Senin, 04 Desember 2023


Hulu Migas Jangan Abaikan Lahan Pertanian

14 Sep 2023, 14:48 WIBEditor : Yulianto

Lahan pertanian yang siap dibangun untuk perumahan | Sumber Foto:Julian

TABLOIDSINARTANI.COM, Surabaya---Kegiatan hulu migas jangan sampai mengabaikan pertanian, terutama penggunaan lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, kegiatan hulu migas dengan pertanian tak terhindarkan. Sebab, pembangunan infrastruktur migas sering kali berada di area yang telah ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

"Saat ini terdapat sekitar 200 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang melaksanakan kegiatan operasi hulu migas di Indonesia. Karena itu dipandang perlu untuk diberikan pemahaman dan pengertian terkait LP2B agar tak mengganggu produksi pangan kita," katanya saat pembukaan Rapat kerja Pertanahan dan Kehutanan 2023 yang diselenggarakan SKK Migas di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/9).

Wamentan mengungkapkan, pada tahun 2022, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah mengalokasikan kegiatan Rekomendasi Perlindungan LP2B kepada 52 Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di 12 Provinsi.

Namun, tambahnya, jika terjadi alih fungsi LP2B untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur minyak dan gas bumi, harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 81 Tahun 2013. 

Harvick berharap kegiatan ini dapat menciptakan sinergi yang baik antara SKK Migas-Kontraktor KKS selaku pelaku industri hulu migas dengan Kementerian Pertanian sebagai regulator di sektor pertanian. Dengan demikian, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan dan sektor pertanian tidak kehilangan area produksinya demi tercapainya ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko menyampaikan komitmen SKK Migas dan KKKS untuk menjalankan kegiatan operasi hulu migas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dibutuhkan adanya terobosan dalam proses alih fungsi LP2B.

Rudi menambahkan, keberadaan dan penetapan LP2B belum banyak diketahui Kontraktor KKS yang bekerja di bawah naungan SKK Migas. Akibatnya, dalam penyusunan rencana kerja dan biaya operasi, belum mempertimbangkan dan memperhitungkan tata waktu dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan alih fungsi. 

“Melalui Raker ini diharapkan hal-hal tersebut dapat dituntaskan agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan lahan untuk operasi hulu migas yang beririsan dengan LP2B," ujar Rudi.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Arie Yuriwin, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR Dwi Hariyawan, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementerian Pertanian Baginda Siagian, serta Bupati Banggai Sulawesi Tengah Amirudin.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018