Logo Bapanas | Sumber Foto:Dok. Bapanas
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) secara resmi dibentuk pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Perpres yang terbit 29 Juli 2021 itu menyebutkan tugas Badan Pangan Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Lembaga baru ini merupakan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 126. Badan yang dinakhodai seorang kepala ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dua bulan lalu, Presdien Joko Widodo menunjuk Arief Prasetyo Adi sebagai nahkoda pertama Badan Pangan Nasional (Bapanas)
Dalam Perpres tersebut, Bapanas memiliki 11 fungsi. Diantaranya, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Lembaga pangan yang belum seumur jagung ini pun memiliki kewenangan besar dalam pangan. Diantaranya, membuat regulasi, tata kelola, dan kebijakan pangan. Dari mulai ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi hingga percepatan diversifikasi pangan.
“Sesuai Perpres, ruang lingkup dan keberadaan Badan Pangan Nasional ini adalah mengawal dan menjadi garda terdepan pangan,” kata Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Yasid Taufik saat webinar Menjawab Tantangan Pangan Masa Depan yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (13/4).
Dengan persoalan pangan yang kini dialami bangsa Indonesia, tugas yang diamanahkan ke Bapanas bukanlah ringan. Berdasarkan Perpres No. 66 Tahun 2021, Bapanas akan mengawal sembilan komoditas yang harus terjamin ketersediaannya dan juga stabil, baik pasokan maupun harga. Komoditas tersebut yakni, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, daging, ayam dan cabai.
Pelimpahan Wewenang
Dalam kewenangan dan tanggung jawabnya setidaknya ada dua institusi yang dilimpahkan ke Bapanas. Untuk Kementerian Perdagangan yang kewenangan yang dilimpahkan ke Bapanas terkait stabilitasi harga dan distribusi, serta perumusan kebijakan ekspor dan impor pangan.
Sedangkan kewenangan Kementerian Pertanian yang dilimpahkan ke Bapanas yaitu terkait cadangan pangan pemerintah dan penetapan harga pembelian. Namun untuk keluasaan tugas Bapanas, Menteri BUMN telah memberikan penguasaan ke Bapanas menugaskan Bulog sebagai operator pengelola pangan, khususnya tiga komoditas yakni, padi, jagung dan kedelai.
“Jadi ini yang menjadi basis kita dalam menjamin masalah stabilisasi ketersediaan pangan dan harga pangan tentunya,” ujarnya. Artinya, lanjut Yasid, tugas Bapanas adalah bagaimana produk pangan (sembilan bahan pokok) bisa tersedia dan dikelola pada posisi yang mampu mencukupi dan stabil baik dari pasokan maupun harga.
Karena itu bagi Yasid, distribusi menjadi penting. Apalagi tidak seluruh komoditas pangan diproduksi wilayah indonesia. Contohnya, bawang merah hanya ada beberapa tempat yang menjadi sentra produksi, tapi kebutuhan hampir seluruh Indonesia.
“Terkait cadangan dan distribusi menjadi kebijakan kita. Bagaimana pemenuhan sembilan bahan pangan yang menjadi kewenangan Bapanas ini mampu terdistribusi dan tersedia diseluruh Indonesia,” tuturnya.
Bicara soal strategi, Yasid mengungkapkan, secara objektif yang pertama memaksimalkan produksi dalam negeri untuk mewujudkan swasembada pangan yang akhirnya diharapkan menuju kedaulatan pangan. Tentunya inisiatif Bapanas adalah bagaimana kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi meningkatkan produksi pangan.
Bagaimana jika tidak mencukupi atau tidak diproduksi dalam negeri? “Kita bisa berinisiasi untuk impor, tapi kalau kelebihan tentunya kita bisa ekspor. Inisiasi kita adalah pengelolaan stock cadangan pangan sesuai Perpres No. 66,” katanya.
Peta Jalan Pangan
Yasid mengungkapkan, pihaknya kini telah menyusun peta jalan (road maps) tata kelola pangan yang baru. Setelah melakukan riview terhadap persoalan pangan, Bapanas kini tengah merumuskan kebijakan yang bakal menjadi payung hukum ke arah mana lembaga ini berjalan.
Beberapa kebijakan yang tengah disusun. Pertama, penentuan cadangan pangan pemerintah terkait dengan neraca pangan. Kedua, bagaimana menetapkan atau memantapkan stabilisasi harga. Ketiga, standar keamanan pangan, keanekaragaman pangan dan gizi pangan.
Terkait tata kelola kebijakan pangan, Yasid mengatakan, Bapanas menjembatani antara Kemendag dan Kementan dalam upaya menjaga stabilitas ketersediaan pangan. “Saat ini kita juga sedang gencar-gencarnya koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga, termasuk BUMN dan swasta,” katanya.
Untuk stabilisasi pasokan dan harga, terutama yang dikelola BUMN, Yasid mengaku, Bapanas berkoordinasi dengan Bulog untuk operasi pasar dan intervensi. Dalam penguatan ketersediaan, khususnya produksi dengan Kementerian Pertanian. Adapun dengan Kementerian Perdagangan terkiat importasi dan distribusi.
Sebagai lembaga yang baru terbentuk, tugas Badan Pangan Nasional (Bapanas) memang tidak ringan. Ada beberapa rencana yang tengah disiapkan untuk menjawab pekerjaan rumah (PR) yang besar dalam persoalan pangan.
Pertama, penguatan teknologi teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itu menurut Yasdi, pihaknya akan membangun sistem informasi dan komunikasi berkaitan dengan harga maupun pengendalian pengawasan stok dan distribusi wilayah rentan pangan.
“Jika berbicara ketersediaan pangan, tidak lepas dari cadangan pangan pemerintah dan cadangan yang dimiliki swasta. Tentunya kita juga harus tahu seberapa kekuatan yang dipegang swasta,” katanya.
Kedua, penguatan peran Bulog dan ID Food (RNI) dalam upaya menjaga stabilisasi pasokan dan harga, serta penguatan cadangan sembilan komoditas pangan (beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai).
Ketiga, percepatan perubahan perilaku konsumen. Untuk ini, Bapanas akan melakukan kampanye dan edukasi bagaimana konsumen tidak hanya bertumpu pada produk segar, tetapi produk olahan, terutama cabai dan bawang.
“Karena belum ada anggaran, sehingga kita belum bisa melangkah cepat dan terobosan. Kita baru koordinasi dan pemetaan masalah,” ujar Yasid. Namun tahun 2022 ini lanjut Yasid, pihaknya berharap sudah ada anggaran, khususnya untuk mempersiapkan cadangan pangan dan distribusinya.