Senin, 09 September 2024


Pemerintah Terbitkan Perpres No. 81/2024, Kado ‘Kemerdekaan’ Pangan Lokal

18 Agu 2024, 10:13 WIBEditor : Yulianto

Perpres No. 81 Tahun 2024 | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal mendapatkan angin segar dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2024. Kehadiran Perpres tersebut menjadi kado kemerdekaan untuk memacu kembali pangan lokal nusantara.

Dari beberapa pertimbangan lahirnya Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Agustus 2024 ini, salah satunya adalah memperkuat sistem pangan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memanfaatkan sumber daya alam berkelanjutan. Untuk itu, diperlukan upaya yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Dengan terbitnya Perpres ini, Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi berharap, semakin menguatkan upaya pemerintah bersama pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal. “Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang beragam. Itu harus kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan bersama,” katanya.

Dengan terbitnya Perpres ini, Arief menegaskan, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek percepatan penganekaragaman pangan. Pertama, tersedianya pangan yang beragam. Kedua, aksesibilitasnya merata dan terjangkau. Ketiga, perubahan pola konsumsi pangan menjadi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman). Keempat, keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.

Arief mengatakan, pihaknya bersama para pakar pada Kamis (15/8) sempat diskusikan bagaimana arah penganekaragaman pangan ke depan. Bahkan terlihat adanya semangat kebersamaan yang kuat membangun pangan untuk negeri.

“Jadi setelah ini, kita bersama-sama kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah mengimplementasikan rencana aksi yang sudah dipetakan di dalam Perpres, tentu dengan partisipasi dan sinergi dengan para stakeholder terkait lainnya,” tambahnya.

Delapan Strategi

Dalam Bab III Perpres tersebut menyebutkan delapan strategi percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal.  Strategi percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha pangan dalam menyelenggarakan penganekaragaman pangan.

Perpres ini juga mengamanatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi, sehingga orkestrasi percepatan penganekaragaman bisa berjalan dengan baik.

“Target dari strategi yang dibangun dalam Perpres ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SAuntuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Ukurannya dapat dilihat dari skor Pola Pangan Harapan (PPH),” tutur Arief.

Saat Skor PPH secara nasional pada tahun 2023 sebesar 94,1. Angka ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebesar 94. Angka ini juga lebih tinggi dari skor PPH tahun sebelumnya (2022) yang tercatat di angka 92,9.

Selain Perpres No. 81 Tahun 2024, pemerintah sebenarnya telah menerbitkan beberapa regulasi. Baca halaman selanjutnya.

 

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018