Sertifikasi benih padi
TABLOIDSINARTANI.COM, Samarinda -- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 menjadi acuan untuk petugas Pengawas Benih Tanaman (PBT), produsen benih yang mendapatkan sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu dan produsen benih yang mendapatkan sertifikat sertifikasi produk/benih dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan. Lantas bagaimanakah syarat dan tata cara sertifikasi benih bina untuk tanaman pangan diatur dalam Permentan tersebut?
Benih tanaman merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu sistem perbenihan tanaman harus mampu menjamin tersedianya benih bermutu secara memadai dan berkesinambungan.
Varietas atau jenis tanaman yang dapat disebarluaskan secara komersil berdasarkan peraturan adalah yang telah ditetapkan sebagai benih bina. Penetapan benih bina dilakukan oleh Menteri Pertanian setelah sebelumnya dinyatakan layak edar pada sidang pelepasan varietas. Perusahaan, petani atau penelitian yang memiliki tanaman tertentu yang berbeda dari varietas yang telah ada dapat mengusulkan sebagai benih bina.
Lantas bagaimanakah proses sertifikasi benih bina khususnya pada tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai dan lainnya yang tergolong tanaman pangan? Dimulai dengan pemohon sertifikasi benih adalah orang atau Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang ingin memproduksi benih bina, terdaftar/atau mempunyai ijin memproduksi benih dari Bupati atau Walikota.
Apabila pemohon adalah orang/badan hukum, maka benih tersebut disertifikasi atas nama orang/badan hukum yang menandatangani permohonan sertifikat. Apabila pemohon sertifikasi berjumlah 2 orang atau lebih maka permohonan dapat ditandatangni oleh satu orang atas nama seluruhnya atau oleh setiap pemohon sesuai perjanjian kerjasamanya.
Apabila pemohon memproduksi benih secara kontrak dengan pihak lain, dan ternyata pemohon tidak bermaksud melanjutkan permohnan sertifikasi, maka pihak lain (kontraktor) tersebut dapat melanjutkan permohonan sertifikasi atas namanya sepanjang tidak diatur secara lain dalam kontrak yang bersangkutan. Apabila pemohon karena sesuatu hal akan mengalihkan atau tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikasinya, pihak lain dapat melanjutkan permohonan sertifikasi atas namanya, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan dilaporkan kepada instansi penyelenggara sertifikasi yang bersangkutan.
Permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh pemohon kepada Instansi penyelenggara sertifikasi benih setempat, Namun pengajuan permohonan sertifikasi hanya dapat diajukan oleh produsen yang memiliki syarat sebagai berikut :
· Menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
· Memiliki atau menguasai benih sumber
· Mampu memelihara dan mengatur lahan pertanamannya
· Memakai petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasi benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
· Mempunyia fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan
· Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengajuan dilakukan kepada penyelenggara sertifikasi benih paling lambat 10 hari sebelum tabur dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan. Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu unit sertifikasi yaitu terdiri dari satu varietas dan satu kelas benih dalam satu kesatuan lahan (lot). Melampirkan label benih sumber yang akan ditanam dan sket peta lapangan.
Pemeriksaan Dokumen dilakukan sebelum benih disebar, untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan. Pemeriksaan dimulai dengan :
Pemeriksaan Tanaman :
Pemeriksaan alat panen
1) Produsen harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 1 minggu sebelum panen/digunakan
2) Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk tanam, panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan
3) Kegiatan pemeriksaan alat panen harus dilakukan oleh PBT.
Pengawasan benih pada saat panen dan proses pengolahan :
1) Pengawasan dilakukan oleh PBT pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
2) Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin
3) Semua benih bersertifikat harus dimasukkan atau diletakkan pada tempat yang bersih
4) Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asal lapangan atau blok, harus ada dan terpelihara setiap sama
5) Penyusunan wadah
6) Wadah diatur sedimikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai kesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta contohnya dapat diambil dengan mudah
Pengambilan contoh benih
1) Contoh benih untuk pengujian laboratorium hanya dapat diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identitas jelas dan seragam mutunya
2) Jumlah/beratnya satu kelompok benih untuk masing-masing jenis/varietas tidak lebih dari ketentuan yang berlaku
3) Contoh benih dari suatu kelompok benih akan diambil oleh petugas.
4) Cara pengmbilan contoh benih, jumlah atau berat contoh dan alat pengambilannya harus sesuai dengan pedoman yang berlaku
5) Contoh benih yang telah disampaikan ke Labratorium tidak dapat diambil Kembali
6) Pengambilan contoh benih ulangan Dari setiap kelompok benih hanya diambil satu contoh benih resmi, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diambil contoh ulangan.
Bagi benih yang berbentuk biji hal-hal tertentu tersebut yaitu apabila:
1) Suatu kelompok benih tidak memenui standar pada pengujian pertama karena tercampur benih tanaman lainnya
2) Pada pengujain pertama ternyata kadar airnya tidak memenuhi standar
3) Pada pengujian pertama ternyata daya tumbuhnya tidak memenuhi standar
a) Dalam setiap pengujian ulangan, hasil pengujian terakhir dari setiap kelompok benih merupakan hasil pengujian resmi yang menetukan dipenuhi/tidaknya standar sertifikasi. Data dari pengujian terakhir ini akan dipakai sebagai dasar pada pengisian data label atau sertifikat
b) Apabila suatu kelompok benih asal dibagi menjadi beberapa kelompok benih, tiap-tiap kelompok benih harus diuji lengkap untuk sertifikasi
c) Apabila beberapa kelompok benih dari varietas yang sama dicampur menjadi 1 kelompok benih, percampuran tersebut hrus memakai alat/pengaduk yang memenuhi syarat. Apabila berbeda kelas maka kelompok tersebut dijadikan kelas benih yang rendah dan tanggal panen memperhatikan tanggal panen paling awal untuk menetapkan batas masa berlaku label
Lantas bagaimana cara pemberian sertifikat benih bina dan pelabelan benih? Simak selanjutnya