
Label beras yang wajib tercantum dalam kemasan beras
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah telah mewacanakan penerapan SNI wajib beras. Namun rencana tersebut menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus melalui kajian yang mendalam. Pasalnya, penerapan SNI wajib pada suatu produk membawa konsekuensi yang cukup besar, apalagi pelaku usaha yang terdampak cukup besar, khususnya skala menengah dan kecil.
Seperti diketahui dalam sistem standardisasi nasional, BSN memang memiliki dua bentuk penerapan SNI yakni sukarela dan wajib. Hingga kini, BSN sudah menetapkan sekitar 15.000 SNI untuk berbagai sektor, mulai dari pangan, energi, hingga produk industri. Namun, hanya sekitar 322 SNI yang diberlakukan secara wajib, umumnya terkait kesehatan, keselamatan, keamanan, atau lingkungan hidup.
“Kalau SNI diberlakukan secara wajib, konsekuensi hukumnya jelas. Semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, dalam maupun luar negeri, wajib mematuhinya tanpa diskriminasi,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat BSN, Singgih Harjanto.
Artinya, produk yang tidak memenuhi standar tak bisa beredar di pasar, dan pelanggar dapat dikenai sanksi. Karena itu, BSN menilai keputusan menjadikan SNI wajib tidak bisa tergesa-gesa. Begitu juga dengan rencana SNI wajib beras.
Selama ini ia melihat, standar mutu beras yang digunakan ada tiga. Pertama, Peraturan Menteri Pertanian No. 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Kedua, Peraturan Badan Pangan Nasional No.2 tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Ketiga, SNI beras itu sendiri.
”Kalau nanti di disepakati hanya ada SNI tentu kami meminta agar peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Bapanas meskipun tetap ada, tidak lagi mencantumkan persyaratan mutu beras. Kalaupun mencantumkan persyaratan mutu itu mengambil dari substansi yang ada di SNI,” tuturnya.
Menurut Singgih, adanya tiga peraturan tersebut membingungkan pelaku usaha di lapangan. Padahal SNI sendiri harus sejalan dengan regulasi yang ada dan tidak boleh berbeda. Karena itu harus ada kesempakatan dan komitmen hanya hanya memakai satu persyaratan agar tidak membingungkan pelaku usaha.
”Kalau ada usulan untuk mewajibkan SNI beras, kami menyarankan untuk saat ini SNI tidak dulu diwajibkan sebelum ada kejelasan dulu regulasi mana yang akan digunakan,” tegasnya. Apalagi di sisi lain, lanjut Singgih, pelaku usaha perberasan juga sudah diwajibkan mendaftarkan izin edar karena registrasi memang wajib.
Singgih menegaskan pentingnya sinkronisasi antarinstansi. Ia menyarankan agar hanya ada satu regulasi pemerintah yang mengatur persyaratan mutu beras dan regulasi itu cukup mengacu langsung pada SNI. “Kalau nanti ada kebijakan baru dari pemerintah, misalnya penambahan kelas mutu atau isu baru di lapangan, cukup SNI yang direvisi, bukan peraturannya,” katanya.
Dengan pendekatan itu, BSN berharap proses penyesuaian standar akan lebih cepat, tanpa harus melalui prosedur harmonisasi antar-kementerian yang panjang. Usulan ini juga sudah disampaikan secara resmi oleh Sekretaris Utama BSN kepada Sekjen Kementan setelah rapat harmonisasi revisi Permentan No. 31 Tahun 2017.
BSN kata Singging menyarankan, jika memang disepakati untuk menggunakan SNI sebagai standar mutu beras, maka SNI harus direvisi terlebih dahulu. Sebab, SNI beras yang berlaku sekarang berbeda dengan Peraturan Bapanas dan Peraturan Menteri Pertanian.
“Nanti SNI itu harus direvisi. Kalau disepakati mengacu ke SNI, maka SNI itu sendiri mau mengacu ke mana nih? Apakahan regulasi Bapanas atau Peraturan Menteri Pertanian atau mungkin membuat persyaratan lain yang baru, sehingga nanti itu disepakati hanya hanya ada satu regulasi,” tuturnya.
Perbedaan yang dimaksud Singgih bukan perkara kecil. Karena itu BSN juga mengingatkan agar sebelum diterapkan SNI wajib beras, sebaiknya kaji terlebih dahulu dampaknya. Baca halaman selanjutnya.