilacap, Bintan dan Belawan,” papar Asep.

Hiu Paus dan Parimanta

Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Ditjen PSDKP KKP sepanjang tahun 2016 juga komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap perdagangan jenis ikan yang dilindungi. Di antara jenis ikan yang dilindungi itu adalah, hiu paus, parimanta, bambu laut, penyu dan benih lobster.

“Kita berupaya menyeimbangkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan, sehingga kita tetap komitmen melakukan pengawasan terhadap jenis ikan yang dilindungi,” kata Adisyahmeta.

Menurut Adisyahmeta,  hiu paus dan parimanta  sebagai indikator kesehatan perairan. Bisa dipastikan, apabila kedua jenis ikan ini  tak ada, plankton  akan tumbuh subur.  Lantaran  plankton  di perairan itu tumbuh subur, mereka akan saling berebut oksigen. Ikan yang ada di perairan ini juga berebut oksigen dengan zoo plankton, ikannya akan mati.

Mengapa, penyu dan bambu laut dilindungi?  Karena penyu yang hidup di sejumlah perairan  makan ubur-ubur. “Apabila ubur-ubur banyak berkembang di laut, akan memproduksi racun. Tentu saja, hal ini berbahaya bagi biota laut lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adisyahmeta juga mengatakan, pihaknya juga fokus melakukan pengawasan terhadap praktik pengrusakan laut secara langsung. Seperti destruktif fishing, penangkapan ikan dengan pengeboman dan penggunaan racun sianida untuk menangkap ikan hias.

“Praktik destruktif fishing ini akan merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Kalau dibiarkan, rumah-rumah ikan akan rusak, dan keberlanjutan ikan dan biota laut lainnya akan terancam,” paparnya.

Praktik pengrusakan ekosistem laut secara langsung ini jelas melanggar kaidah keberlanjutan kelautan dan perikanan. Menangkap ikan dengan bom tak dianjurkan dan dinyatakan dilarang. “Bahan baku bom ikan diselundupkan dari Malaysia ke Kalimantan Barat. Upaya penyelundupan ini sudah beberapa kali kita tangkap,” jelasnya.

Adisyahmeta mengatakan, lokasi kegiatan pengawasan perdagangan jenis ikan yang dilindungi akan difokuskan di 16 lokasi. Pengawasan perdagangan hiu paus akan difokuskan di Raja Ampat, Lombok Timur dan Situbondo. Parimanta akan difokuskan di Lebak, Indramayu, Surabaya, Jembara, Lombok Timur  dan Lamkera. Bambu Laut di Banggai Kepulauan, Kendari dan Makassar. Penyu difokuskan di Makassar, Bulukumba dan Bungus. Sedangkan benih lobster fokus di Prigi. Idt/Yul

Tambah Kapal Pengawas

Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sepanjang tahun 2016 akan mempertajam pemberantasan illegal fishing dan kegiatan yang merusak sumberdaya kelautan dan perikanan. Sesuai rencana Ditjen PSDKP akan menambah empat kapal pengawas berukuran 60 meter.

Kapal pengawas ini akan dibangun melalui program Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI). Sesuai rencana, kapal pengawas tersebut selesai pada April 2016.

“Selama ini kita hanya memiliki 27 kapal pengawas. Padahal cakupan pengawasan yang kita lakukan cukup luas. Karena itu, kita perlu menambah kapal pengawas tahun ini sebanyak 4 unit, sehingga jumlah kapal pengawasnya nanti ada 31 unit,” kata Dirjen PSDKP, Asep Burhanudin.

Ditjen PSDKP pun akan memperkuat pengawasan dengan membangun speedboat pengawasan sebanyak 5 unit dan satu unit kapal pengawas berukuran panjang 140 m (kapal markas). “Selama ini kita memiliki 20 unit speedboat dan 10 unit searider. Kapal-kapal inilah yang selama ini menjadi pendukung pengawasan terhadap pencurian ikan,” kata Asep.

Menurutnya, meski pengawasan bisa dimonitoring  melalui alat canggih, keberadaan kapal pengawas masih diperlukan. Pasalnya, keberadaan kapal pengawas di suatu titik secara psikologis akan membuat para pencuri ikan berhitung untuk melakukan aksinya.  “Monitoring dengan alat canggih memang lebih efisien dalam hal anggaran, tapi keberadaan kapal pengawas yang ditempatkan di lokasi rawan pencurian ikan masih diperlukan,” kata Asep. Idt

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

Editor : Julianto

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018