
Perpres No. 81 Tahun 2024
Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Andriko Noto Susanto, sebenarnya pemerintah telahmenerbitkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 yang mencakup ketahanan pangan dan gizi.
Untuk mencapai cita-cita penganekaragaman pangan, terdapat enam poin utama yang harus dikerjakan, yaitu pengoptimalan pangan lokal, pengembangan teknologi pengolahan pangan lokal, sistem insentif bagi usaha pengolahan pangan lokal, pengenalan jenis pangan baru termasuk yang belum dimanfaatkan. Selain itu, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pangan, serta pengembangan industri pangan berbasis lokal.
Bahkan menurut Andriko, Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 telah memberikan panduan yang jelas mengenai keanekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Badan Pangan Nasional, melalui Kedeputian Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, juga telah menyusun peraturan presiden terkait penganekaragaman pangan.
“Alhamdulillah, Presiden sudah menerbitkan Perpres terbaru No. 81 Tahun 2024 mengenai percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal,” katanya. Dengan Perpres ini lanjut Andriko, menjadi acuan dalam kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk menggerakkan penganekaragaman pangan di Indonesia.
Andriko menjelaskan, dalam Perpres tersebut tertuang strategi nasional yang mengatur penganekaragaman, konsumsi, dan keamanan pangan. Untuk percepatannya, menurutnya, pendekatan yang diterapkan harus komprehensif dan mencakup semua aspek dari hulu ke hilir, agar hasilnya dapat optimal.
Dalam kerangka pemikiran baru ini, eksistensi pangan lokal akan diperkuat dengan menyatukan asosiasi dan komunitas terkait dalam satu wadah yang menggabungkan semua komponen penting. “Afirmasi, proteksi, dan insentif menjadi tiga kata kunci utama yang akan mendukung upaya penganekaragaman konsumsi pangan,” katanya.
Inilah Delapan Strategi Percepatan
1. Penguatan dukungan kebijakan/regulasi mendukung pengembangan pangan lokal.
2. Pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal
3. Optimalisasi pemanfaatan lahan termasuk lahan pekarangan.
4. Penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya UMKM.
5. Peningkatan jangkauan distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal secara efisien
6. Peningkatan pengetahuan kesadaran dan sikap masyarakat mengenai perlunya mengonsumsi pangan B2SA.
7. Pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha pangan lokal.
8. Penguatan kelembagaan ekonomi petani, pembudidaya ikan, dan nelayan.