Tuesday, 10 March 2026


Satgas Pengendalian Harga Beras Sidak di Banten, Pastikan Harga Sesuai HET

24 Oct 2025, 16:12 WIBEditor : Herman

Satgas Pengendalian Harga Pangan Sidah di Banten

TABLOIDSINARTANI.COM, Serang – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik penjualan beras di wilayah Serang.

Sidak dilakukan di ritel modern, pasar tradisional, hingga distributor besar sebagai langkah nyata menjaga harga beras tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengendalian Harga Beras yang dibuka oleh Wakil Kepala Polda Banten Brigjen Pol. Hendra Wirawan.

Acara tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pertanian, Dinas Pangan Provinsi Banten, dan Perum Bulog.

Deputi Bapanas I Gusti Ketut Astawa menegaskan, pemerintah bersama Satgas akan terus memantau harga beras di lapangan. “Setiap pedagang yang kedapatan menjual beras di atas HET akan diberi peringatan dan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Jika tetap melanggar, sanksi tegas akan diberikan,” ujarnya.

Selain menegakkan aturan harga, Ketut juga mendorong pelaku usaha memperluas distribusi beras medium agar lebih mudah dijangkau masyarakat. “Pasar beras medium saat ini terbuka lebar. Kami mengimbau pelaku usaha menyalurkan berasnya ke ritel modern, pasar tradisional, dan pengecer lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga stabilitas harga beras melalui langkah pencegahan dan penindakan. “Kami kedepankan langkah preemtif dan preventif agar harga tetap terkendali.

Namun jika ada pelanggaran yang merugikan masyarakat, Satgas Pangan siap bertindak sesuai hukum,” tegasnya. Ia juga menyoroti pentingnya peran jajaran Polres di tiap daerah untuk mengawasi distribusi beras agar tidak terjadi penimbunan atau praktik spekulasi yang bisa memicu inflasi.

Usai Rakorda, tim gabungan turun langsung ke beberapa outlet di Kota Serang, seperti Indomaret Serang, Alfamart Serang, dan Lotte Grosir Serang. Hasil pengecekan menunjukkan harga masih sesuai dengan HET, yakni beras SPHP Rp 62.500 per 5 kilogram, beras medium Rp 67.500 per 5 kilogram, dan beras premium Rp 74.500 per 5 kilogram.

Kombes Yudhis memastikan pengawasan serupa akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2025. “Kami ingin masyarakat mendapatkan beras dengan harga wajar dan pelaku usaha tetap tertib mengikuti aturan pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah telah menurunkan Satgas Pengendalian Harga Beras 2025 ke seluruh daerah sejak Selasa (21/10).

Langkah ini diambil untuk menekan harga di wilayah yang mengalami lonjakan. “Kami sudah turunkan tim ke titik-titik dengan harga tinggi. Harga di konsumen tidak boleh naik karena beras ini sudah disubsidi negara sebesar Rp150 triliun. Kalau harga bermasalah, negara juga ikut bermasalah,” ujar Amran.

Reporter : Echa
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018