
Pemerintah wacanakan terapkan SNI wajib beras
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Paska kegaduhan masalah beras di dalam negeri, terutama terkait beras oplosan, pemerintah mengambil ancang-ancang akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib beras. Sebelumnya pemerintah hanya memberlakukan SNI beras yang sifatnya sukarela kepada pelaku usaha dengan SNI 6128:2020 Beras. Pertanyaannya sejauh mana mendesaknya SNI wajib beras tersebut?
Kasus ramainya beras oplosan yang kemudian pemerintah klarifikasi menjadi beras turun mutu tersebut telah ‘memakan korban’ beberapa industri beras dalam negeri. Salah satunya BUMD DKI Jakarta, PT. Food Station Tjipinang dengan merek beras FS. Bukan hanya itu, kasus tersebut sempat membuat beras premium ‘menghilang’ dari pasaran, sehingga membuat konsumen kesulitan.
Beberapa industri beras kemudian mengalihkan produksi, dari beras premium menjadi beras khusus dengan harga menembus angka Rp 100 ribu/kemasan (5 kg) atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 74.900/kemasan. Kenaikan harga beras di pasar, kemudian mendorong pemerintah menggelontorkan beras SPHP dengan harga Rp 62.500/kemasan.
Menyikapi masalah terkait dengan persoalan mutu beras, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyusun kembali regulasi terkait keamanan dan mutu beras sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Regulasi ini menjadi dasar bagi pengawasan keamanan, mutu gizi, label, dan iklan untuk pangan segar. Apalagi beras merupakan salah satu komoditas strategis yang dikonsumsi hampir seluruh masyarakat Indonesia.`
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Badan Pangan Nasional, Yusra Egayanti, menjelaskan, regulasi yang sedang disusun ini kini menjadi acuan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menerbitkan nomor izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Dalam peraturan tersebut, beras didefinisikan sebagai hasil utama dari proses penggilingan bulir padi yang seluruh lapisan sekamnya telah terkelupas, sementara lapisan aleuronnya dapat dipertahankan sebagian atau seluruhnya dipisahkan.
Namun menurutnya, jika mengacu ke Undang-Undang Pangan, terkait dengan mutu sebenarnya prinsipnya adalah sukarela. Tapi Jika terkait dengan keamanan misalnya cemaran dan residu itu baru wajib. Nantinya akan diaturnya melalui regulasi teknis. ”Jadi kalau mutu sebenarnya sukarela. Kalau sukarela jalurnya tentu SNI itu,” ujarnya.
Sementara itu, jika suatu produk masuk dalam kategori risiko tinggi dengan pertimbangan target konsumen `tertentu, seperti orang sakit atau yang dikonsumsi secara luas, dan termasuk komoditas strategis seperti beras, maka ketentuan mutu diatur melalui jalur regulasi. “Misalnya, pemerintah telah membuat regulasi HET (Harga Eceran tertinggi) beras. Karena itu, ketentuan mutunya diatur melalui regulasi juga,” kata Ega mencontohkan.
Ega menegaskan, dalam menyusun regulasi harus mengacu pada indeks kualitas kebijakan yang diukur LAN (Lembaga Administrasi Negara). Selain itu, ada regulatory impact assessment yang harus dilakukan sebelum peraturan berlaku. “Ada kajian di 38 provinsi yang kita lakukan terkait dengan hal ini,” ujarnya.
SNI wajib dipertimbangkan matang. Baca halaman selanjutnya.