Sabtu, 22 Maret 2025


Rektor IPB University: Kita Butuh 300 Juta Hektare Lahan Tambahan untuk Selamatkan Pangan Dunia

16 Okt 2024, 10:50 WIBEditor : Gesha

Rektor IPB University, Arif Satri, menegaskan bahwa dunia menghadapi krisis pangan serius.

TABLOIDSINARTANI, Jakarta---Rektor IPB University, Arif Satri, menegaskan bahwa dunia menghadapi krisis pangan serius. Saat ini dunia tengah menghadapi tantangan signifikan yang dihadapi dunia dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Dia menjelaskan bahwa untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, dibutuhkan lahan seluas 5,4 miliar hektare. Sayangnya, saat ini hanya ada 5,1 miliar hektare lahan yang tersedia. “Artinya, kita masih kekurangan lahan sekitar 300 juta hektare,” ungkap Arif dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) 2024.

Arif menggarisbawahi bahwa untuk mengatasi krisis pangan yang semakin mendesak, ada beberapa langkah strategis yang harus diambil. “Kita perlu melakukan ekstensifikasi lahan pertanian, dan yang tidak kalah penting adalah melindungi lahan yang sudah ada,” tuturnya.

Dia memberikan contoh pada sektor tebu, di mana pemerintah bisa secara signifikan meningkatkan hasil melalui intensifikasi, terutama saat lahan semakin menyusut. Dengan langkah ini, kebutuhan pangan dan energi dapat terpenuhi secara bersamaan.

Arif juga menekankan pentingnya pemetaan tata ruang oleh pemerintah pusat untuk mengidentifikasi daerah yang memiliki potensi pertanian. Hal ini sangat penting agar lahan pertanian tidak dialihkan untuk keperluan lain yang bisa merugikan.

“Kita harus menjaga lahan yang sudah terbukti memiliki potensi pertanian agar tidak dialihfungsikan. Ini adalah bagian dari upaya perlindungan yang harus kita lakukan. Ekstensifikasi, intensifikasi, dan perlindungan adalah tiga pilar yang perlu kita perkuat,” tegasnya.

Dalam hal perlindungan, Arif menyatakan bahwa keberanian dari pemerintah sangat diperlukan. Ia menyoroti bahwa saat ini undang-undang yang berlaku masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan.

“Dalam regulasi yang ada, terdapat ketentuan yang mengharuskan kabupaten untuk menyisakan 20 persen lahan mereka untuk pertanian. Namun, jika suatu kabupaten sudah memiliki 40 persen, seakan-akan mereka diizinkan untuk mengonversi 20 persen. Ini jelas adalah pasal yang harus direvisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan kita,” ujar Arif.

Reporter : Nattasya
Sumber : Humas Ditjen PSP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018