TABLOIDSINARTANI.COM, Palangka Raya -- Untuk mendorong penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat, Kementan mensosialisasikan Peraturan Perbenihan Tanaman Pangan kepada stake holder perbenihan se - Provinsi Kalimantan Tengah, di Ballroom Hotel Luansa, Palangka Raya. Minggu lalu (3/06).
Mewakili Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhajirin Akbar mengatakan masih ada permasalahan dalam penggunaan benih oleh petani yang belum tersedia secara 6 (enam) tepat baik mutu, jumlah, waktu, lokasi dan harga yang sesuai.
Muhajirin berharap, dengan sosialisasi ini semua permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan perbenihan khusunya kegiatan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman pangan dapat dikoordinasikan dan mendapatkan solusi dalam pemecahannya.
Catur Setiawan, Koordinator Pengawasan Mutu Benih Ditjen Tanaman Pangan mengatakan sesuai arahan Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi bahwa “Kementerian Pertanian akan terus mendorong peningkatan produksi melalui peningkatan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat”.
BACA JUGA:
“Upaya yang dilakukan melalui kegiatan produksi benih insitu, pemetaan kebutuhan dan ketersediaan benih, peningkatan kapasitas SDM serta optimalisasi kelembagaan perbenihan, inovasi berkelanjutan dan juga terobosan Sistem Informasi Pperbenihan melalui aplikasi QR Code serta dalam pelaksaannannya senantiasa berpedoman pada peraturan perbenihan yang telah ditetapkan ”, papar Catur.
“Kementan terus mendorong peran swasta dalam mengembangkan perbenihan, serta Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB) agar berperan menjadi Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) bagi produsen benih, agar mampu mensertifikasi benih secara mandiri”, tutur Catur penuh optimis.
“Peraturan Perbenihan ini menjadi instrument penting sebagai acuan pedoman dalam pengawalan dan pengawasan peredaran benih varietas unggul bersertifikat. Kementan saat ini terus melakukan harmonisasi terhadap peraturan perbenihan yang tidak relevan dengan perkembangan saat ini”, tambah Catur,
“BPSB segera melakukan gerak cepat melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap pengawasan peredaran benih dan penggunaan benih bermutu bersertifikat tanaman tanaman pangan untuk mencegah peredaran benih illegal dan juga yang tidak kalah penting melakukan pelaporan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan di lapangan secara kontinyu”, pungkas Catur.
____
Sahabat Setia SINAR TANI bisa berlangganan Tabloid SINAR TANI dengan KLIK: LANGGANAN TABLOID SINAR TANI. Atau versi elektronik (e-paper Tabloid Sinar Tani) dengan klik: myedisi.com/sinartani/