
Dapur MBG, masalah limbah MBG harus mendapat perhatian setiap SPPG
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbitnya beleid penanganan limbah tersebut tak lepas ditemukannya beberapa kasus pencemaran lingkungan dari SPPG.
Kasus terbaru pencemaran lingkungan oleh SPPG Bogor Ranca Bungur Bantarjaya 2 menjadi pelajaran bagi pengelola SPPG yang lainnya. Pemerintah dalam hal ini BGN resmi mensuspend pengelola terhitung 18 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil setelah SPPG tersebut menggunakan area masjid untuk pembilasan bahan makanan tanpa izin, melanggar prosedur operasional dan mengganggu fasilitas umum.
Kepala BGN, Dadan Hindayana mengatakan, terbitnya Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan sampah dalam Program MBG dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Jadi, pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
"Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular," ujarnya, Jakarta, Kamis (19/3).
Menurutnya, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini. Dengan demikian, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.
Karenanya, dalam tahap perencanaan, setiap SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah yang dihasilkan. Diantaranya, memilah jenis sampah, menyiapkan fasilitas pengumpulan terpilah, hingga menyediakan sarana pengolahan seperti kompos dan budidaya maggot.
Pada tahap pelaksanaan, Dadan menekankan pentingnya edukasi dan perubahan perilaku, baik di lingkungan SPPG maupun masyarakat penerima manfaat. Upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, daur ulang, serta pemanfaatan kembali material yang masih bisa digunakan.
Pengelolaan sampah juga mencakup proses penanganan seperti pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pengangkutan, yang harus dilakukan secara tertib dan terdokumentasi.
Karena itu, BGN mewajibkan adanya pencatatan dan pemantauan secara berkala, termasuk pengumpulan data kuantitatif terkait volume atau berat sampah berdasarkan jenisnya. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
"Semua harus tercatat dengan baik. Dari situ kita bisa evaluasi dan terus memperbaiki sistem agar semakin efisien dan minim limbah," kata Dadan. Kemudian, hasil pengelolaan sampah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Dalam regulasi tersebut, jenis sampah dalam MBG juga diklasifikasikan menjadi empat kategori, yakni sampah organik, anorganik, residu, serta sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Penanganan masing-masing jenis sampah harus disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan limbah cair harus menjadi perhatian serius. Baca halaman selanjutnya.