
MBG menjadi salah satu program prioritas pemerintah
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah terus membenahi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai salah satu prioritas utama, bukan hanya nilai rupiah yang sangat besar, berbagai masalah dalam tata kelola MBG juga menjadi sorotan tajam publik.
Parahnya, kasus keracunan yang terjadi pada penerima manfaat, khususnya anak-anak sekolah, ibarat ombak yang terus menggulung menerpa program MBG. Belum lagi menu yang disajikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ala kadarnya, tak sesuai standar gizi.
Data Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat kini ada 25.574 unit SPPG. Jumlah tersebut terus bergerak naik. Misalnya, pada 15 Desember 2025 jumlahnya masih 17.555 SPPG. Ribuan SPPG tersebut sudah melayani 50.390.880 jiwa di 38 provinsi, 509 kabupaten, dan 7.022 kecamatan.
Di tengah masifnya pergerakan jumlah SPPG, ternyata banyak SPPG yang abai terhadap pelayanan. Terlihat dari SPPG yang pemerintah jatuhnya sanksi mencapai 1.251 unit. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP-2.
Data menunjukkan, Wilayah II (Jawa) menjadi daerah dengan jumlah sanksi tertinggi, yakni 674 SPPG. Disusul Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 SPPG dan Wilayah III (Indonesia bagian tengah dan timur) sebanyak 131 SPPG.
Berbagai kasus ditemukan, termasuk yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Dari, mulai infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Bahkan BGN juga telah menutup sementara 62 SPPG selama bulan Ramadhan akibat ketidaksesuaian dalam penyajian menu kepada penerima manfaat. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Temuan ini menjadi dasar bagi BGN untuk memperketat pengawasan secara menyeluruh. Bahkan Kepala BGN, Dadan Hindayana mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar seluruh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya yang berkaitan dengan pelayanan gizi, terus ditingkatkan kualitasnya.
Bagi SPPG yang dinilai belum memenuhi standar diminta untuk ditutup sementara hingga dilakukan perbaikan menyeluruh. "Pesan khusus Presiden di Hari Raya Idul Fitri agar BGN meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan SPPG. SPPG yang kurang memadai agar ditutup sementara dan segera dilakukan peningkatan kualitas," katanya di Jakarta, Senin (23/3).
Bentuk Tim Khusus
Sebagai tindak lanjut pesan tersebut, BGN langsung membentuk satuan khusus yang bertugas memantau pelaksanaan sertifikasi di seluruh SPPG. Pada tahap awal, fokus pengawasan mencakup tiga sertifikasi utama, yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Sertifikat Halal, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Ketiga sertifikasi tersebut menjadi fondasi utama dalam menjamin keamanan, kebersihan, dan kualitas makanan yang disajikan kepada masyarakat. "Setelah ketiga sertifikasi terpenuhi akan meningkat ke sertifikasi terkait kualitas SDM SPPG, baik chef, penjamah makanan, dan analisis lingkungan," ungkapnya.
Bahkan secara tegas Dadan mengatakan, kelengkapan sertifikasi akan menjadi acuan dalam penentuan klasifikasi atau gradasi SPPG. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan standar mutu yang terukur sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Sambil menunggu terbentuknya Lembaga/Institusi Akreditasi SPPG secara nasional, BGN akan membentuk Tim Klasifikasi SPPG internal. Tim ini bertugas melakukan penilaian awal sekaligus mempersiapkan sistem akreditasi yang lebih terstruktur dan terintegrasi di masa mendatang.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya strategis BGN dalam memastikan program pemenuhan gizi berjalan optimal, aman, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional. “Sebelum Lembaga/Institusi Akreditasi SPPG terbentuk, BGN akan membentuk secara khusus Tim Klasifikasi SPPG internal sekaligus mempersiapkan secara sistematis menghadapi Lembaga/Institusi Akreditasi eksternal," tuturnya.
Dadan juga menilai, kebijakan penutupan sementara terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kualitas program MBG. BGN menerapkan mekanisme sanksi bertahap terhadap pelanggaran, dimulai dari peringatan hingga penutupan sementara.
Penutupan sementara berlaku bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti kelengkapan fasilitas pendukung. Mitra yang telah diberi sanksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Namun kata Dadan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Sebab, program MBG menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama.
Menurutnya, pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi seluruh pengelola SPPG. Surat Peringatan 1 (SP-1) dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. “Jika pelanggaran terus berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,’ katanya.
Karena itu, BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Untuk mendukung pengawasan, BGN membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal komunikasi. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” ujarnya.