Minggu, 20 April 2025


Pasca Revisi DNI, Perbenihan Masih Prospektif

21 Jan 2014, 15:29 WIBEditor : Nuraini Ekasari sinaga

Revisi Peraturan Presiden No. 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) membuat sektor pertanian hortikultura harus menyesuaikan perundang-undangan yang ada. Namun Kementerian Pertanian yakin investasi agribisnis hortikultura masih prospektif.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, adanya prosedur investasi terbaru memberi konsekuensi bagi pemangku kepentingan untuk mematuhi kaidah aturan yang berlaku. Dalam hal ini, kaidah bisnis yang berlaku hanya berkiblat pada UU Hortikultura No. 13 Tahun 2010.

Diharapkan, tidak ada lagi dualisme pijakan hukum baik regulator maupun pelaku usaha menerapkan usaha budidaya hortikultura. Ketentuan baru ini bersifat restriktif (terbatas), sehingga kepemilikan asing akan dibatasi dari 95% menjadi 30% saja.

"Semangat DNI agribisnis hortikultura yang akan dituangkan peraturan presiden itu tidak boleh bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura," ujarnya.

Rusman mengatakan, pertumbuhan ekonomi nasional dan populasi penduduk mampu menjadi jaminan pasar hortikultura tetap prospektif. Hal sama juga berlaku pada pasar ekspor. Karena itu, meski DNI hortikultura akan direvisi, bukan berarti pemerintah mengecilkan ruang partisipasi masyarakat berinvestasi.

Berkenaan pembatasan modal asing hanya 30%, Rusman berpandangan, sebaiknya aturan itu tidak berlaku surut. Artinya, regulasi itu hanya berlaku pada permohonan izin investasi baru.

Dia menghimbau agar penerapan pengalihan saham menjadi 30% sebaiknya dilakukan bertahap, mengingat hal itu bersinggungan terhadap proses bisnis berjalan. Hal itu berkaitan produksi hingga pemasaran, baik industri, pelaku usaha hingga petani.

Untuk berlangganan Tabloid Sinar Tani Edisi Cetak SMS / Telepon ke 081317575066

BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018