Tuesday, 12 May 2026


Bupati Syaharuddin Panen Perdana Padi di Takkalasi, Harga Rp7.000 per Kg

02 Aug 2025, 10:19 WIBEditor : Herman

Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif Panen di Desa Takkalasi

TABLOIDSINARTANI.COM, Sidrap --- Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif bersama Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin turun langsung ke sawah untuk melakukan panen perdana padi di Dusun III Kampung Dara, Desa Takkalasi, Kecamatan Maritengngae.

Kehadiran mereka disambut hangat para petani yang antusias menyambut musim panen tahun ini. Cuaca cerah dan suasana penuh semangat menambah kekhidmatan kegiatan panen raya tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin mengajak masyarakat untuk mensyukuri hasil panen yang menggembirakan. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersamaan serta spiritualitas dalam menjalani kehidupan bertani.

“Alhamdulillah, harga gabah saat ini cukup baik, yakni Rp7.000 per kilogram. Ini patut kita syukuri bersama,” ujarnya di hadapan para petani dan tamu undangan.

Lebih lanjut, Syaharuddin memaparkan berbagai program dukungan dari pemerintah daerah guna menyukseskan musim tanam ketiga. Di antaranya, program listrik masuk sawah yang akan segera direalisasikan di Desa Takkalasi.

Tak hanya itu, benih padi super Genjah yang berumur tanam singkat (75–80 hari) siap disalurkan, serta ketersediaan pupuk yang lebih mudah diakses petani.

Ia juga menegaskan agar tidak ada permainan timbangan maupun potongan harga yang merugikan petani.

Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan harga tetap sesuai standar serta mendukung ketersediaan alat pertanian untuk mempercepat proses olah lahan.

Setelah panen, kegiatan dilanjutkan dengan "madompeng", yaitu membajak sawah menggunakan traktor, serta penimbangan hasil panen secara langsung.

Kegiatan ini juga dihadiri Anggota DPRD Sidrap, Camat Maritengngae, Kabid Perkebunan Dinas Hortikultura, Perkebunan dan Tanaman Pangan, Kepala Desa Takkalasi, para penyuluh pertanian, mahasiswa KKN, hingga Kelompok Tani Sipodeceng IV.

Reporter : Suriady
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018