Ulat grayak menyerang tanaman jagung
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- “Kalau ulat grayak jagung menyerang daunnya, itu tidak masalah. Dua minggu kemudian tanaman bisa recovery. Tapi kalau yang diserang titik tumbuhnya, dapat mematikan tanaman jagung,” kata Direktur Perlindungan Tanaman Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Edy Purnawan.
Ulat grayak jagung atau Fall Armyworm (FAW) akhir-akhir ini menyerang beberapa wilayah di Indonesia. Pada 2019, sekitar 25.750 hektare lahan tanaman jagung terkena serangan ulat ini, dengan puso 431 hektare. Di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), FAW atau Spidoptera Frugiperda telah menyerang pertanaman jagung di 18 kecamatan, dari total 19 kecamatan. “Luas lahan yang diserang mencapai 4.031 hektar lahan jagung dari luas tanam pada musim tanam 2019-2020 di kabupaten ini,” ungkap Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Flores Timur, Anton Wukak Sogen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Tanaman Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Edy Purnawan yang ditemui wartawan tabloidsinartani.com di kantornya menjelaskan jika ulat grayak menyerang daun tidak akan mematikan tanaman jagung tersebut, dalam dua minggu kedepan tanaman tersebut bisa recovery. Namun jika ulat grayak menyerang titik tumbuh, maka ancaman gagal panen dapat terjadi.
Meski begitu, Edy meminta para petani jagung jangan lantas panik jika serangan ulat grayak jagung menyerang. Petani jagung diminta Edy supaya lebih awas saat tanam jagung hingga hari ke 37. Setelah umur segitu, ulat grayak tidak lagi tertarik.“Hingga umur tanaman ke-37 hari itulah fase dimana tanaman menjadi incaran ulat grayak,” tukasnya.
Namun tiap daerah menurut Edy punya cara masing-masing untuk mengantisipasinya, selain manual dan pestisida, ada juga yang menggunakan metode pengasapan. “Jadi pertanaman jagung dari awal tanam hingga hari ke-37 harus dilakukan pengamatan ekstra atau dikawal ketat, karena itu jadi sasaran ulat grayak jagung. Kalau sampai ditemukan larvanya segera dimatikan atau dibersihkan bisa manual atau pun pestisida,” terangnya.
Edy menjelaskan, penanganan khusus ulat grayak jagung oleh pemerintah yaitu menyampaikan surat kewaspadaan pada seluruh dinas pertanian se-Indonesia; workshop penanganan ulat grayak jagung tingkat nasional yang dihadiri petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) dan Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit (LPHP)/ Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) serta akademisi perguruan tinggi; melakukan bimbingan teknis kepada petani meliputi cara identifikasi, gejala serangan, siklus hidup dan cara pengendaliannya; memberikan bantuan pestisida kepada petani untuk gerakaan pengendalian massal.