Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman bersama petani singkong
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350/kg dan akan mengusulkan larangan impor tapioka selama pasokan dalam negeri ada. Keputusan ini sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.
Ratusa petani singkong dari Lampung mendatangi gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Mereka menuntut perbaikan harga pembelian singkong yang jauh dari biaya produksi.
Saat ini harga singkong dibeli industri tapioka hanya Rp 1.050-1.100/kg. Mirisnya lagi harga tersebut akan dirafaksi (pengurangan) 35 persen. Artinya petani singkong hanya menerima harga sekitar Rp 700/kg.
Dalam pertemuan dengan petani singkong dari Lampung, hadir juga kalangan industri tapioka, salah satunya PT. Bumi Waras. Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari unjuk rasa petani singkong di tiga pabrik tapioka yang ada di Tulangbawang, Lampung.
Aksi unjuk rasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan petani karena perusahaan menyerap singkong petani dengan harga rendah. Ada yang membeli singkong di harga Rp1.100 per kg dengan rafaksi 15-18 persen. Tapi ada juga pabrik tapioka lainnya menetapkan harga Rp1.300-Rp1.400 per kg, tetapi rafaksinya di angka 35-38 persen.
"Harga sudah ditetapkan dan tidak boleh diganggu gugat. Saya putuskan dan tetapkan harga singkong petani Rp1.350/kg. Kalau ada yang melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Mentan Amran saat menerima audiensi petani singkong dan industri tepung tapioka.
Keputusan lainnya menurut Amran, kebijakan impor singkong akan diperketat. Semua impor singkong harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya.
Mentan Amran juga akan mengusulkan singkong masuk ke dalam komoditas Lartas (Larangan dan Pembatasan). Dengan masuknya singkong ke dalam daftar Lartas, pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.
“Kami telah berkoordinasi dan akan mengirim surat ke Menteri Perdagangan (Budi Santoso.red) untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor tidak boleh masuk selama singkong dalam negeri terserap semua,” tegasnya.
Menurut Mentan Amran, keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepadanya untuk melindungi kepentingan petani. Keputusan ini harus dijalankan semua pihak, baik petani maupun industri. Jika ada industri yang melanggar kesepakatan ini, maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” ujarnya.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin mengapresiasi keputusan atas kebijakan yang berpihak pada petani. “Kami berterima kasih atas keputusan ini. Kami siap patuh terhadap keputusan Pak Menteri. Pemimpin seperti inilah yang kami butuhkan,” kata Dasrul.