
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat bertemu wartawan dikediaman
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Konsumen kini kesulitan mendapatkan beras premium dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.900/kg atau 74.500/sak (5 kg). Menyusutnya pasokan beras tersebut ke pasar disinyalir karena produsen mengubah atau mengalihkan menjadi beras khusus berfortifikasi yang harganya jauh di atas.
Hasil pantauan Tabloid Sinar Tani di beberapa pasar modern, stok beras premium menyusut. Sementara beras khusus, termasuk beras berfortifikasi cukup banyak dengan harga bervariasi. Namun berada di atas HET premium.
Perlu diketahui beras fortifikasi diatur dalam dua standar, yaitu SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Setiap 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 hingga 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 hingga 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 hingga 5,25 miligram, dan seng 3,0 hingga 4,5 miligram, dengan rasio pencampuran kernel fortifikan terhadap beras sosoh minimal 1 persen.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, hasil pengawasan Badan Pangan Nasional di DKI Jakarta pada Juni 2026 terhadap 15 merek beras fortifikasi menemukan hanya 3 merek yang memenuhi syarat. Sementara 12 merek lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Harga beras berfortifikasi itu dijual dengan harga berkisar Rp17.580/kg, bahkan ada yangsampai Rp42.500/kg,” kata Amran di Jakarta, Jumat (31/7).
Jika harga Eceran Tertinggi beras premium sebesar Rp14.900/kg, dan rata-rata harga beras fortifikasi mencapai Rp22.665/kg, maka ada selisih Rp7.765/kg. Dengan asumsi 30 persen dari konsumsi beras premium nasional sebesar 30,9 juta ton beralih ke fortifikasi, atau setara 9,2 juta ton per tahun, Amran mengungkap, potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp71,9 triliun per tahun.
Kajian Koalisi Fortifikasi Indonesia menunjukkan perkiraan tambahan biaya produksi beras fortifikasi hanya berkisar Rp700-1.000/kg. Rinciannya, harga kernel fortifikan Rp700/kg ditambah biaya pemrosesan.
Dengan basis harga beras medium Rp13.500/kg, beras fortifikasi seharusnya bisa dijual sekitar Rp14.500/kg. Artinya, bisa lebih rendah dari harga beras premium Rp14.900/kg, dengan syarat menggunakan penggilingan terintegrasi.
“Harga beras fortifikasi yang beredar di pasaran saat ini, yang mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram, jauh melampaui harga wajarnya,” tegas Amran. Bahkan Kementerian Pertanian, lanjutnya, telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Program beras fortifikasi sendiri memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi mengamanatkan bahwa upaya perbaikan status gizi dilakukan melalui pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, diutamakan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan gizi lainnya.
Badan Pangan Nasional menegaskan bahwa beras fortifikasi diarahkan untuk keluarga kurang mampu dan keluarga berisiko stunting, sebagai implementasi amanat Undang-Undang Pangan dan PP 17/2015 tersebut. Namun dengan harga beras fortifikasi yang kini justru melambung jauh dari harga wajarnya, program ini menyimpang dari tujuan awalnya melindungi kelompok rentan.
“Beras fortifikasi itu seharusnya untuk masyarakat yang rentan, termasuk penderita stunting dan kekurangan gizi,” kata Amran. Karena itu, Amran menilai, praktik beras fortifikasi yang dijual dengan harga cukup tinggi di atas HET premium tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program fortifikasi pangan.
Amran mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sekaligus menyeret potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun.