
Rapat koordinasi Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Memasuki musim panen tebu, produksi Gula Kristal Putih (GKP) dalam negeri mulai merangkak naik secara signifikan. Guna menjaga kestabilan harga di tingkat petani, Badan Pangan Nasional (NFA) bergerak cepat dengan menggelar rapat koordinasi Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku industri gula, mulai dari pabrik, penggilingan, hingga distributor untuk menyerap gula petani sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan, yakni Rp14.500 per kilogram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan NFA Nomor 12 Tahun 2024.
"Secara prinsip, harga gula konsumsi masih cukup baik di tingkat konsumen. Jadi tak ada alasan harga gula petani jatuh. Pemerintah sudah tetapkan harga Rp14.500 per kg di tingkat produsen. Ini harus dijaga," tegas Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pelaku industri, dan pemerintah demi terwujudnya swasembada gula.
"Beberapa pabrik gula yang belum menyerap hasil panen, segera lakukan pelelangan. Harga tak boleh di bawah HAP. Kita ingin petani nyaman, industri berjalan, dan konsumen terpenuhi. Kalau ini konsisten, swasembada gula tinggal menunggu waktu," katanya optimistis.
Data Panel Harga Pangan NFA mencatat, per 17 Juni 2025, harga rata-rata gula konsumsi di tingkat petani/pabrik masih berada di angka Rp15.125 per kg, naik 4,31 persen di atas HAP.
Meski begitu, angka ini sedikit turun dibanding sebulan sebelumnya yang sempat menyentuh Rp15.477 per kg.
Penurunan ini dikaitkan dengan lonjakan produksi yang terjadi. Berdasarkan proyeksi neraca konsumsi nasional, produksi GKP pada Juni 2025 diperkirakan menembus 525,3 ribu ton, naik drastis dari hanya 38,5 ribu ton di bulan Mei atau melonjak lebih dari 13 kali lipat.
Namun, di tengah panen raya ini, muncul kekhawatiran terkait dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar konsumsi.
Untuk itu, NFA menggandeng Satgas Pangan Polri dalam melakukan pengawasan ketat dan penindakan jika ditemukan pelanggaran distribusi.
"Jika ada rembesan atau distribusi gula yang tidak sesuai peruntukannya, silakan laporkan. Satgas Pangan sudah siap bertindak. Kita kerja sama dengan Polri agar penegakan hukumnya tegas dan adil," ujar Ketut.
Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, menekankan pentingnya laporan dari para pelaku dan pemangku kepentingan di sektor gula.
"Kami butuh informasi konkret untuk investigasi. Kita ingin penindakan yang tepat sasaran," tegas Helfi.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menambahkan bahwa pemerintah tengah mengupayakan berbagai insentif untuk petani tebu dalam rangka mendongkrak produksi dalam negeri.
Salah satunya adalah pengajuan penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 6 persen menjadi 3 persen khusus bagi petani tebu.
"Ini bagian dari roadmap swasembada gula. Kita dorong produksi, salah satunya lewat bantuan KUR murah dan penguatan regulasi," kata Arief saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/6).
Untuk mendukung pengembangan lahan tebu seluas 500 ribu hektare, pemerintah juga akan memberikan subsidi bunga dan mekanisme pembayaran KUR setelah panen, agar lebih ramah terhadap siklus usaha petani.