
Beras kemasan 10 Kg
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pemerintah memutuskan menambah penyaluran Bantuan Pangan Beras sebanyak tiga kali pada tahun 2026 sebagai langkah menjaga stabilitas pangan dan melindungi daya beli masyarakat, terutama kelompok rentan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan berupa 10 kilogram beras pada setiap periode penyaluran.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Program ini akan menjangkau sekitar 33,24 juta KPM dengan total kebutuhan beras mencapai sekitar 1 juta ton untuk tiga kali penyaluran.
Menurut Zulkifli Hasan, kebijakan tambahan bantuan pangan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali di tengah berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi kondisi pangan nasional.
"Melihat nanti akan masuk musim kemarau dan perkembangan terakhir, agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apa pun. Arahan Bapak Presiden, tidak boleh membuat masyarakat menjadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," ujar Zulkifli Hasan saat memimpin Rakortas, Selasa (9/6).
Penyaluran bantuan beras tambahan dijadwalkan mulai berlangsung pada Juli 2026. Sementara dua periode berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi musim paceklik dan perkembangan situasi pangan nasional.

Zulkifli menjelaskan, tambahan bantuan tersebut ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terdampak oleh berbagai gejolak ekonomi, termasuk perubahan nilai tukar dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Sebanyak tiga kali, atau untuk tiga bulan, sepuluh kilo kali 33.244.000. Jadi kurang lebih satu juta ton. Ini agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, bantuan pangan merupakan instrumen penting pemerintah dalam menjaga akses pangan masyarakat sekaligus mempertahankan daya beli kelompok rentan.
"Badan Pangan Nasional tentu mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan masyarakat. Bantuan pangan menjadi bagian dari upaya memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga dan masyarakat, khususnya kelompok rentan, tetap terlindungi," ujar Ketut.
Hingga 9 Juni 2026, realisasi penyaluran Bantuan Pangan periode Februari–Maret 2026 secara nasional telah mencapai 62,16 persen atau telah diterima oleh sekitar 20,6 juta KPM. Dalam periode tersebut, sebanyak 413,3 ribu ton beras dan 82,6 ribu kiloliter minyak goreng telah disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
Tambahan penyaluran bantuan beras ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kondisi pangan nasional melalui berbagai kebijakan, mulai dari pengelolaan cadangan pangan pemerintah, stabilisasi pasokan dan harga pangan, hingga intervensi terhadap komoditas pangan strategis.