Rabu, 21 Mei 2025


Anjing, Bukan Bagian dari Pangan

08 Nov 2020, 17:36 WIBEditor : Yulianto

Konsumsi anjing langgar UU pangan

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Anjing dibeberapa wilayah Indonesia menjadi salah satu bagian menu konsumsi. Bahkan di Kota Solo, banyak pedagang kaki lima menjual secara terbuka berupa soto dan rica-rica.

Menurut Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syamsul Maarif, perdagangan peredaran daging anjing termasuk kategori ilegal. Dilihat dari aspek definisi pangan, berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.

Sedangkan dari aspek kesejahteraan hewan, berdasarkan UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah  No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

“Berdasarkan UU No  41/2014 terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta,” tuturnya Saat Webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11),

Sementara dari aspek zoonosis dan keamanan pangan, Syamsul mengatakan, memang ada mitos dimasyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi  daging anjing. Namun ia mengingatkan, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis.

Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan, sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan. “Persoalannya prilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan,” ujarnya.

Padahal UU No. 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga 1 miliar.

“Dari hasil survei ternyata 82,2 persen ternyata pelaku mengetahui aturan hukum, tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku.  Karena itu kuncinya adalah bagaimana kita mengubah prilaku dan sikap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan. Data Badan Karantina Pertanian, lalu lintas anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor perbulan.

“Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies,” ujarnya.

Karena itu menurut Agus, dalam lalu lintas hewan telah ditetapkan persyaratan karantina yakni, melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari tempat pengeluaran, status dan situasi daerah asal yakni bebas rabies, memenuhi persyaratan teknis karantina, pemeriksaan dokumen dan pemantauan. “Dari sisi karantina, jika perdagangan hewan tidak memenuhi persyaratan, tindakan kita menolak atau memusnahkan,” tegasnya.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018