TABLOIDSINARTANI.COM -- Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa Bulog kini berstatus badan otonom di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto, bertujuan untuk menstabilkan harga bahan pokok di pasar.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa Bulog akan mengalami transformasi besar, dari sebuah BUMN berstatus Perum menjadi badan otonom yang langsung berada di bawah kendali Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan ini, menurut Sudaryono, bertujuan untuk memastikan bahwa Bulog dapat berfungsi lebih maksimal dalam menjaga kestabilan harga dan stok pangan nasional.
Dalam rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Prabowo pada 26 November 2024 di Istana Kepresidenan Jakarta, Sudaryono menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dari perubahan status Bulog adalah untuk menjadikan lembaga ini sebagai badan pemerintah yang fokus pada urusan logistik pangan.
Dengan begitu, Bulog akan kembali pada tujuan utamanya, yaitu sebagai penstabil harga pangan, dengan memastikan stok pangan selalu terjaga, terutama beras yang menjadi komoditas utama masyarakat.
"Fungsi Bulog sebagai badan urusan logistik cadangan pangan kita. Jadi memang (pemerintah) fungsikan ke sana. Kemudian artinya lebih untuk kestabilan harga, menjaga stok pangan, dan seterusnya," ujar Sudaryono.
Tidak hanya itu, Bulog juga akan lebih fokus pada penyerapannya terhadap hasil panen petani dan pendistribusian beras untuk masyarakat penerima bantuan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai lembaga yang bertugas untuk menstabilkan harga, Bulog akan memastikan bahwa cadangan pangan, terutama beras, tetap aman.
Saat panen raya, Bulog akan segera menyerap hasil panen dan mendistribusikan ke pasar untuk menghindari lonjakan harga yang merugikan masyarakat.
Namun, yang membedakan Bulog yang baru adalah bahwa lembaga ini tidak lagi akan menjalankan kegiatan korporasi, seperti penjualan beras, dan tidak terikat pada kewajiban untuk mencari keuntungan.
Sebagai badan otonom, Bulog akan lebih fokus pada kepentingan negara dan rakyat, bukan pada keuntungan finansial.
"Jadi Bulog itu sebagai penstabil harga. Dia yang menjadi satu lembaga yang kembali kepada tujuan awalnya sebagai badan urusan logistik. Untuk memastikan bahwa negara kita secara cadangan pangan akan aman, punya stoknya," jelas Sudaryono lebih lanjut.
Perubahan status Bulog menjadi badan otonom ini juga membawa perubahan dalam pengelolaannya.
Sebelumnya, Bulog harus menanggung biaya operasional dan kegiatan komersial sebagai bagian dari kewajiban BUMN untuk menjalankan program "public service obligation" (PSO).
Namun, dengan status badan otonom, Bulog tidak perlu lagi memikul beban tersebut dan bisa lebih fokus pada pelayanan kepada masyarakat tanpa perlu memikirkan keuntungan perusahaan.
"Bernegara ini kan bukan untung dan rugi, tapi yang untung mesti rakyat. Nah itu yang paling utama," tegas Sudaryono.
Dengan transformasi ini, Bulog diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga di seluruh Indonesia, serta memastikan bahwa bantuan pangan untuk masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan lancar.